el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Cokelat Hijau Modern Sholat Idul Fitri Banner (1)

Pengantar Refinancing Syariah dengan IMBT

Refinancing, adalah strategi pembiayaan ulang bagi nasabah baru atau nasabah lama yang mengalami kendala melakukan penyelesaian produknya. Di tubuh LKS, akad ini diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 89 / DSN-MUI/XII/2013. Salah satu solusi akad yang ditawarkan dalam refinancing ini adalah ijarah muntahiyah bi al-tamlik (IMBT), yaitu akad sewa jasa yang diakhiri dengan purna hibah kepemilikan dari LKS ke nasabah. 
Jika menggunakan skema produk IMBT untuk kasus refinancing ini, maka proses yang terjadi pada nasabah, adalah melewati prosedur sebagai berikut:
  1. Nasabah lama telah melakukan akad pembiayaan dengan LKS, dengan skema akad al-wakalah fi al-murabahah atau akad bai’ ‘inah. Namun, dari pembiayaan ini terjadi kasus tunggakan angsuran. Untuk itu diperlukan solusi berupa akad baru guna menyelesaikan pembiayaan lama tersebut sehingga nasabah tetap bisa menjalankan bisnisnya, dan beralih ke skema pembiayaan yang terbaru. 
  2. Pengucuran pembiayaan IMBT didahului oleh penyelesaian tunggakan dari akad al-wakalah fi al-murabahah atau bai’ inah.

Sekilas mengenai Murabahah

Murabahah, adalah strategi jual beli barang dengan menegaskan harga belinya ditambah dengan keuntungan yang maklum bagi penjualnya. Misalnya, seseorang berkata kepada calon pembelinya: “Saya beli baju ini dengan harga kulak senilai 300 ribu. Saya jual ke kamu dengan tambahan laba sebesar 50 ribu.” Inilah praktik murabahah. 

iah (LKS). Adapun skema pelunasan pembiayaan murabahah bisa dilakukan melalui kontan, tempo atau taqsith (mengangsur / kredit).

Baca Juga: Tantangan Pembiayaan Take Over dengan Akad IMBT

IMBT terhadap Murabahah

Pada saat IMBT di ambil, maka mekanisme akad yang terjadi, adalah sebagai berikut:

  1. Barang yang dijadikan obyek jual beli murabahah pada pembiayaan pertama, ditaqwim ulang dengan nilai wajar sesuai dengan harga pasar. Proses ini kemudian disebut dengan istilah taqwim al-’urudl
  2. Barang itu selanjutnya dibeli lagi oleh LKS dari tangan nasabah, dan selanjutnya dilakukan perjanjian IMBT. 

Langkah-Langkah melakukan Refinancing lewat Mekanisme IMBT

Untuk mendapatkan refinancing dengan produk IMBT, maka nasabah melakukan proses sebagai berikut:

  1. Nasabah mengajukan refinancing terhadap pembiayaan lamanya yang diperoleh lewat jalur murabahah
  2. LKS selanjutnya melakukan survey terhadap barang yang sebelumnya telah dibeli oleh nasabah lewat prosedur akad murabahah dan selanjutnya melakukan taqwim al-urudl. 
  3. Selanjutnya, LKS membeli barang itu lagi dengan harga wajar. Harga ini selanjutnya disebut dengan harga pokok barang (ra’su al-maal).
  4. Sebagian dari harga yang dikucurkan oleh LKS ini akan digunakan untuk menutup tunggakan pembiayaan lama yang sudah diambil oleh nasabah
  5. Barang yang telah dibeli ulang oleh LKS ini, selanjutnya disewakan kepada nasabah selama tenor waktu yang disepakati bersama – misalnya, 1 tahun. 
  6. Akhir dari pelunasan, akan disertai dengan janji menghibahkan barang oleh LKS kepada nasabah.

Baca Juga: Take Over Pembiayaan KPR dari LKK ke LKS dengan Skema Murabahah

Obyek Akad yang bisa memenuhi Akad IMBT

Karena di dalam IMBT itu, barang dibeli ulang oleh LKS, maka syarat barang yang bisa dijadikan obyek akad refinancing IMBT sudah pasti wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Barangnya harus masih ada dan tidak boleh lenyap atau berubah menjadi barang lain, atau sudah dijual ke pihak lain.
  2. Barangnya masih menjadi milik nasabah sebelum IMBT ditandatangani.
  3. Jika barang itu telah lenyap atau telah beralih kepemilikan, maka tidak bisa diakukan perjanjiian IMBT dengan obyek barang yang sama, melainkan harus melakukan prosedur akad pembiayaan yang baru dengan obyek akad yang baru
  4. Di antara barang yang memungkinkan dijadikan obyek IMBT, adalah mobil, rumah, sepeda motor, dan lain-lain
Semoga penjelasan di atas bermanfaat dalam menambah wawasan kita semua! Ada kekurang jelasan dari  tulisan di atas, bisa menghubungi nomor kontak 082330698449, a.n. Ustadz Muhammad Syamsudin. 
Situs ini dihidupi secara Swadaya oleh jaringan Peneliti dan Pemerhati Bidang Ekonomi Syariah - eL-Samsi Group Consulting dan ditopang oleh para donatur pemerhati Kajian Fikih Muamalah dan masyarakat pelaku bisnis syariah. Salurkan donasi anda pada rekening yang telah dicantumkan demi kemajuan dakwah kami lewat situs ini! Semoga bermanfaat!

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أمْوالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أنْبَتَتْ سَبْعَ سَنابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ واللَّهُ يُضاعِفُ لِمَن يَشاءُ واللَّهُ واسِعٌ عَلِيمٌ

Baca Juga: Refinancing (Pembiayaan Ulang) dengan Akad IMBT- Bagian 2

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik
Skip to content