elsamsi log

Menu

Skema Bisnis Haram Go Champion – PT Jasa Usaha Bersama secara Fikih

Skema Bisnis Haram Go Champion – PT Jasa Usaha Bersama secara Fikih

Dengan mencermati pada keterangan-keterangan yang telah dahulu, pembaca mungkin akan bertanya: di mana sih letak keharaman Go Champion dari PT Jasa Usaha Bersama itu? Bukankah mereka berniat melakukan gotong royong dan membantu UMKM? Mereka juga tidak memerankan sebagai investasi dan MLM!? 

Segudang pertanyaan ini memang penting untuk dijawab, disebabkan ada praktik bisnis serupa yang memiliki pola yang sama. Bahkan, di dalam bisnis itu ada barang rielnya. 

Praktik bisnis yang dillakukan oleh Go Champion ini menyaru sebagai ada wasilah barang yang ditransaksikan, yaitu E-Voucher. Oleh karena itu, pembahasan mengenai halal atau haramnya praktik bisnis Go Champion, secara tidak langsung juga harus mengupas kedudukan E-Voucher ini. 

Kedudukan E-Voucher Go Champion dalam Fikih

Entitas produk E-Voucher, didapatkan oleh member Go Champion, adalah dengan jalan menyetor keuangan sebesar 800 ribu rupiah. Mereka mendakwakan diri, bahwa E-Voucher bisa dicairkan di sejumlah outlet Go Champion. 

Pertanyaan mendasar, adalah:

  1. Seberapa banyak outlet Go Champion ini dibuka?
  2. Apakah pihak outlet tersebut memiliki keterikatan dengan Perusahaan Go Champion?

Jawaban mendasar dari keduua pertanyaan ini bisa dibuktikan di lapangan, bahwa jumlahh outlet Go Champion adalah tidak seberapa banyak dan hanya tersebar di sejumlah kota kecil saja. Alhasil, anggota yang jauh dari lokasii outlet tidak bisa menukarkan E-Voucher tersebut. Dengan demikian, kedudukan E-Voucher bagi anggota ini tidak bisa disejajarkan sebagai harta berjamin (ma fi al-dzimmah). Jadi, punya atau tidak punya E-Voucher, secara otomatis pihakk member tetap tidak bisa menukarkan. Ini adalah alasan pertama. 

Karena E-Voucher berkedudukan sebagai harta ma fi al-dzimmah, maka E-Voucher adalah merupakan harta yang kehilangan basis keterjaminannya. Ketiadaan jaminan ini, menjadikan E-Voucher sebagai harta mudlayya’ (harta tersia-siakan), atau bahkan harta fiktif (maal ma’dum). Alhasil, menyetor uang dalam rangka membeli E-Voucher ini, adalah termasuk praktik bai’ ma’dum, atau sama dengan praktik jual beli harta yang tidak manfaat. Hukumnya adalah haram karena hilangnya sifat keterjaminan.

Dasar Money Gamenya Go Champion dalam Syara

Karena E-Voucher statusnya adalah ma’dum, maka praktik jual beli E-Voucher adalah sama dengan jual beli barang mulgha (barang sia-sia). Alhasil status ini wajib diabaikan (ilgha’) secara syara’. Sebab adanya adalah sama dengan ketiadaannya.

Melalui pengabaian ini, menandakan bahwa stornya keuangan member kepada upline, pada dasarnya hanyalah berbasis setor keuangan tanpa adanya wasilah produk dan ruang investasi. Status uang yang disetor adalah berstatus qardl (utang). Bisa juga dibaca sebagai pihak PT Jasa Usaha Bersama yang diwakili oleh upline, telah berutang kepada member sehingga wajib dikembalikan. 

Status Income Passive yang diterima oleh Upline dan Sponsor
Di dalam rincian akad Go Champion, pihak member level Star mendapatkan donasi sebesar 400 ribu dari member. Dana yang dialokasiikan ke Sponsor sebesar 300 ribu. Masing-masing merupakan income passive yang diperoleh dari member. 

Penyerahan harta kepada pihak lain, dengan harapan adanya imbal hasil yang lebih besar, pada dasarnya harus memenuhi akad investasi. Ciri dari terpenuhinya akad investasi ini adalah adanya ruang usaha. Ketiadaan ruang usaha, menjadikan akad penyerahan tersebut menjadi batal secara syara’ sehingga dihukumi sebagai haram. 

Selain akad investasi, ada juga akad jual beli atau akad jasa (ijarah) yang harus terpenuhi. Ketiadaan akad jual beli dan akad ijarah, menjadikan akad tersebut harus memenuhi akad hibah. Syarat dari terpenuhinya akad hibah, adalah jika di dalam praktik itu, pihak member tidak sedang dijanjikan suatu penghasilan atau ganti. Adanya jjanji penghasilan dan ganti berupa pendapatan yang lebih besar, menempatkan derajat akad hibah tersebut adalah sebagai hibah yang fasad. Aslinya, adalah akad utang dengan menarik kemanfaatan, sehingga secara jelas merupakan bentuk praktik dari riba qardli. Alhasil, hukumnya adalah haram syar’an jaliyyan.

Kesimpulan Hukum

Dengan mencermati bagaimana alur bisnis Go Champiion itu dilaksanakan, maka dalam kesempatan ini, para peneliti dari Komunitas eL-Samsi memberikan kesimpulan, bahwa:

  1. Go Champion yang berada di bawah Payung Usaha PT Jasa Usaha Bersama, adalah merupakan praktik money game dengan ciri ketiadaan barang yang dijadikan wasilah jual beli. 
  2. Aksi pengumpulan dana Go Champion juga tidak memiliki ruang investasi, namun menjanjikan penghasilan yang lebih kepada anggotanya dengan dalih donasi/sumbangan/gotong royong. Alhasil, donasi/suumbangan/gotong royong iini hanyalah merupakan kedok untuk memuluskan aksi kejahatan yaitu praktik money game. 
  3. Sistem Bisnis yang dilaksanakan oleh Go Champion merupakan Sistem Bisnis Money Game, berstruktur Piramida, dan secara nyata hukumnya adalah haram syar’an jaliyyan
  4. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat agar tidak mengikuti praktik bisnis tersebut dan aparat penegak hukum agar menegakkan hukum yang seadil-adilnya demi menghindari jatuhnya korban di belakang hari. 

Dasar Rujukan

Anwaru al-Baruq, Juz 3, halaman 261

ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺍﻟﺴﺎﺩﺱ ﻭﺍﻟﺨﻤﺴﻮﻥ ﻭﺍﻟﻤﺎﺋﺔ ﺑﻴﻦ ﻗﺎﻋﺪﺓ ﻣﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺟﺘﻤﺎﻋﻪ ﻣﻊ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻭﻗﺎﻋﺪﺓ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺟﺘﻤﺎﻋﻪ ﻣﻌﻪ ‏)

ﺍﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﺟﻤﻌﻮﺍ ﺃﺳﻤﺎﺀ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺟﺘﻤﺎﻋﻬﺎ ﻣﻊ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻚ ﺟﺺ ﻣﺸﻨﻖ ﻓﺎﻟﺠﻴﻢ ﻟﻠﺠﻌﺎﻟﺔ ﻭﺍﻟﺼﺎﺩ ﻟﻠﺼﺮﻑ ﻭﺍﻟﻤﻴﻢ ﻟﻠﻤﺴﺎﻗﺎﺓ ﻭﺍﻟﺸﻴﻦ ﻟﻠﺸﺮﻛﺔ ﻭﺍﻟﻨﻮﻥ ﻟﻠﻨﻜﺎﺡ ﻭﺍﻟﻘﺎﻑ ﻟﻠﻘﺮﺍﺽ ﻭﺍﻟﺴﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺃﻥ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﺃﺳﺒﺎﺏ ﻻﺷﺘﻤﺎﻟﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺗﺤﺼﻴﻞ ﺣﻜﻤﺘﻬﺎ ﻓﻲ ﻣﺴﺒﺒﺎﺗﻬﺎ ﺑﻄﺮﻳﻖ ﺍﻟﻤﻨﺎﺳﺒﺔ ﻭﺍﻟﺸﻲﺀ ﺍﻟﻮﺍﺣﺪ ﺑﺎﻻﻋﺘﺒﺎﺭ ﺍﻟﻮﺍﺣﺪ ﻻ ﻳﻨﺎﺳﺐ ﺍﻟﻤﺘﻀﺎﺩﻳﻦ ﻓﻜﻞ ﻋﻘﺪﻳﻦ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺗﻀﺎﺩ ﻻ ﻳﺠﻤﻌﻬﻤﺎ ﻋﻘﺪ ﻭﺍﺣﺪ ﻓﻠﺬﻟﻚ ﺍﺧﺘﺼﺖ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﺟﺘﻤﺎﻋﻬﺎ ﻣﻊ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻛﺎﻹﺟﺎﺭﺓ ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻟﺠﻌﺎﻟﺔ ﻟﻠﺰﻭﻡ ﺍﻟﺠﻬﺎﻟﺔ ﻓﻲ ﻋﻤﻞ ﺍﻟﺠﻌﺎﻟﺔ ﻭﺫﻟﻚ ﻳﻨﺎﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻭﺍﻹﺟﺎﺯﺓ ﻣﺒﻨﻴﺔ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﻲ ﺍﻟﻐﺮﺭ ﻭﺍﻟﺠﻬﺎﻟﺔ ﻟﻪ ﻭﺫﻟﻚ ﻣﻮﻓﻖ ﻟﻠﺒﻴﻊ

ﺍنوار البروق: ٢٦١/٣

I’anatu al-Thalibin, Juz 3, halaman 123

‏( ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ‏) : ﻭﻫﻲ ﺑﺘﺜﻠﻴﺚ ﺍﻟﺠﻴﻢ ﺷﺮﻋﺎ ﺍﻟﺘﺰﺍﻡ ﻋﻮﺽ ﻣﻌﻠﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﻋﻤﻞ ﻣﻌﻴﻦ ﺍﻭ ﻣﺠﻬﻮﻝ ﻋﺴﺮ ﻋﻠﻤﻪ ﻭﺃﺭﻛﺎﻧﻬﺎ ﺍﺟﻤﺎﻻ ﺃﺭﺑﻌﺔ : ﺍﻟﺮﻛﻦ ﺍﻷﻭﻝ ﺍﻟﻌﺎﻗﺪ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﻠﺘﺰﻡ ﻟﻠﻌﻮﺽ ﻭﻟﻮ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻤﺎﻟﻚ ﻭﺍﻟﻌﺎﻣﻞ – ﺍﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ – ﺍﻟﺮﻛﻦ ﺍﻟﺜﺎﻧﻰ ﺍﻟﺼﻴﻐﺔ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﻃﺮﻑ ﺍﻟﺠﺎﻋﻞ ﻻ ﺍﻟﻌﺎﻣﻞ – ﺍﻟﻰ ﺍﻥ ﻗﺎﻝ – ﺍﻟﺮﻛﻦ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﺍﻟﺠﻌﻞ ﻭﺷﺮﻁ ﻓﻴﻪ ﻣﺎ ﺷﺮﻁ ﻓﻰ ﺍﻟﺜﻤﻦ ﻓﻤﺎ ﻻﻳﺼﺢ ﺛﻤﻨﺎ ﻟﻜﻮﻧﻪ ﻣﺠﻬﻮﻻ ﺍﻭ ﻧﺠﺴﺎ ﻻﻳﺼﺢ ﺟﻌﻠﻪ ﺟﻌﻼ ﻭﻳﺴﺘﺤﻖ ﺍﻟﻌﺎﻣﻞ ﺃﺟﺮﺓ ﺍﻟﻤﺜﻞ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﺠﻬﻮﻝ ﻭﺍﻟﻨﺠﺲ ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ

ﺍﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ 3/123

Bujairami ala al-Khathib, Juz 3, halaman 223

ﻭَﺷُﺮِﻁَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻌَﻤَﻞِ ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟﺮُّﻛْﻦُ ﺍﻟﺮَّﺍﺑِﻊُ ﻛُﻠْﻔَﺔٌ ﻭَﻋَﺪَﻡُ ﺗَﻌَﻴُّﻨِﻪِ، ﻓَﻠَﺎ ﺟُﻌْﻞَ ﻓِﻴﻤَﺎ ﻟَﺎ ﻛُﻠْﻔَﺔَ ﻓِﻴﻪِ ﻭَﻟَﺎ ﻓِﻴﻤَﺎ ﺗَﻌَﻴَّﻦَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ

البجيرمي على الخطيب: ٢٢٣/٣

Ihya Ulumuddin, Juz 2, Halaman 76

ﻓﻜﻞ ﻣﺎ ﻳﺴﺘﻀﺮ ﺑﻪ ﺍﻟﻤﻌﺎﻣﻞ ﻓﻬﻮ ﻇﻠﻢ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﻌﺪﻝ ﺑﺄﻥ ﻻ ﻳﻀﺮ ﺑﺄﺧﻴﻪ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ، ﻭﺍﻟﻀﺎﺑﻂ ﺍﻟﻜﻠﻲ ﻓﻴﻪ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺤﺐ ﻷﺧﻴﻪ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻳﺤﺐ ﻟﻨﻔﺴﻪ ، ﻓﻜﻞ ﻣﺎ ﻋﻮﻣﻞ ﺑﻪ ﻭﺷﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺛﻘﻞ ﻋﻠﻰ ﻗﻠﺒﻪ ﻓﻴﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻌﺎﻣﻞ ﻏﻴﺮﻩ ﺑﻪ ﺑﻞ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻮﻱ ﻋﻨﺪﻩ ﺩﺭﻫﻤﻪ ﻭﺩﺭﻫﻢ ﻏﻴﺮﻩ

إحياء علوم الدين: ٧٦/٢

Ghayatu Talkhish al-uuMurad: 22

‏( ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ‏) : ‏( ﻣﺴﺌﻠﺔ ‏) ﺗﻌﺎﻃﻰ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﺍﻟﻔﺎﺳﺪﺓ ﺣﺮﺍﻡ ﺍﺫﺍ ﻗﺼﺪ ﺑﻬﺎ ﺗﺤﻘﻴﻖ ﺣﻜﻢ ﺷﺮﻋﻲ ﻭﻳﺄﺛﻢ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﻳﻌﺰﺭ ﻻ ﻣﺎ ﺻﺪﺭ ﻋﻨﻪ ﺗﻼﻋﺒﺎ ﺍﻭ ﻟﻢ ﻳﻘﺼﺪ ﺑﻪ ﺗﺤﻘﻴﻖ ﺣﻜﻢ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﻣﻘﺘﻀﺎﻩ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﻫـ

Al-Asybah wa al-Nadhair: 287

‏( ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ‏) : ﺍﻟﻘﺎﻋﺪﺓ ﺍﻟﺨﺎﻣﺴﺔ ﺗﻌﺎﻃﻰ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﺍﻟﻔﺎﺳﺪﺓ ﺣﺮﺍﻡ ﻛﻤﺎ ﻳﺆﺧﺬ ﻣﻦ ﻛﻼﻡ ﺍﻷﺻﺤﺎﺏ ﻓﻰ ﻋﺪﺓ ﻣﻮﺍﺿﻊ ﺇﻫـ

Diteliti oleh: Komunitas Lembaga Studi Akad Muamalah Syariah Indonesia (eL-Samsi)

Muhammad Syamsudin (Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jatim)

Hubungi Kami
Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur

Related Articles

1 Comment

Avarage Rating:
  • 0 / 10
%d blogger menyukai ini: