elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Images (34)

Spekulasi dalam konsepsi fikih artinya adalah gharar. Karakteristik dari gharar adalah suatu tindakan dilakukan dengan maksud untung-untungan. 

Mengapa tidak boleh melakukan tindakan untung-untungan? Sebab, untung-untungan adalah bagian dari karakterisik judi  (maisir). 

Judi, adalah perilaku yang dilarang secara syara’ lewat Firman Allah SWT secara langsung dan sabda Baginda Nabi Besar Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. 

Pasar Modal Syariah

Pada kajian terdahulu, penulis sudah mengulas banyak hal terkait dengan Pasar Modal Syariah. Di Indonesia, pasar modal syariah ini dikenal dengan istilah Indonesia Stock Exchange Islamic, disingkat IDX Islamic. 

Perbedaan IDX dengan IDX Islamic adalah ada dan ketiadaan prinsip syariah yang diterapkan di dalamnya. 

Di dalam IDX, saham, obligasi dan aset derivatif dilelang sebagai 2 hal, yaitu sebagai instrumen investasi dan instrumen spekulasi. Menurut hasil analisa yang dilakukan oleh Tim Riset eL-Samsi, munculnya istilah instrumen spekulasi adalah didorong oleh motif transaksi para trader untuk gain capital

Maksud dari gain capital ini adalah selisih transaksi jual dan transaksi beli pada waktu yang berbeda. Alhasil, akuisisi saham, obligasi dan aset derivatif adalah semata didorong oleh motif spekulatif trading dan bukan motif investasi. Dan hal ini diperkuat dengan bukti ketiadaan serah terima harga dan barang di awal waktu transaksi.

Spekulasi juga terjadi karena saham menjadi tidak diperjualbelikan sebagaimana nilai emisinya, melainkan hanya didorong oleh rangsangan informasi dan opini publik. Itu pula yang menjadi sebab muncul istilah saham gorengan. 

Spekulasi yang disebabkan karena rangsangan pembenttukan opini dan informasi publik semacam ini, di dalam Islam dikenal dengan istilah transaksi najasy atau testimoni palsu. Menurut konsepsi Syeikh Ibn Hajar al-Asyqalany, hukumnya adalah haram sehingga tidak diperbolehkan ditambah lagi transaksinya batal (tidak sah). Adapun menurut Imam Syafii, testimoni palsu ini tidak mempengaruhi sahnya akad jual beli, namun pelakunya telah berbuat ma’shiyat sehinggaa berdosa. 

Untuk itulah, maka transaksi najasy semacam ini menghendaki untuk dihilangkan dan tidak boleh diterapkan dalam Pasar Modal Syariah (IDX Islamic). Dan hal ini sudah tertuang di dalam POJK Nomor 15 / POJK.04 / 2015. 

Problem Fikih

Pasalnya, adalah surat saham yang diterbitkan oleh emiten, itu pasti memiliki klausul kontrak, yang berisikan materi:

  1. Modal disertakan, yang selanjutnya disebut nilai emisi
  2. Nisbah bagi hasil pengelolaan

Problemnya, adalah akibat komposisi tersebut, bagaimana bila saham kemudian diperjualbelikan (di-trading-kan) dalam bursa? Bukankah itu sama saja dengan menempatkan diri sebagai instrumen spekulasi?

Perlu diketahui bahwa mentradingkan saham, itu memiliki 2 makna, antara lain:

  1. Bisa dimaknai sebagai pola akuisisi syar’i. Dalam konteks ini maka saham berlaku sebagai instrumen investasi, sebab motif pembelian saham adalah karena didorong mendapatkan deviden. 
  2. Bisa dimaknai sebagai spekulasi. Dalam konteks ini, apapun rupa saham, baik saham konvensional maupun saham syariah, bisa berlaku sebagai instrumen spekulasi. Batasan yang berlaku, adalah ada dan tidaknya motif investasi dari individu trader. Adapun secara matematis, adalah minimal melewati masa hold (penahanan) sampai batas waktu bagi hasil deviden itu terjadi. 

Memang, saham adalah harta dan memenuhi syarat sebagai syaiin maushuf fi al-dzimmah. Sebagai harta ia bisa diperjualbelikan. Minimal ada skema an taradlin (saling ridla) seiring ada porsi bagi hasil. 

Jika motif ‘an taradlin ini disertakan, maka batasan syara’ terkait dengan sahnya trading saham syariah, adalah meniscayakan perlu untuk dikerucutkan, yaitu:

Pertama, perlu langkah optimalisasi serah terima harga dan barang sehingga tidak boleh melakukan bai’ al-dain bi al-dain yang terlarang.

Kedua, perlu penekanan pada aspek legalitas akad, yaitu sebagai akad salam, ataukah akad bai’ bi al-ajal. Karenanya salah satu harga atau barangnya meniscayakan harus bisa diserahkan untuk menghindari terjadinya gharar tsani (spekulasi kedua). 

Ketiga, tidak melegalkan aksi bai’ al-fudluly, yaitu jual beli barang yang belum diterima (bai ma lam yuqbadl). 

Ketika langkah ini dilakukan dalam pasar modal syariah, maka makna spekulasi pada trading saham syariah di pasar modal syariah secara tidak langsung menjadi berpengertian lain. 

Dalam analisa para peneliti di eL-Samsi Group, setidaknya pengertian itu akan mengarah pada hal-hal sebagai berikut:

Pertama, dlarurah li al-hajah (terdesak kebutuhan). Alasan ini bisa jadi timbul akibat struktur bangunan akad salam atau akad bai bi al-ajal. Sementara itu indikator fisiknya, adalah bisa jadi karena alasan harus mengeluarkan produk yang bisa menyaingi produk trading ala IDX. Dan alasan ini sepertinya lebih dekat dari kenyataan, sebagaimana tertuang dalam klausul pertimbangan POJK Nomor 15 / POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal

Kedua, penekanan pada aspek serah terima salah satu harga dan barang. Sebagaimana ini tertuang di dalam bunyi penjelasan POJK yang sama, Pasal 2, ayat 1, huruf c, yang menyebutkan bahwa:

“Yang dimaksud dengan “gharar” adalah ketidakjelasan yang menimbulkan perselisihan. Contoh jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) antara lain asuransi konvensional dan transaksi derivatif (forward, futures, swap) atau opsi yang mengandung spekulasi.” 
“Yang dimaksud dengan “maisir” adalah setiap kegiatan yang melibatkan perjudian dimana pihak yang memenangkan perjudian akan mengambil taruhannya dan pihak yang  kalah akan kehilangan taruhannya.”

Nah, bagaimana praktiknya di lapangan? Apakah benar bahwa dalam Pasar Modal Syariah sudah memberlakukan prinsip-prinsip seperti itu? Tunggu ulasannya di elsamsi.my.id.

Konsultasi Bisnis

Konsultasikan Plan Bisnis anda ke eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisnis anda sudah bergerak di atas rel dan ketentuan syara’! Awal perencanaan yang benar meniscayakan pendapatan yang halal dan berkah! Hubungi CP 082330698449, atau ke email: elsamsi2021@gmail.com! Negosiasikan dengan tim kami! Kami siap membantu anda melakukan telaah terhadap plan bisnis anda dan pendampingan sehingga sah dan sesuai dengan sistem bisnis syariah.

Muhammad Syamsudin

eL-Samsi Group Consulting & Planning bisnis berorientasi Bisnis Syariah. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center

Spread the love

Related Articles

Tinggalkan Balasan