el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Syirkah inan adalah syirkah modal, yang ditandai oleh masuknya beberapa orang yang terlibat dalam suatu syirkah untuk melakukan kegiatan bersama demi memperoleh keuntungan bersama, dengan risiko untung rugi ditanggung bersama sesuai nisbah modal yang disertakan.

Sebagai catatan, bahwa syirkah inan hanya memungkinkan untuk dilakukan dengan tipe keanggotaan syirkah yang terdiri dari orang-orang yang saling mengenal satu sama lain. 

Basis akad pelaksanaan syirkah inan adalah akad amanah. Jadi, relasi antara anggota satu dengan anggota lainnya adalah saling percaya dan saling mewakili satu sama lain. 

Scope wilayah yang bisa dijangkau oleh plan bisnis syirkah ‘inan adalah masafatu al-qashri. Batas ini diturunkan dari wilayah sahnya barang yang boleh dibawa keluar oleh seorang wakil adalah jarak qashar shalat. 

Plan Bisnis berbasis Syirkah Inan

Plan bisnis syirkah inan, adalah:

  1. Ada 2 atau lebih syarik (mitra), sebut A dan B
  2. A memiliki nisbah modal atas suatu usaha
  3. B memiliki nisbah modal dalam suatu usaha
  4. A dan B sama-sama bergerak menjalankan bisnis yang memproduksi X
  5. Jenis Modal dalam akad syirkah adalah terdiri dari nadlin (wilonjo), lawan dari ‘aradl (komoditas dagangan), yang terdiri dari emas, perak, dinar, dirham atau sesuatu yang menempati maqamnya emas dan perak (mata uang).
  6. Syarat yang berlaku dalam modal adalah jenisnya sama dan digabungkan menjadi satu sehingga tidak bisa dibedakan antara modal milik syarik 1 dengan milik syarik lainnya.
  7. Nadlin bisa terdiri dari modal tunai (cash) atau modal utang (dain).
  8. Salah satu bentuk penyertaan modal utang atau modal tunai bisa disampaikan dalam bentuk sukuk / obligasi syariah, atau ekuitas (saham). 

Syarat dan Ketentuan Mitra dalam Syirkah Inan

  1. Seorang mitra dalam akad syirkah inan bertindak selaku yang menyertakan modal dan sekaligus yang turut bekerja.
  2. Modal nadlin bisa diperoleh dari uangnya sendiri atau utang.  
  3. Modal utang bisa di dapat dari pihak ketiga (investor lain) dengan jalan patungan untuk mengakuisisi nisbah modal tertentu dari suatu perusahaan dengan keuntungan yang dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan

Material Pelaporan Keuangan Syirkah Inan

  1. Modal awal. Modal awal terdiri dari akumulasi modal yang berhasil dihimpun dari setiap syarik atau semua pihak yang tergabung sebagai mitra syirkah inan dan bekerjasama untuk melakukan kegiatan usaha demi mendapat keuntungan bersama. 
  2. Modal bisa dibagi menjadi 2, yaitu (a) modal untuk mempersiapkan alat produksi (alat taqlib), dan (b) modal untuk proses produksi guna menghasilkan keuntungan.
  3. Utang operasional produksi. Utang produksi bisa mencakup utang untuk menambah modal produksi dan wajib kembali meskipun perusahaan mengalami untung atau rugi. Utang ini disebut juga dengan istilah liabilitas
  4. Dana insidental yang dapat menambah atau mengurangi income produksi. Dana ini bersifat tidak wajib kembali apabila terjadi kerugian dalam produksi. Dana wajib diganti manakala ditemui adanya kasus wanprestasi yang menyebabkan gagalnya proses produksi dan uang investor menjadi hilang.
  5. Laba produksi, yaitu saldo akhir dari proses produksi yang dihitung dengan rumus: Pendapatan Pemasaran – (Modal Niaga + Utang Niaga (liabilitas)) – Utang yang jatuh tempo – utang biaya operasional pemasaran. 
  6. Kesepakatan bagi hasil dengan syarik
  7. Nisbah modal / saham setiap mitra yang terlibat

Muhammad Syamsudin (Peneliti eL-Samsi)

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content