elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Simulasi Bagi Hasil Ijarah dan Trading Harian Sukuk Ritel (SR013)

Simulasi Bagi Hasil Ijarah dan Trading Harian Sukuk Ritel (SR013)

Sukuk sering disebut juga sebagai Obligasi Syariah. Meski namanya adalah obligasi (surat pengakuan utang), namun sukuk memiliki underlying berupa bukti kepemilikan aset. Alhasil, membeli sukuk – dalam konteks syariah – adalah sama artinya dengan membeli aset. Jika harga per Unit Sukuk adalah sebesar Rp1 juta, maka itu artinya sama dengan mengakuisisi aset syuyu’ seharga 1 juta ruiah yang menjadi underlying sukuk.

Sukuk dinyatakan sah dan memenuhi aturan yang berlaku dalam fikih muamalah, apabila memenuhi prinsip-prinsip syariah, yaitu: tidak ada praktik gharar, riba, jahalah, maisir, ghabn dan memakan harta orang lain secara batil. 

Sukuk ritel adalah bagian dari sukuk yang mengikuti prinsip syariah. Pendapatannya diperoleh dari hasil sewa asset. Oleh karenanya, sukuk termasuk kategori efek yang berpendapatan tetap (fixed return). 

Apakah benar bahwa sukuk memenuhi prinsip sewa itu? Mari kita uji berdasar rumus yang berlaku atas sukuk!

Kita ambil contoh Sukuk Ritel (SR) 013, yang menjanjikan imbalan atau imbal hasil bersifat tetap dan persentasenya lebih rendah dibandingkan dengan Sukuk Tabungan, yaitu sebesar 6,05%. 

Berdasarkan situs Sikapi Uangmu OJK, SR 013 dapat dipesan dengan batas minimal sebesar Rp.1 juta dan batas maksimal sebesar Rp. 3 miliar. Jika dilihat dari tenor atau jangka waktu, SR memiliki jangka waktu selama 3 tahun dan memiliki fleksibilitas di pasar sekunder yaitu dapat diperdagangkan kepada pihak lain.

Berikut ini adalah simulasi perhitungan Sukuk Ritel 013:

Investor A membeli Sukuk Ritel 013 di pasar perdana sebesar Rp70 juta, dengan tingkat imbalan 6,05% per tahun. 

Jika Sukuk Ritel tersebut dijual di pasar sekunder dengan harga 102%, maka hasil yang diperoleh akan nampak seperti gambar berikut:

Analisa Bagi Hasil Sukuk Ritel 013

Berdasarkan hasil simulasi di atas, nampak bahwa: 

  1. Aset landasan SR 013 adalah aset yang bisa dibeli oleh uang ivestor per Rp1 juta rupiah-nya. 
  2. Aset tersebut selanjutnya disewakan kepada emiten
  3. Dari hasil penyewaan itu, harga sewa yang diperoleh investor selama 12 bulan adalah sebesar 6.02% dari modal atau dalam kisaran 0,5 % per bulan per modal yang disertakan oleh investor. 

Analiisa Trading SR013 

Sukuk Ritel ditradingkan dengan harga yang tergantung mekanisme pasar. Oleh karena itu, apabila di dalam simulasi tersebut, ditetapkan angka 102%, maka maksud dari angka itu adalah:

  1. Harga aset yang dimiliki oleh investor dengan bukti sertifikat SR013, adalah senilai uang yang diserahkan ditambah 2% dari total modal yang disertakan.
  2. Mentradingkan SR013 – sebagaimana dalam gambar – adalah sama dengan menjual-belikan aset syuyu’ dengan harga lebih tinggi 2% dari harga belinya. 

Kesan Simulasi

Berdasarkan hasil simulasi di atas, ada 2 pembacaan yang bisa kita tarik berdasarkan rumus tersebut: 

Pertama. Pembaca yang cermat akan berfokus pada ta’rif dari sukuk yang menyatakan bukti kepemilikan. Alhasil, membeli sukuk adalah sama dengan membeli aset. Imbal hasil diperoleh dari harga sewa. 

Kedua, pembaca yang tidak cermat akan berfokus pada nilai uang yang tercantum. Seolah, telah terjadi praktik riba qardly dan riba al-fadhly, yaitu:

  1. Imbal hasil ijarah SR013 adalah riba qardly. Kreditornya adalah investor. Debiturnya adalah emiten.
  2. Trading SR013, adalah ibarat praktik riba al-fadhly sesama investor. Hal ini didukung oleh qarinah, bahwa dalam trading harian, modal investor belum pernah dikelola sama sekali.
Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean

Related Articles