elsamsi log

Menu

Problem Fikih Refinancing (Pembiayaan Ulang) Syariah: Dua Kredit, Tunggal Agunan

Problem Fikih Refinancing (Pembiayaan Ulang) Syariah: Dua Kredit, Tunggal Agunan

Tahukah anda, apa itu refinancing? Jika belum tahu, maka pada tulisan kali ini, el-samsi group consulting akan menghadirkan kupasannya ke sidang pembaca. Sudah barang tentu, kita akan mengkajinya dari sudut pandang fikihnya. Alhasil, kajian ini bisa juga anda semati sebagai kajian refinancing syariah. 

Ya, istilah refinancing ini adalah mengacu pada kejadian adanya nasabah yang mengajukan pembiayaan (kredit) ulang atau baru kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Padahal, sebelum pengajuan kredit yang baru ini, nasabah juga sudah mengajukan kredit yang sama ke LKS yang sama dan belum lunas. Sementara itu, agunan yang dipakai untuk pengajuan kredit, adalah sama. 

Ilustrasi Refinancing Syariah

“Pak Anton memiliki mobil. Misalnya, mobil itu telah digunakan untuk mengajukan pembiayaan dengan akad bai’ ‘inah. Apa itu bai’ ‘inah? Anda bisa membacanya kembali pada artikel berikut ini: Potongan Pertama Pembiayaan Kredit Konsumtif pada LKS – El-Samsi. Adapun menurut mekanisme ijarah ‘inah, maka anda bisa mengikuti link ini Ijarah I’nah – El-Samsi

Nah, dengan mengacu konsepsi bai’ ‘inah ini, maka setelah mobil itu diserahkan ke LKS dan nasabah sudah menerima uangnya, pihak LKS bisa menjual kembali mobil itu kepada Pak Anton secara taqsith (angsuran). Dengan demikian, meskipun masih dalam tahap angsuran, mobil itu sudah berstatus sebagai barang milik dari Pak Anton. Sifat kepemilikan itu adalah milkun tamm (milik sempurna). 

Nah, karena sebagai milik sempurna, maka secara fikih, Pak Anton seharusnya memiliki hak berupa bisa menjual mobil itu ke pihak lain, termasuk ke LKS yang sama, bukan? Akad yang dipergunakan, sudah barang tentu bisa menggunakan dasar akad yang sama, yaitu bai’ ‘inah.”

Problem Fikih Refinancing Syariah

Nah, ilustrasi terakhir itulah yang selanjutnya dijadikan sebagai problem dalam refinancing syariah yang sudah barang tentu menghendaki penggunaan prinsip-prinsip syariah. Problem itu, seolah telah terjadi praktik jual beli 1 barang dengan 2 harga sehingga menerjang nash yang menyatakan larangan melakukan praktik bai’atain fi bai’atin wahidah, atau shafqatain fi shafqatin.

Padahal, sebagaimana yang kita ketahui, bahwa tahapan-tahapan jual beli itu sudah dilaksanakan. Pada tahap pertama bai’ ‘inah, telah terjadi serah terima harga dan mobil. Alhasil, telah terjadi akad pindah milik, yaitu dari nasabah ke LKS dan ke nasabah lagi.. 

Demikian halnya, pada praktik tahap kedua, yaitu telah terjadi serah terima harga dan mobil itu lagi dari nasabah ke LKS lalu ke nasabah lagi. Jadi, ada 2 akad pembiayaan dalam 1 barang. Keduanya, sama-sama memakai akad bai’ murabahah dengan skema pembayaran secara angsuran (taqsith).

Jika ditilik lebih jauh, secara fikih Madzhab Syafi’i, akad pindah milik yang berlangsung sebanyak 2 kali ini sama sekali tidak menerjang konsep syarat dan rukun jual beli. Alasannya, karena sudah terjadi saling taqabudl dan tasallum, yaitu serah terima harga dan barang sehingga berlaku kepemilikan sempurna pada tiap-tiap tahapan. 

Nah, akad di atas inilah yang mendapatkan tentangan dari para sarjana ekonomi syariah kontemporer. Misalnya, adalah Keputusan Fatwa DSN MUI Nomor 89/DSN-MUI/XII/2013 tentang Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah. Dalam Fatwa DSN ini, MUI menawarkan solusi bagi refinancing itu, yaitu:

Pertama, ketika refinancing dilakukan melalui mekanisme akad Musyarakah Mutanaqishah, maka pihak LKS bisa mengajukan syarat / janji, yaitu pihak nasabah harus melunasi pembiayaan sebelumnya yang masih tertanggung. Perhatikan bunyi item keempat musyarakah mutanaqishah butir ketiga Fatwa DSN – MUI Nomor 89 tersebut berikut ini:

“Lembaga Keuangan Syariah menyertakan dana dalam jumlah tertentu yang akan dijadikan modal usaha syirkah dengan nasabah; yang disertai syarat agar Nasabah menyelesaikan kewajiban dan/atau utang atas pembiayaan sebelumnya jika ada

Padahal, menurut perspektif Madzhab Syafii, utang yang disertai syarat sebagaimana butir ke (3) itu, adalah masuk qardlu jara naf’an sehingga riba. 

Kedua, syarat yang sama ternyata juga disampaikan pada solusi refinancing lewat mekanisme akad bai’ wa al-isti’jar, sebagaimana tertuang dalam item kelima butir ketiga Fatwa DSN. Simak bunyi dari butir ketiga item tersebut berikut ini!

“Nasabah menyelesaikan kewajiban dan/atau utang atas pembiayaan sebelumnya jika ada”

Narasi ini, juga terdapat pada Item Keenam, butir keempat. Nah, karena syarat atau janji itu yang berkaitan langsung dengan akad pemberian utang ke nasabah, maka seolah juga telah terjadi praktik riba qardly

Jadi, manakah yang lebih menyelamatkan sebagai landasan produk refinancing tersebut sebagaimana kasus di atas? Apakah dengan landasan bai’ ‘inah? Ataukah memakai solusi Fatwa DSN-MUI Nomor 89?

Jelasnya, masing-masing produk di atas adalah sama-sama memiliiki nilai kelemahan. Apa saja kelemahan itu? Tunggu kupasannya di tulisan mendatang.

Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur

Related Articles