el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Images (8)

Profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Pihak yang memenuhi syarat kualifikasi pendidikan profesi dan keahlian serta bertanggung jawab (dlaman) dalam menjalankan profesinya dan cakap dalam menjalankannya, disebut profesional. Dalam kosakata Arab, istilah profesi itu sendiri memiliki kedekatan makna dengan istilah ahliyah (keahlian). 

Kita sering mendengar istilah ahli tasharruf, bukan? Istilah ini seringkali digunakan untuk menunjuk sosok / pihak yang memiliki karakteristik cakap dalam me-manage hartanya secara mandiri. Karakter dari pihak tersebut, adalah aqil (berakal) dan baligh

Apabila pihak ini terdiri dari seseorang yang beragama Islam, maka dia disebut dengan istilah mukallaf. Pengertian mukallaf sendiri, adalah sosok yang terbebani melaksanakan kewajiban menjalankan khithab syar’iy. Mereka berdosa bila melanggar perintah atau larangan syara’. Apabila ada kerugian pihak lain yang ditimbulkan akibat perbuatannya, maka dia sudah terbebani untuk ganti rugi (dlaman) dan siap menanggung risiko akibat perbuatan tersebut. 

Secara sosial, sosok ini juga memiliki tanggung jawab moral dengan anggota masyarakat lainnya. Mereka harus berbuat baik kepada sesama, khususnya terhadap pribadi muslim, siap tolong menolong dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran, serta berkewajiban dakwah dan melakukan jihad menegakkan agama. 

Dengan memahami relasi ahli tasharruf dan mukallaf di atas, maka karakteristiik ahliyyah (profesionalisme) dalam Islam dapat dipetakan menurut 3 kelompok unsur penyusunnya, yaitu:

  1. Ketaatan terhadap aturan syara’ (afeksi) (sharia compliance
  2. Perkembangan akal (kognisi dan psikis
  3. Perkembangan jasmani dan ruhani (adolescent / baligh).

Akal dan jasmani merupakan syarat pokok sebab relasi antara pihak muslim dan non-muslim dalam mu’amalah adalah ibahah (dibolehkan). Sementara ikatan berupa kepatuhan terhadap nushush al-syari’ah hanya merupakan kewajiban bagi sosok muslim saja. 

Berbekal akan hal ini, maka secara tidak langsung, dapat ditarik benang merah bahwa landasan utama relasi akad muamalah antara musliim dengan pihak lainnya, adalah berbasis tanggung jawab akuntabilitas dan responsibilitas (dlaman dan kafalah). Relasi ini kemudian disebut dengan istilah dzimmah

Masalahnya kemudian adalah ada sosok pribadi yang beragama dengan memegang teguh sisa-sisa peninggalan agama samawi, dan ada agama yang sering diistilahkan dengan agama budaya. 

Agama yang merupakan sisa-sisa peninggalan agama samawi ini masih memiliki sedikit atau banyak kesamaan konsep dengan ajaran Islam. Misalnya, soal riba, yang menurut agama samawi merupakan hal yang dilarang. Demikian halnya, dengan kesamaan konsep bahwa memakan harta orang lain secara batil adalah dilarang. Menikahi saudara kandung, ibu kandung juga sama-sama memiliki konsep larangan. 

Sedikit banyak kesamaan konsep ini dihargai oleh syara’ sehingga kemudian merekalah yang disemati sebagai pribadi yang menyandang gelar ahlu al-dzimmah (dzimmy). Mereka terdiri dari pemeluk Nasrani dan Yahudi. Adapun untuk selainnya, tidak disemati sebagai ahlu al-dzimmy

Meski demikian, bermuamalah dengan pemeluk non-ahli dzimmah syar’iy ini, dalam praktik muamalah jual beli dan sosial, juga tidak dijumpai adanya teks larangan syara’ (mawani’) secara muthlaq. Kecuali, jika ditemui adanya kedhaliman (perbuatan aniaya) yang merugikan salah satu pihak muta’aqidain

Pertanyaannya kemudian, adalah lalu bermuamalah dengan pihak non ahli al-dzimmah ini dilandaskan pada landasan dalil apa? 

Sejauh hasil telaah penulis dalam beberapa teks turats, relasi mu’amalah ini tetap didasarkan pada sifat keterjaminan tersebut. Jaminan dalam konteks syara adalah diwadahi dalam bingkai akad dlaman dan kafalah

Dlaman menekankan pada wujud keterjaminan penyampaian hak-hak memiliki, membelanjakan dan memanfaatkan suatu harta. Alhasil jaminan yang berbasis akad dlaman ini adalah jaminan hartawi yang senantiasa berbasis akuntabilitas.  

Sementara itu kafalah adalah menekankan pada wujud keterjaminan penyampaian hak-hak mendapatkan layanan berupa jasa, manfaat pekerjaan dan atau berkarya. Sifat keterjaminan ini merupakan istilah lain dari responsibilitas, yang muncul di wilayah permukaan sebagai terlaksananya tanggung jawab. 

Benang Merah Keprofesian

Di dalam Islam, syarat seseorang bisa menjalankan profesi adalah harus terpenuhinya syarat keahlian (ahliyah). Jika orang tersebut berprofesi selaku pedagang, maka syarat ahliyah ini dibatasi dengan istilah ahliyatu al-tasharruf. Indikatornya, adalah aqil dan baligh

Tidak disertakannya syarat beragama Islam dalam tasharruf harta sebagaimana syarat mukallaf, menandakan bahwa untuk menjalankan suatu keahlian (subyek hukum), seseorang dibutuhkan kecakapannya yang bisa dinilai secara rasional (ta’aqquly). Hal ini dibuktikan dengan bolehnya seorang individu muslim melakukan kontrak kerjasama dengan individu non-muslim, baik mereka masuk dalam kategori sebagai ahli al-dzimmah (pemeluk agama samawi) ataupun tidak (non pemeluk agama samawi). 

Berangkat dari sini, maka muqtadla al-hukmi (tujuan dasar dari penerapan hukum), pada dasarnya adalah kembali pada rasionalitas individu yang bertindak selaku ahlu al-ada’ (kewenangan menunaikan hukum / subyek hukum) atau subyek yang menerima pelimpahan kewenangan menjalankan hukum (ahlu al-wujub

Selaku ahlu al-ada’, maka seorang individu bertanggung jawab atas dirinya sendiri sebagai individu hukum. Sebagai individu hukum, maka ia berwenang membela dirinya sendiri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun sebagai ahliyatu al-wujub, maka (1) seorang individu bisa bertindak selaku penanggung jawab terhadap aktifitas dirinya sendiri (selaku subyek hukum) terhadap orang yang dipimpinnya, atau (2) ia bisa menerima pelimpahan kewenangan dari pihak lain untuk mewakili dirinya bertanggung jawab di hadapan hukum. 

Ada 2 jenis tanggung jawab dalam Islam, yaitu tanggung jawab berbasis akad dlaman (akuntabilitas) dan tanggung jawab berbasis akad kafalah (responsibilitas). Dua-duanya merupakan perkembangan dari akad amanah di era serba hukum ini. Wallahu a’lam bi al-shawab

Muhammad Syamsudin

Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa TImur

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content