Syarat, Rukun dan Karakteristik IMBT
IMBT, memiliki kepanjangan Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik, yaitu akad sewa dengan purna hibah kepemilikan obyek akad kepada penyewanya. Pihak yang menyewakan, adalah LKS. Pihak yang berperan selaku penyewa, adalah nasabah. Obyek sewanya, terdiri dari mobil, motor, rumah, tanah atau kebun atau barang fisik lain. Sebelum perjanjian IMBT ditandatangani, obyek barang wajib berstatus sebagai hak milik nasabah. (Baca: Refinancing (Pembiayaan Ulang) dengan Akad IMBT – Bagian 1)
Karakteristik IMBT
Karena IMBT memiliki ushul berupa akad ijarah, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan IMBT adalah wajib sah secara akad ijarah pula, antara lain adalah sebagai berikut:
- Manfaat dari barang yang disewa adalah wajib tidak bertentangan dengan konsep syara’ sehingga barang yang disewakan wajib berstatus suci
- Harga sewanya maklum di awal
- Bisa dibatasi oleh waktu atau pekerjaan
- Manfaatnya bisa diserahterimakan dan dipindahkuasakan kepada penyewa
- Apabila masa sewanya selesai, maka barang wajib kembali kepada pemiliknya.
- Namun, karena di dalam IMBT ada janji penyerahan kepemiikan barang oleh LKS kepada nasabahnya pada saat purna akad, maka akad penyerahan barang ini wajib dilakukan dengan akad hibah dan tidak boleh dilakukan dengan akad jual beli (bai’).
- Apabila barang diserahkan atas nama perjanjian jual beli (bai’), maka akad IMBT akan berubah menjadi tidak jelas antara (a) menjadi akad bai’ bi syarthin atau (b) akad sewa. Ketidakjelasan akad ini dapat menempatkan IMBT menjadi praktik bai’atain fi bai’atin atau shafqattaini fi shafqatin yang dilarang.
Karakteristik Angsuran
Sebagaimana mafhum dari akad ijarah itu sendiri yang memiliki arti menyewa sampai batas waktu tertentu, maka ongkos sewa dari ijarah adalah bersifat fixed (tetap). Misalnya,: harga sewa mobil dalam satu bulan adalah 10 juta rupiah. Dengan demikian, maka dalam satu tahun, upah sewanya adalah 120 juta rupiah.
Upah sewa berlaku sesuaii dengan kesepakatan yang dijalin antarra nasabah dengan LKS. Hasil dari kesepakatan bersifatt mengikat (talazum) antara kedua pihak yang berakad.
Untuk lebih jelasnya, simak tabel berikut:
Semoga penjelasan di atas bermanfaat dalam menambah wawasan kita semua! Ada kekurang jelasan dari tulisan di atas, bisa menghubungi nomor kontak 082330698449, a.n. Ustadz Muhammad Syamsudin.
Situs ini dihidupi secara Swadaya oleh jaringan Peneliti dan Pemerhati Bidang Ekonomi Syariah - eL-Samsi Group Consulting dan ditopang oleh para donatur pemerhati Kajian Fikih Muamalah dan masyarakat pelaku bisnis syariah. Salurkan donasi anda pada rekening yang telah dicantumkan demi kemajuan dakwah kami lewat situs ini! Semoga bermanfaat!
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أمْوالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أنْبَتَتْ سَبْعَ سَنابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ واللَّهُ يُضاعِفُ لِمَن يَشاءُ واللَّهُ واسِعٌ عَلِيمٌ
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.