elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Utang Piutang

Manusia dituntut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan jalan yang diridlai oleh Allah SWT. Langkah pemenuhan kebutuhan ini digariskan oleh Allah SWT melalui dua jalan, yaitu 1) memiliki prinsip niaga (bai’ atau tijarah), dan 2) menghindari prinsip ribawi. Hal ini secara nyata ditegaskan oleh Allah SWT melalui kalam khabar yang termaktub dalam Q.S. Al-Baqarah [2]: 175: “Allah halalkan jual beli, dan Allah haramkan riba.” Ayat ini selanjutnya menjadi soko guru utama sistem perekonomian dan bisnis dalam islam. 

Sebagai soko guru (dalil asal) dari perekonomiian, maka segala sistem bisnis dalam Islam yang sudah diuraikan secara terang oleh para ulama, pada dasarnya berangkat dari cabang jual beli. Alhasil, ada yang berkedudukan sebagai barang (mabi’), dan ada yang berkedudukan sebagai harga (tsaman). 

Pembagian Jual Beli

Diilihat dari sifat penyerahan harga dan barang, jual beli pada dasarnya ada 3 jenis saja, yaitu : kontan (halan), order (salam), dan tempo (muajjalan). 

Cabang dari akad jual beli tempo adalah jual beli dengan sistem kredit (bai’ taqsith), yaitu jual beli yang dilakukan dengan jalan mencicil secara rutin hingga batas waktu yang ditentukan (hulul al-ajal). Bedanya dengan bai’ muajjalan, adalah ketiadaan batas waktu hulul al-ajal (waktu jatuh tempo) yang ditetapkan. 

Adapun yang menjadi standar utama (qaidah mitsiliyatnya) jual beli adalah jual beli sistem barter. Ketentuan dasarnya: dua barang yang dipertukarkan harus seimbang, sama takaran dan sama jenis. Ketiadaan setimbang antara barang yang dipertukarkan, baik dalam takaran, timbangan atau ukuran dan jenis, menjadikan praktik tersebut menjadi riba al-fadhli yang terlarang. 

Akad Qardl (Utang): Landasan Pemahaman Akad Qardl

Berangkat dari pemahaman bahwa asas bisniis dalam Islam itu adalah jual beli, maka secara tidak langsung dihadapkan pada pemahaman, bahwa qardl adalah bagian dari jual beli. Itu sebabnya, para ulama , termasuk di dalamnya Syeikh Zakaria al-Anshari dan Syeikh Wahbah al-Zuhaily menyatakan secara tegas dalam kitab beliau:

إن القرض في معناه العام يشبه البيع؛ لأنه تمليك مال بمال وهو أيضاً نوع من السلف 

“Sesungguhnya akad qardl dilihat dari sisi maknanya secara umum, adalah serupa dengan jual beli. Alasannya, sebab di dalamnya terdapat usaha memiliki suatu harta dengan harta yang lain (pertukaran harta). Akad qardl juga termasuk bagian  dari macamnya akad order (salaf).” (al-Fiqhu al-Islamy wa adiillatuhu)

Penegasan Syeikh Wahbah al-Zuhaily ini juga didukung oleh pernyataan para ulama. Beliau menegaskan lagi:

قال جماعة من العلماء: القرض نفس البيع

“Sekumpulan para ulama mengatakan bahwa: qardl itu pada dasarnya adalah jual beli.” (al-Fiqhu al-Islamy wa adiillatuhu)

Perbedaan Utang-Piutang dan Jual Beli

Meskipun pada dasarnya qardl itu pada dasarnya adalah akad jual beli, akan tetapi para ulama juga tidak menisbikan adanya perbedaan fungsi dari qardl tersebut. Imam al-Qarafi memerinci 3 perbedaan tersebut, sebagai berikut:

اعْلَمْ أَنَّ قَاعِدَةَ الْقَرْضِ خُولِفَتْ فِيهَا ثَلَاثُ قَوَاعِدَ شَرْعِيَّةٍ: قَاعِدَةُ الرِّبَا إنْ كَانَ فِي الرِّبَوِيَّاتِ كَالنَّقْدَيْنِ وَالطَّعَامِ وَقَاعِدَةُ الْمُزَابَنَةِ، وَهِيَ بَيْعُ الْمَعْلُومِ بِالْمَجْهُولِ مِنْ جِنْسِهِ إنْ كَانَ فِي الْحَيَوَانِ وَنَحْوِهِ مِنْ غَيْرِ الْمِثْلِيَّاتِ وَقَاعِدَةُ بَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدَك فِي الْمِثْلِيَّاتِ، وَسَبَبُ مُخَالَفَةِ هَذِهِ الْقَوَاعِدِ مَصْلَحَةُ الْمَعْرُوفِ لِلْعِبَادِ فَلِذَلِكَ مَتَى خَرَجَ عَنْ بَابِ الْمَعْرُوفِ امْتَنَعَ إمَّا لِتَحْصِيلِ مَنْفَعَةِ الْمُقْرِضِ أَوْ لِتَرَدُّدِهِ بَيْنَ الثَّمَنِ وَالسَّلَفِ لِعَدَمِ تَعَيُّنِ الْمَعْرُوفِ مَعَ تَعَيُّنِ الْمَحْذُورِ، وَهُوَ مُخَالَفَةُ الْقَوَاعِدِ.

(Al-Furuq li al-Qarafi)

Pertama, perbedaan pada penerapan kaidah riba. 

Jika akad qardl (utang-piutang) itu berlaku atas obyek berupa barang ribawi, maka: 

  1. Menurut kalangan ulama Madzhab Hanafi dan Hanbali, hukum riba bisa berlaku pada jenis obyek qardl yang ditakar dan ditimbang. Untuk selainnya, maka tidak berlaku. Misalnya, utang emas 1 kg, harus kembali berupa emas 1 kg dengan jenis dan berat yang sama. Jika terjadi lebih di salah satu, maka terkena pasal riba qardli. Pasal yang diperselisihkan oleh kedua madzhab ini, misalnya adalah dalam kasus utang emas dalam bentuk perhiasan yang dibeli dengan harga 1 juta. Maka cara pengembaliannya distandartkan pada harga 1 jutanya, ataukah perhiasan emasnya?  Jika menilik dari kaidah utang barang ribawi di atas, maka berlaku ketetapan bahwa jika perhiasan emas itu bisa diketahui kadar dan beratnya, maka wajib dikembalikan berupa perhiasan yang memiiliki kadar dan berat yang sama

Masalahnya, terkadang perhiasan emas itu dicetak dalam bentuk perhiasan dengan kadar dan berat yang berbeda. Di sinilah kemudian muncul perbedaan pendapat. Ada yang menyatakan wajib dikembalikan berupa harga mitsil-nya. Berdasarkan pendapat ini, maka pengembalian yang berlaku adalah sesuai ketentuan harga mitsilnya, yaitu 1 juta, dan bukan perhiasan emasnya. 

  1. Menurut kalangan ulama dari Madzhab Maliki, ketentuan mengenai kaidah riba hanya berlaku pada akad utang-piutang yang mengambil obyek barang terdiri atas naqdan (emas, perak) dan bahan makanan pokok (aqtiyaat). Selain ketiga hal itu, maka tidak berlaku kaidah transaksi riba. 
  2. Hampir senada dengan Madzhab Maliki, adalah Madzhab Syafii. Berdasarkan ketentuan Madzhab ini, akad qardl bisa menjadi riba manakala obyek akad qardl-nya terdiri atas obyek berupa naqdiyyah (sesuatu yang dinisbatkan pada emas dan perak) serta bahan makanan (al-tha’am). 

Secara prinsipil, Madzhab Maliki menggunakan istilah naqdan. Namun , Madzhab Syafii menggunakan istilah naqdiyyah. Keduanya tentu memiliki imbas yang berbeda. 

Dengan meminjam istilah yang berlaku pada Madzhab Maliki, maka uang tidak termasuk bagian dari barang ribawi, sebab secara dzatiyah, uang bukan termasuk bagian dari naqdan (emas dan perak). Akan tetapi, dengan meminjam istilah yang dipergunakan oleh Madzhab Syafii, maka uang adalah termasuk bagian dari barang ribawi, sebab Madzhab ini menggunakan istilah naqdiyah (sesuatu yang dinisbatkan dengan emas dan perak). 

Kedua, Perbedaan dalam menyikapi Bai’ Muzabanah dengan obyek qardl berupa barang yang tidak memiliki kesepadanan (mitsliyat)

Muzabanah, secara definisi berarti:

وهي بيع المعلوم بالمجهول من جنسه، إن كان القرض في غير المثليات كالحيوان ونحوه

“Yaitu, tukar menukar antara sesuatu yang bersifat ma’lum dengan sesuatu yang majhul (tidak diketahui) dan berasal dari jenis yang sama.” 

Misalnya, adalah utang kambing berusia 2 tahun dengan besar yang diketahui bersama, dikembalikan berupa kambing dengan usia yang sama, namun lebih gemuk. Madzhab Syafii secara tegas menyatakan bahwa untuk utang yang terdiri atas barang mutaqawwam semacam kambing itu, maka tidak berlaku ketentuan harus sama. 

Tentu hal ini menjadi sangat berbeda sekali bila akad qardl itu tetap dimaknai sebagai akad jual beli dengan penundaan penyerahan salah satu harga dan barang. Sebab, dalam akad jual beli, berlaku sebuah ketentuan yaitu barang yang dibeli harus bersifat ma’lum (diketahui). Sementara kasus utang barang mutaqawwam tersebut, ganti dari barang yang diutang, adalah berbeda dari barang yang dikembalikan.

Alhasil, kasus ini merupakan kasus yang masuk kelompok mustatsnayat (dikecualikan dari segala ketentuan yang berlaku dalam jual beli). 

Dasar alasannya, adalah karena ada perbuatan Nabi shallallahu alaihi wasallam yang pernah menerapkan demikian, yaitu: saat beliau meminjam onta ruba’i yang dikembalikan berupa onta khumatsi

Dasar pijakan lain adalah adanya hadits yang menjelaskan bahwa sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar utangnya. Alhasil, pengembalian berupa mutaqawwam yang lebih tersebut dihukumi sebagai yang tidak apa-apa, untuk kategori akad qardl di atas, disebabkan mustatsnayatnya

Ketiga, perbedaan dalam toleransi terhadap jual beli sesuatu yang belum ada di sisi

Secara tegas beliau Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli sesuatu yang belum ada di sisi. Jika akad qardl dimasukkan ke dalam satu bagian dari akad jual-beli, maka akad qardll tersebut menjadi sama dengan praktik bai’ ma’dum. Mengapa? Sebab, barang yang akan dikembalikan dari barang yang diutang, sifatnya adalah belum ada. 

Lantas, mengapa akad qardl tersebut dilegalkan oleh syara’? 

Pertanyaan ini merupakan yang penting, sebab asal muasal akad qardl secara kaidah furu’iyyah adalah termasuk bagian dari akad jual beli (bai’). Namun, ternyata dalam beberapa hal, sebagaimana disampaikan oleh al-Imam al-Qarafi, ada sisi perbedaan yang membuat qardl dan bai’ harus dipisahkan.

Alasan itu setidaknya terangkum dalam ibarat ini:

والسبب في هذه المخالفات: هو مراعاة مصالح الناس والتيسير عليهم في القيام بصنائع المعروف، ولذا يحرم القرض إن لم يكن القصد منه عمل المعروف كتحقيق منفعة للمقرض مثلاً 

“Sebab terjadinya semua ikhtilaf ini, tidak lain adalah karena alasan menjaga kemaslahatan manusia, memudahkan mereka dalam menunaikan aktifitas-aktifitas yang dipandang ma’ruf (baik). Karena faktor inilah, maka menjadi terang bagi kita alasan mengapa akad qardl (utang-piutang) itu diharamkan bilamana tidak ada niatan bagi pelakunya untuk berbuat kebaikan. Contoh gampangnya adalah keharaman praktik mengambil manfaat dari utang-piutang yang diberikan kepada muqridl (pihak yang menghutangi).’ (al-Furuq wa Tahdzibihi, Juz 4, halaman 2). 

Pernyataan ini dilihat dari sisi kemafhuman, secara tidak langsung juga menyediakan legalitas, bahwa akad qardl itu hanya bisa diterapkan melalui praktik qardlu hasan. Ketiadaan unsur hasan (baik/lunak) ini, menjadikan akad qardl sebagai yang dilarang oleh syara’. Wallahu a’lam bi al-shawab. 
—————-
Adanya kekurangjelasan pada keterangan di atas, pembaca dapat berkirim pertanyaan ke redaksi dengan alamat email : redaksi@elsamsi.my.id. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan kita semua!

Spread the love

Related Articles

Tinggalkan Balasan