elsamsi log

Menu

Prosedur Pembiayaan Murabahah untuk LKS

Prosedur Pembiayaan Murabahah untuk LKS

Secara umum, ada 4 tujuan yang ingin dicapai oleh nasabah ketika mengajukan akad pembiayaan pada LKS, BMT, atau Koperasi, yaitu:

  1. Nasabah ingin mendapatkan barang
  2. Nasabah ingin mendapatkan uang tunai
  3. Nasabah ingin mengajukan rescheduling / pendajadwalan ulang terhadap pembiayaannya yang lama dan belum dilunasi
  4. Nasabah ingin mengajukan take over atas pembiayaannya dari lembaga satu ke pihak koperasi bersangkutan, atau sebaliknya dari koperasi ke lembaga lain

Yang hendak dibahas di tulisan ini, adalah adalah prosedur pembiayaan untuk nasabah yang ingin mendapatkan barang. Tulisan ini secara tidak langsung juga merupakan jawaban dalam bentuk solusi untuk masalah kesalahan prosedur pembiayaan murabahah sebagaimana yang disampaikan oleh penanya pada rubrik konsultasi muamalah tempo hari. Anda bisa merujuk linknya di sini: Problem Prosedural Koperasi Karyawan dalam Penyelenggaraan Dana Talangan untuk Anggotanya – El-Samsi

Satu catatan, bahwa apabila pihak koperasi berhadapan dengan nasabah yang ingin mendapatkan barang, maka prosedur akad yang dipergunakan dalam hal ini adalah akad al-Wakalah fi al-Murabahah. Prosedural dari akad ini, adalah sebagai berikut:

Spread the love

Laman: 1 2

Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur

Related Articles

%d blogger menyukai ini: