el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Sebagaimana yang sudah disebutkan terdahulu, bahwa saham pada dasarnya adalah bukti penyertaan modal pada suatu bidang usaha tertentu. 

Pemberian label “syariah” pada saham syariah, adalah berfungsi untuk memberikan klasifikasi bahwa emiten atau perusahaan tempat seorang melakukan investasi, adalah bergerak dalam pekerjaan atau bidang usaha yang halal dan sesuai dengan prinsip syariah. 

Adanya pekerjaan dan produk pengelolaan yang halal dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah secara tidak langsung memberi jaminan bagi para investor akan kehalalan pendapatannya, kelak di kemudian hari saat bagi hasil itu tiba. 

Secara nash, mencari penghasilan yang halal dan thayyib adalah perintah langsung dari Allah SWT. Menghindari perilaku batil, adalah bagian dari perintah nash secara langsung serta merupakan yang urgen bagi setiap individu mukallaf (muslim, aqil, baligh). 

Aset Landasan Saham Syariah

Secara umum, proses penerbitan saham syariah adalah mengacu pada:

  1. UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan 
  2. UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  3. POJK Nomor 17 / POJK.04 / 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah

Terkait dengan aset landasan saham syariah, POJK Nomor 17/2015 memang tidak secara implisit menyebutkan mengenai aset landasan saham syariah. Akan tetapi, Pasal 2, ayat 2, POJK secara eksplisit menyebutkan, bahwa “Anggaran dasar Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah yang menerbitkan Efek Syariah berupa saham wajib memuat kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usaha Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.” Dengan istilah lain, bahwa saham syariah harus diterbitkan oleh emiten yang memiliki kegiatan dan jenis usaha. 

Di dalam penjelasan POJK 17/2015 ini, selanjutnya disebutkan, bahwa: “Yang dimaksud dengan “kegiatan usaha” (adalah) antara lain (meliputi) jasa keuangan, perkebunan, industri dasar, perdagangan, pariwisata, perhubungan, telekomunikasi, media massa, dan teknologi informasi.” Sementara itu yang dimaksud dengan “jenis usaha” antara lain jasa keuangan bank, asuransi, pembiayaan, perdagangan produk farmasi, produk telekomunikasi, dan barang konsumsi.” 

Secara konsepsi fikih, penjelasan mengenai aset landasan saham dalam POJK di atas sudah memenuhi standar sebagai syaiin maushuf fi al-dzimmah (aset berjamin). Jika diklasifikasikan, maka aset jaminan yang tertuang di dalam POJK tersebut sudah memenuhi kriteria jaminan berupa aset produksi dan kegiatan usaha. 

Seluruh aset landasan ini meniscayakan mendapat sertifikasi halal dan bergerak dalam jenis usaha dan kegiatan industri yang halal secara syara’. 

Akad Penyertaan Modal

Para fuqaha kontemporer umumnya menyingkat akad ini dengan istilah syirkah musahamah. Namun, berdasarkan literasi fikih turats, akad syirkah musahamah ini tidak dikenali. 

Yang ada dalam narasi teks turats, adalah akad qiradl (penyertaan modal), musaqah (bagi hasil pengelolaan tanaman), mudlarabah (bagi hasil pengelolaan modal kerja), murabahah (bagi hasil modal penjualan) dan syirkah (kemitraan). Semua akad ini merupakan cabang utama dari akad jual beli (bai’) dan jasa (ijarah). 

Saham sebagai akad penyertaan modal, adalah bagian dari cabang akad qiradl/mudlarabah dan sekaligus akad syirkah. Tujuan utama dari syirkah musahamah adalah holdingisasi, yaitu penjagaan aset dan kinerja perusahaan agar terus berjalan meskipun terjadi pergantian pimpinan. Alhasil, tidak ada istilah pembubaran usaha. Inilah maksud dari holdingisasi itu.

Ilustrasi Akad (Takyif Fikih)

Ada beberapa orang mendirikan suatu badan usaha. Mereka seluruhnya melakukan andil modal dan melakukan kerja bersama-sama untuk mendapatkan hasil dengan untung rugi ditanggung bersama. 

Salah satu dari pemilik modal selanjutnya ingin keluar dari perusahaan. Bagaimana dengan nisbah modal yang dimilikinya? 

Untuk itu perusahaan mensertifikasikan modal yang dimiliki oleh salah satu anggota syirkah tersebut dalam bentuk surat saham. Surat saham itu dibagi menjadi beberapa lembar saham yang bernilai kecil, dan selanjutnya ditawarkan kepada publik (public offering). 

Akad pembelian satu lembar saham oleh public inilah yang selanjutnya disebut akad musahamah. Karena dengan pembelian ini ia secara otomatis menjadi anggota syirkah, maka keterlibatannya ke dalam perusahaan ini diistilahkan sebagai akad syirkah musahamah. 

Sebagai catatan, bahwa ilustrasi itu berlaku kalau pihak pembeli tersebut ikut juga kerja mengelola di perusahaan. Alhasil, ia tidak hanya berjalan sebagai pemodal saja, melainkan juga pengelola.

Bagaimana jika tidak ikut andil kerja? 

Apabila pihak pembeli saham itu tidak ikut andil mengelola perusahaan, dan hanya menyetor modal saja, maka akadnya bukan syirkah musahamah. Akad seperti yang dimaksud, adalah termasuk kelompok dari akad syirkah mudlarabah atau boleh juga disebut akad syirkah qiradl. Kita sering menyebutnya sebagai deposito. 

Alhasil, modalnya harus dijaga kembalinya oleh syirkah yang sudah dulu terbentuk, dan sekaligus mendapat jatah bagi hasilnya. 

Konsultasi Bisnis

Konsultasikan Plan Bisnis anda ke eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisnis anda sudah bergerak di atas rel dan ketentuan syara’! Awal perencanaan yang benar meniscayakan pendapatan yang halal dan berkah! Hubungi CP 082330698449, atau ke email: elsamsi2021@gmail.com! Negosiasikan dengan tim kami! Kami siap membantu anda melakukan telaah terhadap plan bisnis anda dan pendampingan sehingga sah dan sesuai dengan sistem bisnis syariah.

Muhammad Syamsudin

eL-Samsi Group Consulting & Planning bisnis berorientasi Bisnis Syariah. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content