Kasus intersex merupakan kasus yang extraordinary (tidak biasa) dalam ranah kehidupan dengan pakem relasi sosial binary sex (biseksual). Dan pakem ini merupakan yang rigid dalam agama Islam, serta agama-agama samawi lainnya. Hal ini terbukti berdasarkan kesan secara umum terhadap beberapa teks Kitab Suci yang dipedomani oleh masing-masing pemeluknya. Masing-masing teks itu bercerita mengenai kaum sodom (homoseks), yaitu kaumnya Nabi Luth alaihissalam. Semua agama samawi mengisahkan akan hal itu.
Dalam ruang lingkup agama Islam, kajian mengenai penetapan status jenis kelamin bisexual pihak yang mengalami kasus intersex ini sudah lama diperdebatkan oleh fuqaha’. Sebenarnya apa sih yang melatarbelakangi penetapan itu? Dan ke mana arah (taujih) sebenarnya dari penetapan tersebut? Mari kita kaji bersama!
Latar Belakang Penetapan Status Jenis Kelamin Khuntsa
Khuntsa merupakan individu dengan dua organ kelamin sekaligus atau individu yang memiliki 1 organ kelami yang identik dengan kedua fungsi fa’al tubuh dari kedua organ. Selama masyarakat umum belum bisa mengenali jenis kelamin keduanya, maka statusnya adalah masih ambigu (masykuk). Ketika penderita masih berstatus ini, para ulama menetapkan hukumnya adalah haram meikahinya. Illat keharamannya adalah karena khawatir jatuh pada praktik liwath (sodom) atau perkawinan homoseksual yang secara tegas hukumnya tidak bisa ditawar lagi sehingga berlaku rigid.
Di sisi lain, manusia dilahirkan adalah sebagai khalifah di muka bumi. Untuk menjalankan peran dan fungsi itu, maka dia harus menikah. Perintah di dalam Al-Qur’an adalah menikahi perempuan yang baik, 2, 3 atau 4. Dan apabila timbul kekhawatiran tidak bisa berlaku adil, maka cukup 1.
Di sisi lain, Baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan ummattnya agar memperbanyak keturunan (tanasul). Bagaimanapun juga, potensi bisanya memperbanyak keturunan hanya bisa diterapkan manakala pihak mukallaf adalah seorang yang bisa menghasilkan keturunan. Potensi ini hanya bisa terjadi apabila salah satu dari individu mukallaf yang menapaki jenjang pernikahan adalah berjenis kelamin perempuan dan memiliki rahim, atau organ yang identik disebut rahim. Adapun yang berlaku sebagai pasangannya, maka ia harus berjenis kelamin laki-laki, dan memiliki alat reproduksi yang identik sebagai laki-laki.
Tidak berhenti sampai di situ, dalam ilmu mawaris, antara ahli waris laki-laki dan perempuan, keduanya ditetapkan oleh nash sebagai yang berbeda dalam menerima harta warisan. Adapun pihak yang mendapat waris, adakalanya masih belum baliigh, dan adakalanya sudah baligh.
Karena baligh memiliki tanda-tanda morfologi dan fisiologi yang memungkinkan untuk dikenali, maka persoalannya adalah bagaimana bila pihak yang menerima tersebut terdiri atas khuntsa akan tetapi belum baligh? Di sinilah kemudian para ulama menetapkan berdasarkan tahapan-tahapan sebagai berikut:
Pertama, berdasarkan morfologi dzakar atau vagina.
Apabila dikenali bentuk morfologi dzakar atau farji perempuannya, maka penetapan jenis kelamin adalah berdasarkan morfologi tersebut.
Kedua, berdasarkan ‘urf (kebiasaan sehari-hari).
Tahapan ini dilakukan ketika aspek morfologi di atas sudah tidak bisaa dikenali. Jadi, bisa jadi, penderitanya adalah memiliki organ kelamin yang ambigu (masykuk). Bentuknya sama sekali tidak identik dengan organ seks laki-laki juga tidak identik sebagai organ seks perempuan. Identifiikasi berdasarkan urf ini selanjutnya dilakukan melalui cara kencing.
Umumnya, cara kencing laki-laki memang berbeda dengan kaum hawa. Cara kencing perempuan cenderung yarisy (memancar dengan kuat) tidak sebagaimana cara kencing laki-laki.
Namun, sekali lagi, bahwa jika organ saja bisa identik, maka apalagi cara kencing. Sudah barang tentu adalah bisa identik pula, bukan? Itu sebabnya, cara kencing ini tidak menjadi patokan dasar, melainkan merupakan salah satu alamat / indikator yang dijadikan acuan cara identifikasi jenis kelamin.
Ketiga, melalui Identifikasi Jenis Mani dan Haidl
Setelah menginjak usia baligh, keputusan yang ditetapkan lewat jalan cara kencing, masih bisa dikoreksi kembali melalui aspek fisiologi lain, yaitu (a) melalui cara inzal (keluarnya mani), dan (b) adanya haidl atau tidak. Di sinilah mulai terjadi perbedaan pandangan di kalangan para ulama’.
Latar belakang perbedaan ini sebenarnya karena terkaadang timbul pertentangan (ta’aarudl) antara karakteristik morfologi yang tampak pada penderita, dengan aspek fisiologi yang terjadi. Ilustrasi perbedaan itu, adalah sebagai berikut:
Satu, Seseorang dikenali memiliki organ fisik luar yang identik dengan dzakar, namun ternyata keluar darah.
Anehnya dari hal ini, adalah darah tersebut menunjukkan karakteristik fisiologis sebagai darah haidl. Apakah jenis kelamin penderita bisa dihukumi sebagai laki-laki berdasarkan karakteristik dhahir tersebut, ataukah sebagai wanita sebab darah yang berkarakteristik haidl itu? Setidaknya ada 4 keputusan para ulama’, yaitu:
- Dia ditetapkan berdasar alat kelamin fisik ambigu yang tampak, sementara darahnya dihukumi sebagai darah yang fasad. Jadi, apabila fisik organ seks itu identik dengan dzakar, maka ia dihukumi sebagai laki-laki.
- Dia dihukumi sebagai perempuan, apabila terbukti di kemudian hari ia bisa melahirkan. Secara tidak langsung, pendapat kedua ini menyatakan bolehnya khuntsa musykil menikah dengan orang laki-laki yang memiliki organ seks normal. Lalu pembolehannya ini didasarkan pada pendekatan apa? Mereka mengajukan argumen, bahwa bisa diketahui berdasarkan indikasi ketertarikan kepada lawan jenis (mailu al-nafsi). Alhasil, penetapan statusnya tidak hanya berdasar identiknya organ luar dengan dzakar, melainkan berdasar ikhbar ketertarikan penderita kepada lawan jenis.
- Apabila diyakini bahwa darah fisiologis yang keluar itu adalah darah haidl sebab urf-nya menyerupai ‘urf perempuan haidl, sehingga diduga kuat bahwa penderita memiliki rahim, dan organ luarnya hanyalah pseudo sebab juga tidak jelas antara dzakar atau farji mar’ahnya, maka keputusannya adalah ditetapkan berdasar ikhbar pilihan penderita tentang ketertarikan kepada lawan jenis. Dan apabila kelak terbukti si penderita bisa melahirkan, maka ia bisa mengajukan diri perubahan statusnya sebagai perempuan.
- Apabila diyakiini bahwa darah haidl tersebut adalah ambigu, sementara organ luarnya condong kepada organ kelamin laki-laki, diperkuat lagi oleh kecenderungan pelaku untuk tertarik pada perempuan, maka pihak ini dihukumi sebagai laki-laki. Apabila dilakukan pengobatan sehingga menyempurnakan bentuk kelaminnya maka pengobatan tersebut hanya bersifat tabaddul al-shifat sehingga tidak sampai berlaku tabadduli al-dzat.
Catatan Penting
Perlu ditegaskan bahwa, penggantian dzat organ kelamin, hukumnya adalah tidak diperbolehkan karena illat larangan melakukan taghyir khalqillah (mengubah ciptaan Allah). Adapun yang terjadii pada kasus keempat, adalah pengobatan, sehingga hanya merubah karakteristik saja, dari semula hanya identik menjadi berfungsi normal.
Dua, seseorang dikenali memiliki organ fisik luar identik dengan organ seks perempuan, namun ternyata tidak pernah keluar darah haidl padahal usianya sudah menginjak baligh. Ketika ditelusuri mengenai cara keluarnya mani, juga tidak sebagaimana maninya perempuan, melainkan lebih menyerupai mani laki-laki.
Dalam kondisi semacam ini, maka keputusan para fuqaha’ salaf dan mutaakhirin, bisa dipetakan sebagai berikut:
- Dia ditetapkan berdasarkan cara keluarnya mani. Alhasil, statusnya adalah sebagai laki-laki. Namun, kondisi ini masih memerlukan bukti (indikator) lain sebab secara fisik, organ seks ada keidentikan dengan organ perempuan. Bukti lain tersebut adalah ketertarikan penderita kepada lawan jenis.
- Jika diketahui bahwa penderita tertarik pada perempuan, maka dia dihukumi sebagai laki-laki, sehingga organ fisik ambigu yang tampak dihukumi sebagai takdzib al-hiss (organ palsu). Sebaliknya, apabila ia tertarik pada pria, maka dia dihukumi sebagai perempuan. Adapun organ kelamin yang tampak, dihukumi sebagai haqiqi.
- Pilihan ketertarikan bersifat harus segera disampaikan kepada hakim, dan tidak boleh menunda-nunda. Menunda-nunda pelaporan, merupakan kefasiqan.
- Sifat pilihan jenis kelamin menghendaki berlaku secara konsisten (‘ala al-dawam)
- Apabila di belakang hari ternyata si penderiita diiketahui berbohong, misalnya mengaku condong ketertarikannya kepada perempuan, sehingga dia dihukumi laki-laki, akan tetapi di belakang hari ternyata terbukti ia bisa hamil, maka status pernikahannya tersebut adalah batal dan dia ditetapkan sebagai berkelamin perempuan, karena faktor biisa wiladah-nya.
Kecenderungan Taujih Fuqaha terhadap Penetapan Status Khuntsa Musykil
Jika menyimak seluruh alur pembahasan di atas, kita bisa menangkap adanya kesan, bahwa muqtadla al-hal (tujuan dasar) dari penetapan status jenis kelamin khuntsa musykil oleh para fuqaha’, adalah senantiasa mengacu pada beberapa hal sebagai berikut:
- Berorientasi pada peluang bisa melanjutkan keturunan
- Berorientasi pada aspek morfologi dasar individu dan aspek dasar fisiologis kencing
- Berorientasi pada aspek fisiologi dan hormonal ketika penderita sudah memasuki usia baligh
- Bisanya wiladah adalah illat terkuat penetapan jenis kelamin, dan bisa menjadi pembatal atas semua hasil identifikasi sebelumnya yang pernah dilakukan.
Jika mencermati kedalaman tingkat pengidentifikasian tersebut, yang dirunut sejak awal dari aspek morfologis, hingga aspek fisiologis, dan penentu puncaknya bisa hamil atau tidak, maka dapat disimpulkan bahwa para ulama’ tidak menisbikan tahap perkembangan kejiwaan (psikologis) dan fakta fisiologis ilmiah sesuai dengan kemajuan di zamannya. Terhentinya pembahasan hanya sampai pada tahap aspek fisiologis hormonal (haidl dan ketertarikan pada lawan jenis), diduga kuat akibat saat itu dunia kedokteran belum sampai ke tahap penelitian molekuler, kromosomal dan genetika. Walhasil, di sini ruang masuk dari iilmu kedokteran modern dalam membantu pengenalan jenis kelamin khuntsa. Sehingga definisi khuntsa musykil, berlaku ketika dokter sudah angkat tangan dari mengenalinya. Wallahu a’lam bi al-shawab
Muhammad Syamsudin, S.Si., M.Ag
Peneliti eL-Samsi dan Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah – LBM PWNU Jawa Timur
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.