elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Say No To Riba

Para ulama sepakat secara ijma’ bahwa  riba merupakan yang diharamkan di dalam Islam. Akan tetapi, beberapa ulama’ berbeda pendapat mengenai perincian dari riba tersebut, utamanya terkait dengan pemahaman dasar-dasar mengenai transaksi riba. 

Syeikh Wahbah al-Zuhaili, salah seorang ulama kontemporer dari kalangan Madzhab Syafii, di dalam awal pembahasan mengenai riba menyebutkan bahwa di dalam Islam itu pada dasarnya hanya ada 2 macam riba, yaitu antara riba qardli (riba utang) dan riba fadhli (riba pertukaran dengan kelebihan di salah satu barang yang ditukar). Keduanya ini merupakan dasar utama kelak  saat memerinci riba sebagai tiga macam, atau empat macam. 

Berdasar keterangan dari Syeikh Wahbah Al-Zuhaili, riba yang pertama kali diharamkan dalam Islam itu adalah riba jahiliyah. Secara lugas, beliau menjelaskan di dalam kitab karyanya, yaitu Al-Fiqhu all-Islamy wa Adillatuhu, bahwa praktik riba ini ditandai dengan adanya pertambahan nilai karena adanya penundaan (ajal) waktu penyerahan salah satu barang / harga. 

Klasifikasi Pemahaman tentang Riba

Ada dua pemahaman yang tersebar dan terserak dalam hal ini, yaitu terkait dengan alasan, apakah keharaman riba itu disebabkan karena alasan ziyadahnya, ataukah karena penundaannya

Berdasar hasil identifikasi penulis, setidaknya pemahaman itu bisa dikelompokkan sebagai berikut:

Pertama, mereka yang menyatakan bahwa riba jahiliyah itu adalah riba nasiah, yaitu jual beli yang disertai karena faktor penundaan penyerahan harga / barang yang dipertukarkan. 

Kelompok ini meyakini bahwa sekalipun jumlah dan takaran barang itu sama, namun karena adanya faktor penundaan, maka di situ sudah termasuk riba. Andaikan terjadi pertukaran emas dengan emas, maka pertukaran itu harus kontan. 

Ketika kelompok ini ditanya mengenai, bagaimana dengan konsepsi orang yang utang emas dibayar emas? Mereka menjawab bahwa akad utang itu berbeda dengan akad jual beli. Utang emas dibolehkan karena alasan: 1) irfaq (semata karena alasan menjaga persahabatan / kemanusiaan), dan 2) jual beli barang ribawi memiliki kaidah khusus yang berbeda dengan jual beli barang non ribawi. Oleh karenanya, praktik jual beli barang ribawi tidak bisa disamakan dengan akad jual beli barang lainnya.

Kedua, mereka yang menyatakan bahwa riba jahiliyah itu adalah riba nasiah (kredit), yang terjadi bukan  semata karena faktor penundaan penyerahan salah satu harga dan barang. 

Riba jahiliyah terjadi bilamana penundaan itu disertai adanya permintaan ziyadah (tambahan) dari harga sebelumnya yang telah disepakati. Suatu misal, di dalam akad pertukaran emas dengan emas (barang ribawi sejenis). 

Syariat menyebutkan bahwa di dalam pertukaran emas dengan emas dengan kadar yang sama, wajib berlaku adanya kesamaan timbangan (tamatsul), saling serah terima (taqabudl) dan hulul (diketahui jatuh temponya). Emas 10 gram wajib diganti dengan emas 10 gram. 

Masalah kemudian apakah emas ini diserahkan secara tunda (muajjal) setelah 1 minggu kemudian, maka hal itu tidak menjadi soal, sehingga bukan termasuk illat larangan riba. Yang terpenting adalah timbangannya harus tetap sama (tamatsul), bisa saling diserahterimakan (taqabudl) dan diketahui jatuh temponya (hulul al-ajal). 

Jika karena faktor penundaan itu, emas sebagai gantinya ditetapkan wajibnya ada tambahan, misalnya menjadi seberat 11 gram, maka 1 gram inilah yang dimaksud sebagai harta riba. Oleh karenanya, jika emas gantinya tetap diserahkan sebagai 10 gram, meski penyerahannya 1 minggu kemudian, maka ini bukan riba. 

Meretas Pemahaman tentang Riba

Perdebatan dua aliran pemahaman fikih ini sebenarnya adalah menarik. Mereka masing-masing berargumen sesuai dengan pemahaman (mafhum) terhadap dalil yang disampaikan. 

Bagaimana dengan sikap penulis? Penulis dalam pada ini, nampaknya condong pada pendapat kedua. Setidaknya, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi. 

Hal yang melatarbelakangi adalah: 

Pertama, Syeikh Zakaria al-Anshari di dalam Kitab Fathul Wahab, Raudlatu al-Thullab dan Asna al-Mathalib, menyatakan bahwa riba itu pada dasarnya hanya ada 3 saja, dengan basic pemikiran dari riba al-buyu’ (riba jual beli). Beliau membagi riba sebagai riba al-fadhli, riba al-nasiah dan riba al-yad. 

Selanjutnya, penulis mencoba menelusuri  tentang pandangan beliau mengenai riba al-qardli, namun tidak menemukan di dalam karya beliau. Justru konsep riba al-qardli ini penulis temukan pada salah satu keterangan yang terdapat di dalam Kitab Hasyiyah I’anatu al-Thalibin yang mana Sayyid Abu Bakar ibn Syatha’ menyampaikan bahwa riba al-qardli kadang disamakan dengan riba al-fadhli

Alasan penyamaan ini sebenarnya berangkat dari kesamaan illat, yaitu adanya ziyadah (kelebihan) pada salah satu barang yang dipertukarkan. Dan pandangan ini dipertegas oleh Syeikh Wahbah, bahwa dalil ashal konsepsi riba adalah riba al-fadhli, yaitu tukar menukar 2 barang ribawi sejenis dengan salah satunya adanya ziyadah. Adapun riba al-qardli, pada dasarnya adalah riba al-fadhli, hanya saja pertukarannya itu dijeda oleh adanya tempo. 

Qardl (utang), hakikatnya adalah  menempati maqam jual beli secara hukum (bai’ hukman). Di dalam qardl, seseorang yang berhutang, wajib mengembalikan barang yang diutang dalam jumlah sama, namun dengan fisik yang berbeda. 

Karena di dalam qardl, fisik barang yang dikembalikan adalah berbeda,  akan tetapi jumlah dan takarannya wajib sama, inilah maka kemudian di dalam qardl secara tidak langsung telah terjadi akad pertukaran barang (muawadlah). Pertukaran merupakan dasar utama dari jual beli. Alhasil, qardl, bisa juga dimaknai sebagai akad jual beli dengan tempo penyerahan kemudian atas salah satu barang yang dipertukarkan. 

Jadi, dengan mendasarkan diri pada konsepsi ini, maka bisa ditarik kesimpulan, bahwa qardl adalah jual beli tempo itu sendiri.

Menarik Dalil Cabang dari Riba Qardli dan Riba al-Fadhli

Karena qardl merupakan jual beli tempo, maka berdasarkan temponya, riba yang terjadi pada qardl bisa diidentifikasi sebagai 2 jenis sebagai bentuk cabang dari riba al-fadli dan riba al-qardli, yaitu:

  1. Penundaan yang diketahui waktu jatuh temponya (ma’lum hulul al-ajal). Cabang dari riba al-fadhli atau riba qardli yang muncul dari diketahuinya tempo ini, adalah riba nasiah (riba kredit)
  2. Penundaan yang tidak diketahui waktu jatuh temponya (majhul hulul al-ajal). Cabang dari riba al-fadhli dan riba al-qardli yang muncul dari sini, adalah riba al-yad

Riba Nasiah sebagai Cabang Riba al-Fadhli dan Riba al-Qardli

Untuk kategori pertama, riba terjadi karena adanya kelebihan pada nilai barang (ziyadah), yang disertai dengan adanya penundaan penyerahan salah satu (qabdlu) antara dua barang yang dipertukarkan (‘iwadlain), namun diketahui kapan waktu jatuh temponya ini (hulul). 

Karena pertukaran barang ribawi dikelompokkan sebagai dua, yaitu a) pertukaran barang ribawi sejenis dan b) pertukaran barang ribawi tidak sejenis, maka dalam praktik penerapannya, riba nasiah (riba kredit) ini juga memiliki dua model praktik. 

Simak kedua illustrasi akad berikut ini! 

Pertama, riba nasiah (riba kredit) pada pertukaran barang ribawi sejenis.

Utang emas [baca: jual beli tempo] seberat 1 kg adalah boleh dengan syarat jika kembali juga berupa emas 1 kg. 

Namun, karena pelunasannya dilakukan selama 1 tahun, maka kembalinya ditetapkan sebagai lebih, menjadi 1,1 klogram (misalnya). Nah, praktik akad semacam ini adalah masuk kategori nasiah karena faktor lebih yang disertai tempo penyerahan yang ma’lum. 

Illat ribanya terletak pada unsur kelebihannya timbangan, yaitu seberat 0.1 kg. Disebut riba sebab ketentuan utang emas dibayar emas, adalah wajib mengikuti ketentuan sejenis, sekadar, sama timbangannya (tamatsul). Jika terjadi lebih di salah satu emas yang ditukar, maka riba.

Jadi, istilah riba nasiah, muncul karena adanya tempo yang jelas (nasa’) dan kelebihan (ziyadah) pada salah satu barang yang ditukar. Selanjutnya, gabungan dari kedua istilah ini kemudian dikenal sebagai riba nasiah (riba kredit). 

Kedua, riba nasiah pada pertukaran barang ribawi tidak sejenis

Ilustrasi dari praktik kedua ini, adalah pada praktik jual beli emas yang telah disepakati harganya sebesar 8 juta. 

Ketentuan yang berlaku dalam syariat, adalah bahwa dalam jual beli barang ribawi yang berbeda jenis, maka berlaku ketentuan wajibnya taqabudl (bisa saling diserahterimakan) dan hulul (diketahui kapan jatuh temponya). 

Akad dasarnya (dalil asal kebolehan praktik ini), adalah bahwa membeli emas 10 gram seharga 8 juta rupiah adalah boleh. 

Permasalahannya: bagaimana bila harganya itu diserahkan 1 minggu kemudian, tanpa lebih dan tanpa kurang?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mencermati kembali mengenai konsepsi akad dasar jual beli tempo di atas. Di sini, mulai terjadi 3 perbedaan pendapat, yaitu:

Pertama, hukumnya adalah boleh jika berlaku hanya untuk obyek transaksi berupa bahan makanan. Adapun untuk emas dan perak, maka tidak boleh.

Kedua, hukumnya adalah boleh, namun dengan catatan yaitu: emasnya yang diserahkan dulu, sementara harganya belakangan. Tidak boleh dibalik, uangnya diserahkan dulu, sementara emasnya belakangan. 

Dengan menyerahkan emasnya dulu, maka emas bertindak selaku tsaman (harga). Sementara itu, barang yang menduduki maqam sil’ah (harta yang dijual/mabi’) adalah uangnya. 

Ketiga, hukumnya adalah boleh secara mutlak, dengan catatan bahwa harga saat diserahkan tidak boleh melebihi harga saat disepakati di majelis akad. Bila terjadi lebih dari harga yang sudah disepakati di majelis akad, maka kelebihan itu termasuk riba nasiah

Riba terjadi, ketika waktu jatuh tempo penyerahan 8 juta rupiah itu sudah terjadi, ternyata pihak yang membeli belum bisa menyerahkan uangnya, sehingga ia mminta tangguh dalam waktu yang maklum (misal: 2 bulan). Karena ada penangguhan, kemudian pihak yang memilki emas meminta tambahan harga melebihi harga 8 juta. Kelebihan dari harga yang disepakati semacam ini disebut dengan istilah riba. Seolah dalam praktik tersebut, telah terjadi bai’ dain bi al-dain yang dilarang disebabkan unsur ketidaksetimbangan. Ktidaksetimbangannya itu terjadi karena seolah dain awal , seharga 8 juta, dibeli dengan dain yang baru seharga 10 juta. 

Karena kelebihan itu berbasis waktu penyerahan, maka disebut dengan riba al-ajal atau riba nasi’ah.

Simak dasar hukum berikut!

Syeikh Wahbah mendefinisikan paktik riba nasiah ini dalam karyanya, sebagai berikut:

أولهما: ربا النسيئة الذي لم تكن العرب في الجاهلية تعرف سواه، وهو المأخوذ لأجل تأخير قضاء دين مستحق إلى أجل جديد، سواء أكان الدين ثمن مبيع أم قرضا.

“Pertama adalah riba nasiah, adalah satu-satunya riba yang dikenal oleh kalangan masyarakat Arab jahiliyah. Praktik dari riba ini dilakukan karena faktor penundaan pelunasan utang yang memerlukan pemberian skema tenor waktu pelunasan yang baru, baik utang  itu berupa barang komoditi atau utang uang.” 

Riba kedua yang diharamkan oleh Islam adalah terkait dengan hubungannya dengan praktik jual beli barang ribawi yang manshush. Syeikh Wahbah menyampaikan: 

وثانيهما: ربا البيوع في أصناف ستة هي الذهب والفضة والحنطة والشعير والملح والتمر وهو المعروف بربا الفضل. وقد حرم سدا للذرائع، أي منعا من التوصل به إلى ربا النسيئة، بأن يبيع شخص ذهبا مثلا إلى أجل ثم يؤدي فضة بقدر زائد مشتمل على الربا.

Kedua, adalah riba jual beli yang berlaku atas 6 kelompok harta, yaitu emas, perak, hinthah, gandum, garam dan tamr. Riba ini dikenal sebagai riba al-fadhli yang ditegaskan sebagai haram sebab upaya antisipasi terhadap sesuatu yang diharamkan (sadd al-dzariah), yakni berusaha menghindari  tercebur ke dalam praktik riba nasiah yang dicirikan dengan seseorang menjual emas (umpamanya) sampai suatu tempo pelunasan, kemudian memberikan tambahan berupa perak (karena menambah tempo) sehingga menyerupai  riba al-fadhl. 

والنوع الأول هو المحرم بنص القرآن وهو ربا الجاهلية، وأما الثاني فقد ثبت تحريمه في السنة بالقياس عليه لاشتماله على زيادة بغير عوض

Riba yang pertama dinyatakan keharamannya sebab nash al-Qur’an, yakni riba al-jahiliyah. Adapun riba kedua, ketetapan keharamannya adalah berdasarkan al-sunnah yakni dengan mengqiyaskannya pada riba pertama karena faktor kelebihan yang diberikan dengan tanpa adanya pertukaran.

 وأضافت السنة تحريم نوع ثالث وهو بيع النساء إذا اختلفت الأصناف، فاعتبرته ربا؛ لأن النساء في أحد العوضين يقتضي الزيادة. ويساويه في المعنى القرض الذي يجر نفعا؛ لأنه مبادلة الشيء نفسه (١).

As-sunnah menetapkan penyandaran keharaman jenis riba ketiga yaitu jual beli kredit, khususnya bila berlaku pada komponen barang ribawi tidak sejenis. As-Sunnah mengistilahkannya dengan riba sebab dengan praktik kredit dalam salah satu dua ‘iwadl, secara tidak langsung terjadi pertambahan, sehingga seolah sama pengertiannya dengan qardl jara  naf’an (utang dengan menarik kemanfaatan), karena utang pada dasarnya merupakan akad pertukaran (barter) barang dengan illat sejenis.”

وحكم عقد الربا سواء ربا الفضل وربا النسيئة: حرام باطل عند الجمهور، فلا يترتب عليه أي أثر، فاسد عند الحنفية.

_____________________

وربا النسيئة: وهو البيع لأجل أي البيع نسيئة إلى أجل ثم الزيادة عند حلول الأجل، وعدم قضاء الثمن في مقابلة الأجل، أي أن الزيادة في أحد البدلين من غير عوض في مقابلة تأخير الدفع، سواء من جنس واحد أم جنسين مختلفين، وسواء أكانا متساويين أم متفاضلين

Hubungi kami di email!

Muhammad Syamsudin (Direktur eL-Samsi, Peneliti Biidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur)

Spread the love

Related Articles

Tinggalkan Balasan