Banyak yang suka trading, tapi tidak paham itu pasar modal. Ibarat mahu beli saham, tapi perginya ke pasar loak. Apa ya mungkin mendapatkan? Ibarat mahu beli rumah kavling, tapi perginya ke pasar sayuran. Apa ya logis?
Jadi, mengenal pasar adalah syarat utama untuk memahami trading. Bila obyeknya adalah surat berharga, ya berarti harus runut ke pasar modal.
Penulis pernah membahas, bahwa salah satu syarat sah sebuah investasi dan trading, adalah apabila trading itu dilakukan di pasar bursa yang legal dan resmi. Untuk itu maka dibutuhkan broker atau pedagang sekuritas yang resmi. Simak video ini!
Legalitas pasar bursa berhubungan erat dengan ada atau tidaknya obyek barang yang ditradingkan. Ibarat kita mau membeli sayuran, maka umumnya tempat jual beli sayuran adalah di pasar sayur. Di sana kita melakukan transaksi jual beli sayur dengan kehadiran barang fisik berupa sayuran secara langsung.
Nah, demikianlah kiranya yang berlaku pada transaksii sekuritas di pasar modal (bursa efek), maka pasar yang dijadikan tempat sudah pasti harus memenuhi syarat sebagai pasar modal / sekuritas. Di luar bursa resmi itu, maka tidak ada yang dinamakan trading sekuritas, sebab barangnya sudah pasti tidak ada.
Karena barangnya tidak ada, maka praktik yang terjadi di dalam pasar yang menyerupai pasar bursa itu pastilah merupakan praktik transaksi bodong atau judi. Alhasil, para penyelenggaranya adalah bandar judi dan bukan pedagang efek resmi atau broker resmi.
Komponen Pasar Modal
Di Indonesia, tempat melakukan transaksi sekuritas yang sah selanjutnya dikenal dengan istilah pasar modal.
Komponen pasar modal ini dibangun oleh tiga lembaga terpisah namun sama-sama di bawah kepengawasan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Ketiga lembaga itu, adalah: (1) Bursa Efek Indonesia, (2) Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan (3) Lembaga Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Lebih jelasnya, simak struktur pasar modal Indonesia berikut ini!


Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah tempat untuk melakukan pelelangan efek. Jadi, sesuai dengan namanya yaitu bursa, maka di dalam BEI ini terdapat pedagang dan sekaligus pembeli efek.
Obyek yang dilelang di BEI ini terdiri dari sekuritas-sekuritas dari banyak perusahaan.
Sekuritas adalah istilah lain dari surat-surat berharga (al-auraq al-maliyyah), atau yang biasa kita kenal sebagai efek.
Termasuk bagian dari sekuritas, adalah ekuitas (saham), sukuk (obligasi syariah), forex, efek beragun aset (EBA), reksadana dan sejenisnya.
KPEI dan KSEI
Karena di pasar bursa, efek yang diterbitkan itu harus benar-benar sah diakui sebagai komoditas, maka ada pihak yang berlaku sebagai penjamin emisi efek. Pihak ini selanjutnya disebut Penjamin Emisi. Di Indonesia, pihak ini diperankan oleh KPEI (Lembaga Kliring dan Penjamin Efek Indonesia).
Efek bisa terdiri atas saham atau obligasi. Efek ini wajib memiliki valuasi (nilai). Nilai dari efek adalah menyatakan total harga dari suatu aset perusahaan. Misalnya, sebuah perusahaan memiliki valuasi 1 Trilliun. Selanjutnya, nilai ini dipecah dalam bentuk lembaran-lembaran surat berharga. Misalnya, valuasi itu dipecah menjadi 1 Milyar lembar saham. Itu artinya, bahwa 1 lembar saham dari perusahaan bervaluasi 1 Trilliun tersebut adalah Rp1000,-. Mengakuisisi 1000 lembar saham, adalah sama artinya dengan memiliki andil permodalan di perusahaan penerbit tersebut dengan nisbah penyertaann sebesar Rp1 juta. Alhasil, pemegangnya kelak akan mendapatkan deviden pengelolaan senilai 1 juta per 1 Trilliuun kali deviden yang ada.
Agar jumlah efek yang diterbitkan tidak dibuat naik dan turun seenaknya oleh perusahaan, atau bertambah dann berkurang semahu perusahaan penerbit efek, maka ada lembaga kliring. Fungsi dari lembaga kliring ini adalah mencatat jumlah total stok efek yang diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit Efek (Perusahaan Sekuritas).
Demi menjaga tingkat kepercayaannya, maka efek yang sudah melewati proses kliring itu kemudian disimpan di dalam sebuah bank, yang kemudian bank itu disebut bank kustodian. Di Indonesia, gabungan dari bank kustodian ini diwadahi dalam satu lembaga yang dikenal sebagai KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia).
Karena KPEI dan KSEI memiliki tanggung jawab yang berbeda, maka ketika seorang trader memutuskan untuk membeli efek di Bursa Efek Indonesia, ia diharuskan membuka 2 rekening. Rekening yang pertama adalah Rekening Saham. Rekening yang kedua adalah Rekening Dana Investasi (RDI).