Salah satu produk yang ditawarkan ke masyarakat oleh PT Pegadaian (Persero), adalah Cicil Emas. Sebenarnya, sepintas kilas produk ini menyerupai Tabungan Emas yang juga pernah direlease sebelumnya. Di sisi lain, produk ini juga mirip dengan produk Kredit Emas. Singkatnya, redaksi akan mensimulasikan produk cicil emas tersebut di tulisan singkat ini.
Sebelumnya, mari kitta berandai-andai bahwa harga emas dunia saat beli sekarang ini, adalah 900 ribu. Nasabah membayar DP minimal sebesar 15%, sehingga uang yang dibayarkan senilai 900 ribu x 15% = 135 ribu rupiah dan ditulis dalam akun e wallet bahwa nasabah telah menyicil setara dengan kepemilikan 0,15 gram emas dan utang nasabah tersisa 0,85 gram emas.
Selanjutnya, kita asumsikan bahwa nasabah memilih tenor waktu pelunasan selama 3 bulan. Alhasil, setiap bulannya, nasabah harus menebus emas tersebut sebesar 0,85 gram : 3 = 0,283 gram.
Misalnya, ketika nasabah hendak menyicil emas untuk pertama kalinya, diketahui bahwa harga emas dunia senilai 910 ribu rupiah per gram, maka besaran uang yang harus dikeluarkan nasabah adalah senilai:
(0,283 gr * 910 ribu) + (1%*910 ribu) = 266.933 rupiah.
Jika pada cicilan kedua, harga emas dunia turun sebesar 890 ribu, maka besaran uang yang harus dikeluarkan nasabah, adalah senilai:
(0,283 gr * 890 ribu) + (1%*890 ribu) = 261.067 rupiah
Jika harga emas dunia pada cicilan ke-3 melonjak sebesar 940 ribu rupiah, maka uang yang harus dibayarkan untuk cicilan terakhir nasabah ke pegadaian, adalah: 275.733 rupiah.
Berangkat dari simulai di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa mekanisme pembayaran angsuran Cicil Emas pada Pegadaian Digital oleh PT Pegadaian (Persero) adalah berlaku secara floating (mengambang).