Assalamu'alaikum. Saya mewakili temen saya untuk pertanyaan ini tapi jg bisa buat referensi saya pribadi menghadapi jaman globalisasi yg tetep memegang teguh syariat islam.
Apa hukumnya kita maen game online yg menjanjikan ada upah/hadiah berupa uang, tapi ini yg saya tanyakan baca novel online dimana kita jg hrs donwload aplikasi fizo novel. Nah disitu semakin banyak kita baca novelnya nnti kita dpt koin setelah banyak koinnya itu bisa ditukar dengan uang. Nah uangnya halal apa haram menurur syariat islam?
Trs semakin banyak kita ajak temen2 nnti kita jg dapat koin plus jg.
Kurang lebih seperti itu pertanyaannya. Syukron🙏
Jawaban
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Bismillah, alhamdulillah, wa al-shalatu wa al-salamu ‘ala rasulillah muhammad shallallahu ‘alaiihi wa sallam.
Saudara penanya yang dirahmati Allah SWT. Prinsip dasar dari bermain game online dan mendapatkan hadiah, adalah boleh. Sudah barang tentu, hukum kebolehan ini juga harus memenuhi beberapa kriteria dasar muamalah yang dilegalkan secara syara’, antara lain:
Pertama, berkaitan dengan materii game itu sendiri, yaitu: game tersebut tidak memuat hal-hal yang dilarang oleh syara’, sepertii judi, pornografi, pornoaksi, menipu, dan lain sebagainya
Kedua, hadiah tersebut ditunaikan sendiri oleh provider (penyedia platform game) tersebut. Dengan demikian, hadiah tidak boleh ditunaikan oleh pihak lain (user lain) yang tidak memiliki ikatan tanggungan utang dengan pihak provider.
Ketiga, hadiah itu memenuhi syarat sebagai harta, seperti uang tunai atau yang semakna dengan harta (maal ma’nawi). Sudah barang tentu, syarat utama maal ma’nawy bisa disebut sebagai harta adalah apabila bisa dihadirkan fisiknya atau jasanya oleh 2 pihak, yaitu: (a) provider, (b) orang yang memiliki utang dengan provider
Berdasarkan tiga kriteria di atas, maka hadiah yang diperoleh dari aplikasi fizo novel sebagai buah dari membaca novel yang ada di aplikasii tersebut hukumnya adalah boleh dan masuk dalam ranah akad ju’alah (sayembara).
Ciri dasar dari akad ju’alah adalah:
- Ada ja’il (pemberi proyek) yang ditempati oleh provider aplikasi
- Ada ju’lu (hadiah) berupa item poin yang harus diberikan oleh provider kepada user. Ciri ju’lu di sini meningkat seiring kinerja dari pihak yang diberi proyek
- Ada maj’ul ‘alaih, yaitu pihak yang diberi proyek
- Ada obyek proyeknya yang terdiri dari membaca novel
Terpenuhinya empat rukun ini menandakan sahnya akad ju’alah tersebut sehingga sah pula ju’lu (hadiah) yang didapat.
Afiliasi
Afiliasi merupakan salah satu upaya mencari anggota yang dibebankan oleh pihak ja’il kepada maj’ul ‘alaih (user). Akadnya juga memenuhi kriteria akad ju’alah, dengan catatan bahwa yang memberikan hadiah berupa poin khusus itu wajib ja’il (provider game).
Apabila hadiahnya berasal dari user lain yang menjdi afiliasinya, maka hal tersebut merupakan yang dilarang sebab memenuhi kriteria sebagai memakan harta orang lain secara batil.
Di mana titik bathilnya?
Jawaban sederhananya adalah karena yang dinamakan hadiah dan upah itu selalu datangnya dari atasan. Apabila datangnya dari user afiliasi, maka hadiah itu bermakna sebagai suap atau bahkan bisa menjadi harta ma’dum (fiktif). Wallahu a’lam bi al-shawab.
Untuk lebih jelasnya, sebagai keterangan tambahan, saudara penanya juga bisa membaca link tulisan berikut ini: Pandangan fikih terhadap item game
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.