elsamsi log

Menu

Saham sebagai Aset Derivatif dan Instrumen Investasi. Samakah?

Saham sebagai Aset Derivatif dan Instrumen Investasi. Samakah?

Kita sudah mengenal bahwa aset derivatif merupakan obyek akad (ma’qud ‘alaih) bursa berjangka. Bagian dari aset derivatif itu, antara lain: saham, obligasi, reksadana, warant, wesel, giro, EBA (Efek Beragun Aset) dan lain sebagainya. 

Namun, berbekal kecermatan kita dalam melihat beberapa jenis aset derivatif di atas, maka kita sudah bisa menarik kesimpulan bahwa semua aset derivatif selalu memiliki underlying asset. Tak ada aset derivatif, tanpa underlying asset

Oleh karena itu, apabila ada suatu komoditi yang dikategorikan sebagai aset derivatif, namun tidak memiliki underlying asset, maka bisa dipastikan bahwa aset tersebut adalah fiktif (ma’dum). Contoh sederhana adalah Aset Kripto. 

Delik Bursa Aset Derivatif

Aset derivatif di pasar bursa, menempati posisi yang unik. Apa keunikannya? Untuk lebih lengkapnya, simak ulasan berikut ini!

Kita percaya, bahwa aset derivatif merupakan aset yang berjamin. Jaminan itu bisa berupa uang, unit usaha, atau bahkan komoditas fisik lainnya. Itu sebabnya, aset derivatif selain kripto, adalah masuk kategori syaiin maushuf fi al-dzimmah

Masalahnya, adalah ketika aset derivatif itu berjamin aset usaha (produktif). Sudah menjadi kemafhuman bahwa bila akad jual beli aset jenis ini adalah memenuhi akad syuf’ah (akuisisi) untuk obyek akad yang tidak bisa dibagi (misalnya: EBA dengan underlying assetnya berupa kapal) atau akad tasyrik ra’si al-maal (penyertaan modal) untuk obyek akad yang bisa dibagi (misalnya saham PT Toyota).

Berdasarkan kajian turats, karakteristik barang jaminan yang berlaku dalam akad syuf’ah, adalah:

  1. Harga asetnya diketahui melalui proses taqwim secara pasti
  2. Karakteristik harga aset cenderung bersifat tetap (fixed) atau bahkan mengalami penurunan kualitas seiring waktu berjalan

Sementara dalam tasyriku al-maal dengan jaminan berupa aset produksi, ada kecenderungan bahwa:

  1. Harga asetnya (emisi) diketahui hanya saat pengajuan penerbitan saham 
  2. Fluktuasi harga saham dipengaruhi oleh mekanisme pasar (permintaan dan penawaran). Jika banyak yang menawar, maka harganya naik. Sebaliknya, jika sedikit yang menawar maka harganya turun.

Berdasarkan karakteristik ini, maka saham sebagai aset derivatif menjadi berubah perannya. Ia tidak lagi berperan sebagai bukti penyertaan modal. Lalu sebagai apa? Ya, sebagai komoditi (sil’ah).

Nah, di sinilah kemudian permasalahan itu mengembang. Tentu permasalahan itu adalah berkutat dalam aspek fikihnya. Apa saja permasalahan itu?

Ketika Saham sebagai Komoditas

Ketika saham berlaku sebagai komoditas (aset derivatif), maka setidaknya akan ada alih fungsi yang terjadi pada saham:

  1. Harga saham menjadi berfluktuasi. Fluktuasinya bergantung pada mekanisme pasar, yaitu ‘aradl dan thalab (supply and demand).
  2. Proses taqwim saham, tidak lagi berdasar aset dan omset produksi, melainkan murni tergantung spekulasi pasar. 
  3. Harga saham menjadi tidak dipengaruhi nilai emisi, melainkan respon pasar.
  4. Ketika harga saham bergantung pada mekanisme pasar, maka secara tidak langsung, saham berperan selaku instrumen spekulasi (alat judi) sebab harganya menjadi tidak diketahui (jahalah).

Mekanisme ini secara tidak langsung bertentangan dengan konsep akuisisi saham secara fikih, yaitu:

  1. Saham dibeli menurut nilai emisinya. 
  2. Besaran nilai emisi adalah tetap (fixed), sebab nilai emisi memiliki marjin (kolateral) berupa mata uang (naqd) sebagaimana konsep syirkah inan.

Sampai di sini kita dihadapkan pada 3 persoalan inti, yaitu:

  1. Sahkah membeli saham yang diberlakukan sebagai komoditas (sil’ah) tersebut?
  2. Jika sah, maka termasuk akad apakah pembelian saham itu?
  3. Jika tidak sah, bagaimana solusi agar transaksi saham sebagai komoditad tersebut bisa berlaku sebagai sah?

Bagaimana menurut pendapat anda? Kalau anda kemudian balik bertanya kepada penulis, tentang bagaimana jawaban dari masalah tersebut, maka pantau terus kajian ini di redaksi el-samsi.com! Anda akan dihadapkan pada persoalan-persoalan muamalah yang urgen dan kontemporer tentunya. Siapa tahu bisa jadi bahan diskusi buat anda semua, dan memperkaya wawasan. Semoga manfaat!

Konsultasi Bisnis

Konsultasikan Plan Bisnis anda ke eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisnis anda sudah bergerak di atas rel dan ketentuan syara’! Awal perencanaan yang benar meniscayakan pendapatan yang halal dan berkah! Hubungi CP 082330698449, atau ke email: elsamsi2021@gmail.com! Negosiasikan dengan tim kami! Kami siap membantu anda melakukan telaah terhadap plan bisnis anda dan pendampingan sehingga sah dan sesuai dengan sistem bisnis syariah.

Muhammad Syamsudin

eL-Samsi Group Consulting & Planning bisnis berorientasi Bisnis Syariah. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center

Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur

Related Articles

%d blogger menyukai ini: