Banyak orang mengira bahwa apabila sudah melakukan analisis fundamental dan analisis tehnikal pada perdagangan berjangka lewat platform trading, seumpama Metatrader 4 atau 5, maka ia sudah melakukan tata cara trading yang sah dan benar. Padahal, anggapan ini adalah salah.
Di sinilah, rata-rata para trader seringkali terjebak dalam skema permainan judi dan investasi bodong atau terjebak dalam skema piramida. Mengapa disebut judi? Mengapa disebut terjebak di investasi bodong? Mengapa terjebak dalam skema piramida? Begini logika fikihnya. Simak!
Pertama, mengapa analisis teknis dan analisis fundamental itu bukan syarat sahnya trading?
Analisis tehnik dan analisis fundamental biasanya dilakukan ketika seorang trader mengakses instrumen platform trading Metatrader 4 atau Metatrader 5. Berbekal pergerakan chandel stick dan indikator pergerakan harga, trader melakukan analisis terhadap pergerakan dan posisi suatu sil’ah atau komoditas di masa yang akan datang.
Itu sebabnya, Platform Trading MT4 dan MT5 dalam pandangan penulis juga menempati derajatnya instrumen semata. Jika analisis fundamental dan analisis teknis adalah praktik analisanya, maka MT4 dan MT5 berlaku sebagai instrumen / software untuk melakukan analisa. Tidak ubahnya dengan Software MS Excel atau Software yang lain.
Pertanyaan lanjutan yang mungkin timbul, adalah bisakah MT4 dan MT5 digunakan sebagai sarana untuk menyampaikan informasi kepada broker yang ada di lapangan bursa? Di sinilah kemudian titik krusial kajian fikih muamalah itu perlu didetailkan. Insyaallah, kita akan bahas pada kesempatan yang akan datang.
Kedua, mengapa disebut perjudian?
Analisa teknis dan analisa fundamental, hanya bisa terjadi apabila obyek trading (misalnya: forex atau saham) diakui sah sebagai komoditas, baik secara syara’ maupun secara hukum. Apabila komoditas tersebut tidak bisa diakui secara sah oleh syara’, maka praktik yang terjadi otomatis juga berlaku sebagai tidak sah.
Ada beberapa kemungkinan penyebab tidak sahnya komoditas sehingga tradingnya juga tidak sah, antara lain:
- Trading yang terjadi berlaku sebagai akad hiwalah fasidah, atau juga bisa dikelompokkan sebagai transaksi ma’dum (fiiktif dan bodong). Contoh dari trading ini adalah trading crypto, baik aset kripto tersebut berlaku sebagai koin atau sebagai token.
- Trading yang terjadi adalah berlaku sebagai praktik perjudian. Praktik ini merupakan konsekuensi logis dari tidak sahnya obyek yang diperdagangkan berlaku sebagai aset. Karena tidak sah berlaku sebagai aset, maka saat trading itu terjadi, sebenarnya pihak trader itu sedang melakukan tebak-tebakan harga ke depan saja. Tebak-tebakan inilah ciri khas utama perjudian (qimar / maisir). Islam mengharamkan praktik sedemikian ini.
Ada satu hal lagi yang paling penting dan meniscayakan untuk diperhatikan oleh para trader semua, yaitu keterjaminan aset / komoditas yang diperdagangkan.
Anda harus ingat bahwa perdagangan berjangka komoditi dengan obyek berupa aset derivatif yang terdiri atas saham, forex dan surat berharga lainnya, hanya memungkinkan dimiliki oleh pihak yang bisa mengaksesnya dan memperdagangkannya. Pertanyaannya adalah siapakah pihak itu?
Sudah pasti jawabannya adalah pedagang efek (broker) yang terdapat di pasar bursa berjangka. Merekalah yang memiliki kewenangan secara hukum positif negara untuk membeli dan menjual forex, saham, indeks dan sejenisnya. Tanpa kewenangan yang dilegalkan oleh hukum, maka pihak broker tidak bisa membeli atau menjualnya.
Alhasil, syarat broker yang musti digarisbawahi agar trading bisa betul-betul terjadi, adalah broker itu wajib resmi / legal / terdaftar di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
Apabila broker yang menawarkan transaksi forex dan saham bukan termasuk broker resmi (baca: illegal) yang bertindak sebagai perusahaan pialang berjangka komoditi di Bappebti, maka secara otomatis aset yang diperdagangkan adalah aset fiktif (ma’dum) atau masuk kelompok aset yang tidak memenuhi syarat sebagai aset berjamin (syaiin maushuf fi al-dzimmah) sebab tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang men-tamlik obyek yang diperdagangkan.
Bagaimana broker illegal itu mahu mentamlik, sementara ia tidak punya wewenang membeli atau menjual saham di pasar bursa? Fafham!
Kasus yang terjadi pada Binomo dan Quotex, meskipun mereka menawarkan option yang mana makna sebenarnya dari opsi ini adalah saham, adalah disebabkan karena obyeknya itu tidak sah untuk diperjualbelikan seiring Binomo dan Quotex adalah broker illegal. Karena illegal, mereka tidak bisa membeli atau menjual saham.
Seiring tidak bisa membeli atau menjual saham, namun mereka berani melakukan praktik yang mengatasnamakan perdagangan dan investasi, maka secara otomatis praktik tersebut adalah berbasis spekulatif dan judi. Fafham!
Bersambung ke Terseret ke Investasi Bodong
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.