el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Png 20220531 092230 0000

Apa itu Reksadana?

Reksadana merupakan produk keuangan di mana seorang investor bersama-sama dengan para investor yang lain melakukan pengumpulan uangnya menjadi satu untuk diserahkan kepada perusahaan manager investasi (fund manager) guna dikelola dan diinvestasikan pada instrumen keuangan yang terdiri dari saham, obligasi, sukuk dan pasar uang. 

Itu sebabnya, jenis reksadana merupakan yang sangat menentukan ke mana modal investor ini akan disalurkan / diinvestasikan oleh manajer investasi. 

Jenis-Jenis Reksadana

Di Indonesia, terdapat 4 macam jenis reksadana, yaitu: (1) reksadana pasar uang, (2) reksadana saham, (3) reksadana pendapatan tetap, dan (4) reksadana campuran. 

Pertama, Investasi pada reksadana pasar uang, maka uang investor akan disalurkan ke deposito atau Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau Obligasi yang kurang dari 1 tahun. 

Kedua, Investasi pada Reksadana Saham, maka mayoritas dana investor (>80%) akan disalurkan pada saham. 

Ketiga, Investasi pada Reksadana Pendapatan Tetap, maka mayoritas uang investor akan disalurkan pada obligasi. 

Keempat, Investasi pada Reksadana Campuran, maka dana investor akan disalurkan pada saham, obligasi dan pasar uang. 

Manajer Investasi Reksadana

Hal yang paling menarik untuk disoroti dalam kajian reksadana itu, adalah:

  1. Relasi antara Manajer Investasi (Fund Manager) terhadap investor dan 
  2. Relasi antara Manajer Investasi dengan emiten (perusahaan penerbit efek) dalam bentuk 

Sudah barang tentu, relasi ini juga bisa dipilah menurut jenis reksadana yang diambil oleh investor. Dan satu catatan penting dari reksadana, adalah modal dari para investor itu adalah disatukan (dikumpulkan bersama-sama). Misalnya, ada 10 investor, dan masing-masing menyetorkan modal 1 juta. Maka, total modal yang dikelola oleh manager investasi adalah sebesar 10 juta rupiah. 

POJK yang mengatur Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi, adalah POJK Nomor 10 / POJK.04/2018. Pada Pasal 1, bunyi POJK tersebut disampaikan bahwa: 

“Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

(Pasal 1, Bab I, POJK Nomor 10 / POJK.04/2018)

Pasal 21, ayat 1 dan 2, POJK Nomor 10/ POJK.04/2018 juga menyebutkan bahwa keanggotaan dari Manajer Investasi (MI) adalah minimal terdiri dari 2 orang anggota Dewan Komisaris yang salah satunya merupakan Komisaris Independen. 

Itu artinya, adalah:

  1. Manajer Investasi adalah sebuah badan hukum (syakhshiyah i’tibariyah)
  2. Manajer Investasi beranggotakan para investor, baik investor peroranan maupun investor yang terdiri dari sebuah badan usaha

Relasi Investor dengan Manajer Investasi Reksadana

Karena di dalam reksadana fungsi dari manajemen investasi adalah menghimpun dana para investor, dan mengelolanya ke ruang usaha sesuai dengan yang dipilih oleh investor, maka secara tidak langsung, fungsi dari manajer investasi terhadap investor ini, ada 2: 

  1. penghimpun dana para investor
  2. menjadi wakil dari para investor 

Jadi, kasusnya di sini adalah sama dengan yang disampaikan oleh Al-Mardawy (w. 885 H) di dalam Kitabnya al-Inshaf fi Ma’rifat al-Rajih, Juz 5, halaman 408, menjelaskan sembari menukil beberapa pendapat ulama lainnya, seperti Ibnu Qudamah dari kalangan Hanabilah, Al-Zarkasy dari kalangan Syafi’iyah:

قَوْلُهُ فِي شَرِكَةِ الْعِنَانِ (وَهِيَ: أَنْ يَشْتَرِكَ اثْنَانِ بِمَالَيْهِمَا) . يَعْنِي: سَوَاءٌ كَانَا مِنْ جِنْسٍ أَوْ جِنْسَيْنِ. مِنْ شَرْطِ صِحَّةِ الشَّرِكَةِ: أَنْ يَكُونَ الْمَالَانِ مَعْلُومَيْنِ. وَإِنْ اشْتَرَكَا فِي مُخْتَلَطٍ بَيْنَهُمَا شَائِعًا: صَحَّ. إنْ عَلِمَا قَدْرَ مَا لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا. وَمِنْ شَرْطِ صِحَّتِهَا أَيْضًا: حُضُورُ الْمَالَيْنِ. عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الْمَذْهَبِ. لِتَقْدِيرِ الْعَمَلِ، وَتَحْقِيقِ الشَّرِكَةِ إذَنْ كَالْمُضَارَبَةِ. وَعَلَيْهِ أَكْثَرُ الْأَصْحَابِ. وَقِيلَ: أَوْ حُضُورُ مَالِ أَحَدِهِمَا. اخْتَارَهُ الْقَاضِي فِي الْمُجَرَّدِ. وَحَمَلَهُ فِي التَّلْخِيصِ عَلَى شَرْطِ إحْضَارِهِ. وَقَوْلُهُ (لِيَعْمَلَا فِيهِ بِبَدَنَيْهِمَا) بِلَا نِزَاعٍ. وَالصَّحِيحُ مِنْ الْمَذْهَبِ: أَوْ يَعْمَلَ فِيهِ أَحَدُهُمَا، لَكِنْ بِشَرْطِ أَنْ يَكُونَ لَهُ أَكْثَرُ مِنْ رِبْحِ مَالِهِ. قَالَ فِي الْفُرُوعِ: وَالْأَصَحُّ: وَأَحَدُهُمَا بِهَذَا الشَّرْطِ. وَقَالَ فِي الرِّعَايَةِ الْكُبْرَى: أَوْ يَعْمَلُ فِيهِ أَحَدُهُمَا فِي الْأَصَحِّ فِيهِ. انْتَهَى. وَقَالَ فِي التَّلْخِيصِ: فَإِنْ اشْتَرَكَا عَلَى أَنَّ الْعَمَلَ مِنْ أَحَدِهِمَا فِي الْمَالَيْنِ: صَحَّ. وَيَكُونُ عِنَانًا وَمُضَارَبَةً. وَقَالَ فِي الْمُغْنِي: هَذَا شَرِكَةٌ وَمُضَارَبَةٌ. وَقَالَهُ فِي الْكَافِي، وَالشَّارِحُ. وَقَالَ الزَّرْكَشِيُّ: هَذِهِ الشَّرِكَةُ تَجْمَعُ شَرِكَةً وَمُضَارَبَةً. فَمِنْ حَيْثُ إنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا يَجْمَعُ الْمَالَ: تُشْبِهُ شَرِكَةَ الْعِنَانِ، وَمِنْ حَيْثُ إنَّ أَحَدَهُمَا يَعْمَلُ فِي مَالِ صَاحِبِهِ فِي جُزْءٍ مِنْ الرِّبْحِ: هِيَ مُضَارَبَةٌ. انْتَهَى.

وَهِيَ شَرِكَةُ عِنَانٍ، عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الْمَذْهَبِ. وَقِيلَ: مُضَارَبَةٌ. فَإِنْ شَرَطَ لَهُ رِبْحًا قَدْرَ مَالِهِ: فَهُوَ إبْضَاعٌ. وَإِنْ شَرَطَ لَهُ رِبْحًا أَقَلَّ مِنْ مَالِهِ: لَمْ يَصِحَّ عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الْمَذْهَبِ. قَدَّمَهُ فِي الْفُرُوعِ، وَالرِّعَايَةِ الْكُبْرَى. وَجَزَمَ بِهِ فِي الْمُغْنِي، وَالشَّرْحِ، وَالرِّعَايَةِ الصُّغْرَى،

Berdasarkan ibarat di atas, maka fungsi penghimpunan modal investor oleh manajer investasi ini bisa dibaca sebagai tiga:

  1. Sebagai syirkah ‘inan, yang mana pembacaan ini adalah berangkat dari landasan modal terhimpun
  2. Akad musytarakah, yang mana pembacaan ini adalah berangkat dari landasan ditumpangkannya modal investor ke modal manajer investasi
  3. Akad mudlarabah, di mana akad ini merupakan risiko apabila pihak manajer investasi juga turut berperan selaku pemodal. 

Rangkaian penggabungan akad di atas selanjutnya bisa disebut sebagai 2, yaitu:

  1. akad syirkah dan akad mudlarabah, (syirkah – mudlarabah), atau
  2. akad musytarakah dan akad mudlarabah (musytarakah mudlarabah)

Ada beberapa risiko yang muncul dari perjalanan akad ini, yaitu:

  1. adanya akad wakalah dari investor ke manajer investasi dan akad ini sudah “otomatis” berlaku karena relasi akad syirkah inan-nya atau akad isytirak-nya. Akad wakalah yang berlaku adalah wakalah bi al-istitsmary.
  2. Pihak pengelola (Manajer Investasi) bisa turut serta menjadi pemodal, dan bisa pula tidak (hanya bibadaniha). 
  3. Pihak pengelola, bisa berlaku sebagai pihak yang digaji oleh para investor. Gajinya bisa berbasis akad ijarah (fee), atau dengan akad ju’alah (komisi). Dalam praktiknya, yang umum berlaku adalah pihak manajer investasi digaji berbasis akad ju’alah. Kesimpulannya, akad wakalah yang berlaku ketika manajer investasi tidak turut sebagai yang menyertakan modal, adalah wakalah bi al-ju’li (persentase modal) dan wakalah bi al-ujrah (fee ma’lum).
Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content