el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Arti Penting Pembiayaan Sindikasi

Pembiayaan sindikasi merupakan akad yang sangat dibutuhkan utamanya oleh para pengusaha properti, infrastruktur, ekspor-impor dan sejenisnya. Yang jelas, perusahaan besar. Meskipun tidak menutup kemungkinan juga dialami oleh Usaha Masyarakat Kecil dan Menengah (UMKM). 

Pembiayaan ini setidaknya meringankan bagi para bankeers untuk menjaga stock keamanan uang kes yang juga harus diputar ke nasabah lain, sehingga perjalanan usaha perbankan menjadi tetap stabil. 

Baca Juga:

Problem Pembiayaan Sindikasi

Khusus pada perbankan dan unit usaha syariah, ada beberapa problem terkait dengan pengadaan pembiayaan sindikasi ini. Problem itu, meliputi: 

  1. Menghadapi klausul kontrak ketika pelunasan kredit pembiayaan dilakukan sebelum jatuh tempo. 
  2. Atau sebaliknya, menghadapi klausul kontrak ketika kredit pembiayaan itu dilunasi lebih lama dari tempo pinjaman itu dikucurkan
  3. Ketika bank yang melakukan kesepakatan pembiayaan sindikasi harus menjalin kerjasama dengan perbankan lain, baik yang sama-sama bergerak di perbankan syariah atau perbankan konvensional. Masalah ini sudah barang tentu terkait dengan kesepakatan Profit and Loss Sharing (PLS) yang harus disepakati di antara mereka. Prinsip PLS ini meniscayakan penerapan nisbah bagi hasil sesuai dengan modal yang disertakan. Terkait hal ini, perbankan syariah biasanya bergerak melakukan kerjasama pendahuluan terkait dengan margin keuntungan yang bisa jadi berbeda-beda standarnya antara bank satu dengan bank yang lain
  4. Yang lebih rumit tentunya adalah jika menjalin kerjasama PLS dengan perbankan konvensional. Sebab pondasi yang dipergunakan oleh kedua mainstream bank ini sudah berbeda antara keduanya. Bank konvensional menerapkan rate of interest, sementara perbankan syariah menggunakan pendekatan PLS. 

Perbankan Syariah harus Eksis

Perbankan syariah sejak awal didirikan memang disiapkan sebagai substitusi dari perbankan konvensional. Untuk itulah, maka setiap akad yang mendasarinya meniscayakan bisa menguatkan daya saing perbankan syariah guna mengimbangi laju dan gerak bank konvensional. 

Dalam produk perkreditan perbankan konvensional, mekanisme cicilan kredit bagi debitur perbankan, umumnya dihitung dengan jalan menerapkan pembagian pokok pinjaman dan selanjutnya dibagi sesuai dengan lama angsuran. 

Misalnya, jika plafon  itu 12 juta, dengan tenor pinjaman adalah 1 tahun, maka cicilan pokok bulanan adalah sebesar 1 juta. Selanjutnya, perbankan konvensional mengenakan bunga pinjaman sebesar 12% dalam setahun atau 1% per bulan. Alhasil, bunga per bulan dari plafon senilai 12 juta adalah 120 ribu rupiah. Total bunga pinjaman setahun adalah 1,2 juta rupiah. 

Baca Juga:

Pemakaian skema angsuran semacam ini, menjadikan bank konvensional lebih leluasa dalam menyikapi kredit para debitur perbankan. Apabila kredit itu dilunasi dalam jangka waktu 6 bulan, itu artinya lebih cepat 6 bulan dari tenor waktu yang ditentukan. Pihak debitur dalam kondisi ini juga dapat lebih menghemat biaya yang dikeluarkannya, sebesar 600 ribu rupiah. 

Lain halnya dengan perbankan syariah, karena marjin keuntungan itu harus ditetapkan di muka, maka keuntungan dari praktik pembiayaan murabahah menjadi kurang begitu leluasa. Alhasil, nasabah juga tetap dikenakan tambahan biaya sebagai keuntungan dari modal yang dikucurkan oleh perbankan syariah sebesar 1,2 juta, meskipun pihak debitur melakukan percepatan dalam pelunasannya. Contoh dalam kasus ini adalah kasusnya Jusuf Hamka. 

Apa langkah perbankan syariah dalam mengatasinya?

Sejauh ini, produk murabahah tersebut diatasi dengan sejumlah langkah. 

Pertama, pihak perbankan syariah memberlakukan diskon. Di mana dalil ashal dari pemberlakuan diskon ini adalah mengikuti Sabda Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: dla’ wa ta’ajjal.

Kedua, menerapkan skema akad baru yang masyhur di kalangan ulama kontemporer yaitu memakai akad syirkah mutanaqishah. Prinsip darii syirkah mutanaqishah ini menyerupai praktik gabungan akad syuf’ah dan ijarah, yang kemudian diakhiri dengan hibah. Bagaimana uraian dari prinsip pembiayaan ini, tunggu di elsamsi.com.

Konsultasi Bisnis

Konsultasikan bisnis anda di eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisniis anda sudah benar secara syara’. Hubungi Contact Person di 082330698449, atau email: elsamsi2021@gmail.com

Muhammad Syamsudin

eL-Samsi Group. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik
Skip to content