elsamsi log

Menu

Prospektus Emiten dalam Kacamata Fikih Sekuritas

Prospektus Emiten dalam Kacamata Fikih Sekuritas

Mengenal apa itu prospektus?

Prospektus adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh emiten yang sudah memiliki lisensi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Prospektus memiliki materi berupa informasi seputar profil dan laporan tahunan perusahaan. Fungsi dari prospektus bagi para investor adalah sebagai bahan menganalisa gambaran perusahaan dan kegiatan usahanya serta sistem saham yang ditawarkan kepada publik.

Sudah barang tentu, bahwa material prospektus juga terdiri atas gabungan antara profil perusahaan dan laporan tahunan dalam bentuk dokumen resmi sebagai bahan pertimbangan. Itu sebabnya, sebuah prospektus dalam operasionalnya, dibuat dengan bantuan penjamin emisi saham (KPEI) yang bertindak selaku manajer penerbitan saham. Manajer ini kemudian sering dikena dengan istilah issue manager atau bookrunning manager.

Karena prospektus adalah data yang akan menjadi bahan pertimbangan para calon investornya, maka penyajian prospektus sudah pasti disampaikan dalam bentuk bahasa yang komunikatif. Mirip-mirip dengan bahasa iklan lah.

Manfaat Prospektus bagi Perusahaan

Ada 2 jenis perusahaan. Pertama, adalah perusahaan tertutup. Kedua, perusahaan terbuka. Kedua jenis perusahaan ini dibedakan menurut cara investor mengenalinya. 

Initial Public Offering (IPO) merupakan sebuah mekanisme di pasar modal untuk melakukan penawaran saham pertama kali oleh perusahaan tertutup kepada publik. Dengan melakukan IPO sebuah perusahaan yang sebelumnya bersifat tertutup berubah menjadi perusahaan bersifat terbuka.

Landasan Penyusunan Prospektus

Dasar hukum kewajiban sebuah perusahaan menyusun sebuah prospektus agar bisa melakukan penawaran saham adalah POJK Nomor 31/POJK.04/2015 yang menyatakan bahwa setiap emiten atau perusahaan wajib menyampaikan fakta bersifat material terkait perusahaan kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat.

Apa saja Isi Prospektus?

Di dalam POJK di atas, disebutkan bahwa rincian dari prospektus, terdiri dari hal-hal sebagai berikut:

  1. Penjelasan singkat mengenai latar belakang perusahaan dan laporan keuangan perusahaan.
  2. Nama perusahaan yang menerbitkan saham.
  3. Jumlah saham yang akan diperdagangkan.
  4. Jenis efek yang akan dijual.
  5. Penawaran saham apakah tertutup atau terbuka.
  6. Nama pejabat perusahaan.
  7. Nama bank atay perusahaan keuangan yang menjadi penjamin emisi efek.

Risiko Keharusan adanya Prospektus

Secara hukum posiitif, imbas langsung  dari adanya prospektus sebenarnya banyak sekali, antara lain:

  1. Calon investor mengetahui keberadaan dan jenis usaha perusahaan
  2. Keamanan dana investor sehingga benar-benar digunakan sebagai modal usaha perusahaan sehingga hilang keraguan jatuh pada praktik investasi bodong
  3. Calon investor memiliki harapan yang rasional terhadap kembalinya modal dan mendapatkan imbal bagi hasil ppengelolaan modal usaha

Prospektus dalam Fikih

Saham dan sukuk serta aset derivatif lainnya, ditawarkan kepada publik di pasar modal adalah dalam rangka penggalangan modal usaha (securities crowdfunding). Akad yang dipergunakan adalah akad qiradl, mudlarabah, musyarakah, ijarah, murabahah, istishna’, istitsmar, wakalah dan sejenisnya. 

Semua akad di atas, memiliki satu rumpun pokok akad di dalam Islam, yaitu akad jual beli (bai’). Alhasil, semua akad tersebut adalah termasuk akad derivatif (akad turunan / furu’). Selaku akad turunan, tidak boleh ada satu syarat dan rukun pun dari akad bai’ yang ditinggalkan. 

Misalnya, di dalam akad jual beli, ada ketentuan syarat muta’aqidain (2 orang yang berakad). Maka, wujud dari adanya aqid tersebut menghendaki untuk diketahui (wajib ma’lum), sebab aqid merupakan pihak yang berlaku sebagai bertanggung jawab pertama kalinyya atas transaksi yang terjadi. 

Hal yang sama juga berlaku pada kasus investasi, maka lawan dari investor – yang terdiri atas emiten – menghendaki harus diketahui (ma’lum). Salah satu cara mengetahui, adalah dengan melihat langsung (musyahadah), atau dengan mengetahui prospektusnya (maushuf fi al-dzimmah). 

Bagaimana kalau investor tidak mengetahui prospektus perusahaan? 

Tindakan tidak mengetahui prospektus perusahaan, adalah sama dengan perilaku jahalah. Menyerahkan keuangan pada perusahaan yang tidak diketahui prospektusnya, bisa diartikan juga sebagai perilaku untung-untungan (maisir) dan spekulatif (gharar). Semenggiurkan apapun plan bisnis yang ditawarkan.

Alhasil, perilaku penyerahan dana investor ke perusahaan tanpa prospektus, adalah termasuk langkah keharaman pertama kalinya, sebelum pengetahuan kedua yaitu mengetahui plan bisnis dari perusahaan emiten tersebut. Mengapa? Sebab, tidak ada keterjaminan bahwa perusahaan itu benar-benar ada.

elsamsi.my.id

Konsultasi Bisnis

Konsultasikan Plan Bisnis anda ke eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisnis anda sudah bergerak di atas rel dan ketentuan syara’! Awal perencanaan yang benar meniscayakan pendapatan yang halal dan berkah! Hubungi CP 082330698449, atau ke email: elsamsi2021@gmail.com! Negosiasikan dengan tim kami! Kami siap membantu anda melakukan telaah terhadap plan bisnis anda dan pendampingan sehingga sah dan sesuai dengan sistem bisnis syariah.

Muhammad Syamsudin

eL-Samsi Group Consulting & Planning bisnis berorientasi Bisnis Syariah. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center

ش

Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur

Related Articles