elsamsi log

Menu

Refinancing (Pembiayaan Ulang) dengan Akad IMBT – Bagian 2

Refinancing (Pembiayaan Ulang) dengan Akad IMBT – Bagian 2

Syarat, Rukun dan Karakteristik IMBT

IMBT, memiliki kepanjangan Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik, yaitu akad sewa dengan purna hibah kepemilikan obyek akad kepada penyewanya. Pihak yang menyewakan, adalah LKS. Pihak yang berperan selaku penyewa, adalah nasabah. Obyek sewanya, terdiri dari mobil, motor, rumah, tanah atau kebun atau barang fisik lain. Sebelum perjanjian IMBT ditandatangani, obyek barang wajib berstatus sebagai hak milik nasabah. (Baca: Refinancing (Pembiayaan Ulang) dengan Akad IMBT – Bagian 1)  

Karakteristik IMBT

Karena IMBT memiliki ushul berupa akad ijarah, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan IMBT adalah wajib sah secara akad ijarah pula, antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Manfaat dari barang yang disewa adalah wajib tidak bertentangan dengan konsep syara’ sehingga barang yang disewakan wajib berstatus suci
  2. Harga sewanya maklum di awal
  3. Bisa dibatasi oleh waktu atau pekerjaan
  4. Manfaatnya bisa diserahterimakan dan dipindahkuasakan kepada penyewa
  5. Apabila masa sewanya selesai, maka barang wajib kembali kepada pemiliknya. 
  6. Namun, karena di dalam IMBT ada janji penyerahan kepemiikan barang oleh LKS kepada nasabahnya pada saat purna akad, maka akad penyerahan barang ini wajib dilakukan dengan akad hibah dan tidak boleh dilakukan dengan akad jual beli (bai’).
  7. Apabila barang diserahkan atas nama perjanjian jual beli (bai’), maka akad IMBT akan berubah menjadi tidak jelas antara (a) menjadi akad bai’ bi syarthin atau (b) akad sewa. Ketidakjelasan akad ini dapat menempatkan IMBT menjadi praktik bai’atain fi bai’atin atau shafqattaini fi shafqatin yang dilarang. 

Karakteristik Angsuran

Sebagaimana mafhum dari akad ijarah itu sendiri yang memiliki arti menyewa sampai batas waktu tertentu, maka ongkos sewa dari ijarah adalah bersifat fixed (tetap). Misalnya,: harga sewa mobil dalam satu bulan adalah 10 juta rupiah. Dengan demikian, maka dalam satu tahun, upah sewanya adalah 120 juta rupiah. 

Upah sewa berlaku sesuaii dengan kesepakatan yang dijalin antarra nasabah dengan LKS. Hasil dari kesepakatan bersifatt mengikat (talazum) antara kedua pihak yang berakad. 

Untuk lebih jelasnya, simak tabel berikut:

ilustrasi akuntansi refinancing dengan IMBT (elsamsi.my.id)

Semoga penjelasan di atas bermanfaat dalam menambah wawasan kita semua! Ada kekurang jelasan dari  tulisan di atas, bisa menghubungi nomor kontak 082330698449, a.n. Ustadz Muhammad Syamsudin. 
Situs ini dihidupi secara Swadaya oleh jaringan Peneliti dan Pemerhati Bidang Ekonomi Syariah - eL-Samsi Group Consulting dan ditopang oleh para donatur pemerhati Kajian Fikih Muamalah dan masyarakat pelaku bisnis syariah. Salurkan donasi anda pada rekening yang telah dicantumkan demi kemajuan dakwah kami lewat situs ini! Semoga bermanfaat!


مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أمْوالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أنْبَتَتْ سَبْعَ سَنابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ واللَّهُ يُضاعِفُ لِمَن يَشاءُ واللَّهُ واسِعٌ عَلِيمٌ

Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur

Related Articles