el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Rekening Dagang Nasabah (RDN) atau yang biasa juga disebut Rekening Dagang Investor (RDI) merupakan rekening yang dibuka oleh seorang trader di perusahaan sekuritas. Perusahaan sekuritas ini ada banyak, di antaranya ada BNI Sekuritas, BRI sekuritas, Indoprimier, dan lain sebagainya. Fungsi dari rekening ini adalah sebagai tempat menyimpan uang darii para trader. Rekening tabungan anda di perbankan, termasuk bisa dialihkan sebagai rekening dagang investor. 

Adapun rekening sekuritas, atau rekening equitas, atau rekening saham (RS) adalah rekening yang dibuka di perusahaan yang berperan selaku pedagang perantara efek (PPE). Kita umumnya menyebut perusahaan-perusahaan ini sebagai pialang berjangka atau broker. 

Alur Trading

Ketika seseorang memutuskan untuk melakukan trading, ia terlebih dulu membuka rekening dagang di perusahaan sekuritas. Berbekal rekening ini selanjutnya ia memilih broker resmi sembari melampirkan bukti RDN tersebut. Berikutnya, ia diharuskan membuka rekening saham / efek / equitas / sekuritas (RS) di broker. 

Selanjutnya pihak broker menyampaikan beberapa list ma’qud ‘alaih (sekuritas / equitas) yang dipasarkan di pasar modal / Bursa Efek Indonesia (BEI) / Indonesia Stock Exchange (IDX). Di situ pihak trader memilih sekuritas atau ekuitas yang dikehendakinya. Sudah barang tentu, semuanya lewat sistem yang disediakan broker. Dengan kata lain, transaksiinya ya lewat broker. 

Selanjutnya, broker menyetujui dengan menawarkan pinjaman kepada pihak trader dalam bentuk kontrak lot. Tentu maksud dari lot ini adalah kontrak pembelian saham. 

Namun, perlu dicatat bahwa pada saat pembelian inii dilakukan, uangnya investor di RDN, tidak diutak-atik sama sekali. Jadi, pembelian itu adalah semata atas pinjaman broker. Para akuntan broker hanya mencatat bahwa uang yang ada di RDN nasabah adalah sekian-sekiian. Alhasil, kedudukan uang itu hanya berlaku sebagai jaminan. 

Sementara itu, transaksi pembelian saham oleh seorang trader lewat pinjaman broker bisa melebihi nilai dari uang yang dijaminkan. Misalnya, uang trader adalah Rp1 juta. Sementara transaksi pembelian sahamnya adalah sebesar Rp2 juta, dan selanjutnya saham itu disimpan dalam Rekening Saham trader  di broker. 

Dan satu hal lagi yang penting untuk diketahui, bahwa saham tersebut disimpan dalam bentuk nilai uang. Nilai uangnya pun adalah nilai uang saat terjadi akad serah, dan bukan saat terjadi saat akad terima. 

Ilustrasi Transaksi Serah dan Transaksi Terima

Gambaran ilustratif dari transaksi serah dan transaksi terima itu adalah seperti berikut ini:

Misalnya, saya butuh uang 2 juta rupiah di 7 hari ke depan. Sementara itu, saya hanya punya uang sebesar 1 juta. Karenanya dicarikan solusi oleh broker, berupa beli saja saham seharga 2 juta. Uang 1 juta dijjadikan jaminan saja. 

Lho punya uang 1 juta kog beli saham 2 juta? Mungkin begitu anda akan bertanya. 

Uang 2 juta itu adalah bondo abab (cuap-cuap) saja. Tidak ada uang yang diiserahkan. Uang baru diserahkan ketiika jatuh tempo 7 hari. Kalau harga jual (long) saham itu benar 2 juta, maka trader dan broker impas. Tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang. 

Melalui pola transaksi seperti ini, maka kalau harga saham naik, Si Trader mendapat limpahan selisih (Contract For Difference/CFD) harga. Sebaliknya, kalau harganya turun, maka terjadi margin call, yaitu permintaan broker agar trader menambah jumlah uangnya di RDN. 

Ya, semua itu sebab uang yang dijadikan jaminan itu kurang untuk menutupi selisih dari kontrak saham senilai 2 juta itu dengan harga jual sahamnya. 

Bagaimana Logikanya?

Logikanya begini: nilai valuasi saham trader saat jatuh tempo ternyata hanya Rp1,750 ribu. Sementara, utangnya nasabah sebesar Rp2 juta. Uang yang dijadikan jaminan, hanya sebesar  1 juta. Alhasil, tanggungan trader adalah kurang Rp250 ribu. Tanggungan itu harus diilunasi oleh trader. Karenanya, pihak broker kemudian menghubungi trader demi menutup kekurangan tersebut. Itulah margin call. 

Ingat ya! Jadi, ada perbedaan mendasar antara saham disimpan sebagai uang, dengan saham disimpan sebagai aset saham. Jika saham disimpan sebagai uang, maka terjadi praktik spekulatif di atas. Lain halnya bila saham itu disimpan tidak sebagai uang, melainkan sebagai saham saja. 

Sama dengan istilah, anda membeli emas digital, maka seharusnya emas itu disimpan sebagai berat dan kadar emas. Dan bukan dinyatakan sebagai nilai uang. Berapapun harga emas, kalau disimpan sebagai emas, maka pihak trader bisa menjualbelikan emas itu sesuai dengan harganya, kapan saja. 

Namun, jika emas itu disimpan dalam bentuk nilai uang, maka uang tidak bisa fluktuatif. Nilai uang hari ini terhadap emas, bisa berbeda dengan nilai uang 7 hari ke depan. Saat ini uang 1 juta bisa untuk membeli emas 1 gram. 7 Hari ke depan, entah masih bisa atau tidak. 

Demikian halnya yang terjadi dalam trading saham. Jika saham disimpan sebagai uang, maka uang sekarang belum tentu dapat membeli sejumlah volume saham di 7 harii ke depan. Sebaliknya, saham yang dibeli hari ini, belum tentu sama dengan harga saham di 7 hari ke depan. 

Jadi, bagaimana seharusnya alur itu terjadi?

Mencermati akan beberapa persoalan di atas, maka seharusnya transaksi trading lewat broker di pasar modal, itu adalah berlaku sebagai berikut:

  1. Uang yang disampaikan oleh trader (RDN), digunakan untuk membeli saham.
  2. Seiring pembelian itu, maka nilai uang tabungan trader di RDN berkurang. Jika tidak berkurang (secara fisik), maka itu artinya uang tersebut dijadikan jaminan (margin) saja dan bukan digunakan untuk membeli saham. Itu tandanya saham itu dibeli dengan jalan utang ke broker. 
  3. Saham yang sudah dibeli oleh trader, selanjutnya harus disimpan dalam bentuk “volume saham” di Rekening Saham trader. Ingat, ya! Dalam bentuk volume saham. Bukan dalam bentuk nilai valuasinya.
  4. Harga beli saham oleh trader adalah sesuai dengan harga saham terkini (SPOT). Saat itu juga (haalan), atau saat waktu ditetapkan penyerahannya (muajjalan), wajib terjadi praktik serah terima uang dan barang. Bukti fisiknya, uang di RDN berkurang nilainya. Jika tetap, maka belum terjadi serah terima harga. 
  5. Harga jual saham oleh trader adalah sesuai dengan waktu terjadinya penjualan. Trader menerima uang. Pembeli menerima saham. Uang trader di RDN bertambah. Saham trader di RS berkurang. Alhasil, praktiknya adalah spot. 

Itulah sekilas yang harus berlaku dalam RDN dan RS pada transaksi saham berdasar hasil telaah para peneliti el-samsi group. Apakah yang berlaku di dunia trading semacam itu? Ternyata tidak. Ada praktik option, feature, forward serta swap yang masing-masing menyimpan makna tidak berlakunya harga saham saat kini, melainkan saat nanti. Wallahu a’lam bi al-shawab

Konsultasi Bisnis

Konsultasikan Plan Bisnis anda ke eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisnis anda sudah bergerak di atas rel dan ketentuan syara’! Awal perencanaan yang benar meniscayakan pendapatan yang halal dan berkah! Hubungi CP 082330698449, atau ke email: elsamsi2021@gmail.com! Negosiasikan dengan tim kami! Kami siap membantu anda melakukan telaah terhadap plan bisnis anda dan pendampingan sehingga sah dan sesuai dengan sistem bisnis syariah.

Muhammad Syamsudin

eL-Samsi Group Consulting & Planning bisnis berorientasi Bisnis Syariah. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content