elsamsi log

Menu

Problem Prosedural Koperasi Karyawan dalam Penyelenggaraan Dana Talangan untuk Anggotanya

Problem Prosedural Koperasi Karyawan dalam Penyelenggaraan Dana Talangan untuk Anggotanya

Assalaamu’alaikum, Ustadz

Izin bertanya Ustadz,

Kami berusaha untuk menjalankan Koperasi kami secara syariah. Mudah mudahan dengan perkenalan ini Ustadz bisa memahami konteks yang kami tanyakan. Pertanyaan kami saat ini, adalah posisi Koperasi sebagai makelar yang menalangi hutang karyawan kepada supplier apakah di bolehkan?

Skemanya seperti ini, Ustadz:

  1. Koperasi menjalin kerjasama dengan toko (misal toko bangunan) dengan jalan koperasi akan menawarkan barang toko kepada Karyawan dengan mendapatkan fee 10% dari pihak toko.
  2. Karyawan memesan barang ke Koperasi sembari menunjukkan di toko mana barang tersebut ingin dibeli.
  3. Koperasi meminta toko mengirimkan barang tersebut langsung ke karyawan.
  4. Setelah barang diterima karyawan, barulah koperasi membayar toko.
  5. Setelah itu Koperasi membuat akad jual beli dengan karyawan secara kredit dengan margin 10%.

Ustadz, apakah cara seperti ini dibolehkan dalam syariat? Mohon pembahasannya..

Jawaban

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Bismillah, alhamdulillah wasshalatu wassalamu ‘ala rasulillah Muhammadin ibn Abdillah wa ‘ala alihi wa shahbihi wa man waalah. Amma Ba’du

Mencermati terhadap permasalahan yang saudara penanya ajukan, maka perlu kiranya kita mengingat rukun dan syarat sah jual beli dalam syariat. Rukun jual beli itu meniscayakan terpenuhinya 3 hal, yaitu: shighah akad, 2 pihak yang berakad (penjual dan pembeli) dan keberadaan barang yang dijualbelikan. 

أرْكان البيع وهِي ثَلاثَة العاقِد والمعقود عَلَيْهِ وصِيغَة العقد (الوسيط في المذهب ٣/‏٥ — أبو حامد الغزالي (ت ٥٠٥))

Syarat dari barang yang bisa dijualbelikan  (mabi’) ada 5, yaitu: (1) suci, (2) bisa diambil manfaatnya, (3) bisa diserahterimakan (imkan al-taslim) dan dikuasai (imkan al-qabdl), (4) milik dari penjual sendiri, dan (5) ma’lum, yakni tidak terdapat praktik gharar, riba, tadlis, menyembunyikan aib, jahalah, dan lain sebagainya. 

للمبيعِ شروطٌ خمسةٌ أنْ يكونَ طاهرًا، منتفَعًا بهِ، مقدورًا على تسليمهِ، مملوكًا للعاقدِ، أو لمن ناب العاقد عنه، معلومًا – عمدة السالك وعدة الناسك ١/‏١٥١ — ابن النقيب (ت ٧٦٩)

Dengan mengacu pada rambu-rambu di atas, selanjutnyya mari kita analisis jalannya prosedur pengucuran dana talangan koperasi itu ke karyawan. Kita akan telaah tahap demi tahap yang krusial saja.

ANALISIS KASUS

Pertama, Kepemilikan Barang

Mencermati pada kasus yang saudara tanyakan, maka dapat diketahui bahwa barang adalah milik supplier dan bukan milik koperasi. Untuk itu, koperasi kemudian bertindak selaku makelar (samsarah) agar bisa turut menjual barang tersebut ke karyawan. Mungkin begitu maksudnya dari pengelola koperasi. 

Perlu diketahui bahwa akad makelar ini, sejatinya adalah akad perwakilan (wakalah) yang disertai adanya upah bagi wakil.

فعقد الوكالة والسمسرة في السلم جائز؛ لأن القاعدة فيها هي أن كل من صح تصرفه في شيء بنفسه وكان مما تدخله النيابة صح أن يوكل فيه رجلًا أو امرأة، مسلمًا كان أو كافرًا، وكل ما يصح أن يستوفيه بنفسه وتدخله النيابة صح أن يتوكل لغيره فيه – وروضة الطالبين: (٤ / ٢٩١)

Akad semacam ini sering disebut juga sebagai akad wakalah bi al-ujrah (wakil yang diupah). Alhasil, koperasi menempati derajatnya pihak yang disewa jasanya oleh supplier. Untuk itu ia berhak atas upah apabila upah itu dijanjikan oleh suplier. Apabila tidak dijanjikan, maka tidak ada upah.

لو اشترط فيها للوكيل أجر صح ذلك الشرط ولزم – (فقه المعاملات ١/‏١٠٣٩ — مجموعة من المؤلفين)

Syarat ketentuan yang berlaku atas upah adalah wajib ma’lum, misalnya 20 ribu rupiah. 

شروط الإجارة أن يكون الأجر معلومًا

Penentuan besaran upah sebesar 10% dari harga barang, adalah belum memenuhi ketentuan ma’lum. Di sinilah letak rusaknya akad makelaran pada kasus di atas. Solusinya, mengubah ketentuan fee 10% menjadi fee sebesar 10 ribu rupiah atau yang sejenis. 

Kedua, Karyawan memesan barang di Koperasi

Apabila koperasi sudah menjalankan prinsip akad al-wakalah bi al-ujrah dengan benar dan sah, maka koperasi bisa menerima akan pesanan tersebut dengan syarat harus memberitahukan harga barang sebenarnya dari suplier kepada karyawan. Akad jual belinya suplier dalam kondisi ini adalah akad salam, dengan catatan: apabila karyawan itu menyerahkan uang (ra’su al-maal) ke koperasi. 

إن من شروط عقد السلم تسليم رأس المال – الفتاوى الاقتصادية ١/‏١٧٣ — مجموعة من المؤلفين

Dalam kasus yang saudara sampaikan, kiranya karyawan itu tidak membawa uang tunai. Yang punya uang adalah koperasi. Alhasil, karyawan itu bertindak selaku pihak yang berutang uang (mustaqridl / debitur) kepada koperasi untuk membeli barang. Pihak koperasi bertindak selaku muqridl (kreditur). Nilai utang (qardl) adalah sejumlah harga untuk memesan barang. 

Uang yang dikucurkan koperasi untuk karyawan tersebut adalah buah dari akad qardl (utang piutang). Ketentuan syara’ yang berlaku atas akad ini, adalah pihak koperasi tidak boleh mengambil keuntungan. Dengan demikian, utang itu meniscayakan dilunasi dengan besaran nominal dan nilai yang sama. Apabila utangnya 500 ribu, maka harus dilunasi 500 ribu rupiah. 

Ketiga, Koperasi melakukan Akad Jual Beli dengan Keuntungan 10% setelah Barang diterima Karyawan

Ketika utang itu dikucurkan oleh koperasi, kemudian digunakan untuk memesan barang yang dibutuhkan oleh karyawan, maka pada dasarnya barang itu sudah menjadi milik karyawan. Alasannya, sebab uang yang digunakan untuk membeli sudah sah menjadi milik karyawan meskipun uang tersebut adalah hasil utang. Oleh karenanya, karyawan itu seolah sudah membeli dengan uangnya sendiri sehingga barangnya sudah berstatus sah sebagai milik karyawan. 

Dengan demikian, apabila pihak koperasi kemudian melakukan akad jual beli dengan karyawan dengan obyek berupa barang yang sudah dikirim oleh suplier ke karyawan dengan keuntungan sebesar 10%, maka praktik jual beli ini adalah tidak sah secara syara’

Karena praktik jual belinya tidak sah secara syara’, maka akad jual belinya wajib ilgha’ (diabaikan atau dianggap tidak ada). Sehingga yang tersisa adalah akad qardl-nya. 

Keuntungan yang didapat dari jalur qardl ini, menempati derajatnya manfaat utang. Oleh sebab itu, maka berlaku kaidah qardlun jara naf’an (utang dengan menarik kemanfaatan) kepada koperasi. Alhasil, praktik itu merupakan transaksi riba.

KESIMPULAN HUKUM

Prosedur yang dilalui oleh koperasi untuk menyalurkan dana talangan adalah tidak sesuai dengan anjuran syara’ sebab ada tahapan yang dinyatakan batal. Oleh karena itu perlu adanya upaya perbaikan terhadap prosedur itu. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat!.

Semoga penjelasan di atas bermanfaat dalam menambah wawasan kita semua! Ada kekurang jelasan dari  tulisan di atas, bisa menghubungi nomor kontak 082330698449, a.n. Ustadz Muhammad Syamsudin. 

Situs ini dihidupi secara Swadaya oleh jaringan Peneliti dan Pemerhati Bidang Ekonomi Syariah – eL-Samsi Group Consulting dan ditopang oleh para donatur pemerhati Kajian Fikih Muamalah dan masyarakat pelaku bisnis syariah. Salurkan donasi anda pada rekening yang telah dicantumkan demi kemajuan dakwah kami lewat situs ini! Semoga bermanfaat!

Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur

Related Articles