el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Hari ini, media Kompas melansir sebuah berita dengan tajuk tanggapan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atas praktik penagihan Pinjol Ilegal dan Legal. Sebagaimana diberitakan, bahwa YLKI telah menerima aduan dari masyarakat terkait dengan Pinjol. Dari 70% aduan terkait dengan Pinjol, 57%-nya masyarakat konsumen Indonesia mengeluhkan soal pola penagihan. 

Berdasarkan data ini, YLKI selanjutnya menyimpulkan bahwa baik Pinjol Legal maupun ilegal, keduanya sama saja dalam melakukan profesi penagihan utang. Keduanya sama-sama menggunakan ancaman, kekerasan, hingga penyebaran data pribadi peminjam (doxing). 

Aduan yang paling banyak terkait dengan cara penagihan adalah seringkali mengarah pada tindakan teror secara psikis atau harrasment (pelecehan) kepada peminjam. Ada 10 pengaduan lain yang lebih menyangkut ke masalah perdata, seperti susahnya melakukan resechedule atau restrukturisasi utang, dan denda yang sangat tinggi. Semua ini berangkat dari ketidakmampuan konsumen ketika bertransaksi, dan tidak membaca klausul yang disodorkan oleh pihak Platform Pinjol.

Semua data ini termasuk yang menguatkan kesimpulan pertama yang sudah disampaikan oleh YLKI, bahwa meski sudah terdaftar di OJK, tidak menutup kemungkinan terjadinya  tipe-tipe penagihan yang serupa antara Pinjol legal dan ilegal. 

Sebenarnya, bagaimana sih tuntunan syara’ terkait dengan restrukturisasi utang ini? Simak ulasan berikut ini!

Restrukturisasi dan Rescheduling Utang 

Landasan utama restrukturisasi utang dalam pandangan fikih muamalah adalah Firman Allah SWT

لَئِنْ أقَمْتُمُ الصَّلاةَ وآتَيْتُمُ الزَّكاةَ وآمَنتُمْ بِرُسُلِي وعَزَّرْتُمُوهُمْ وأقْرَضْتُمُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا

“Sesungguhnya, jika kalian mendirikan shalat, menunaikan zakat, beriman kepada para utusan-Ku, kalian bantu mereka dan kamu pinjami Allah dengan pinjaman yang baik….” (Q.S. Al-Maidah [5]: 12)

Di dalam Kitab Zahratu al-Tafasir, saat membahas mengenai penafsiran ayat “…dan kalian pinjami Allah dengan pinjaman yang baik…..”, maka Syeikh Abu Zahra (w. 1394 H) menegaskan, bahwa:

الأولى: أن الله سمى القيام بالواجبات، والإنفاق في سبيله، وإعطاء المحتاجين – إقراضا له تعالى، وهو الغني، والناس هم الفقراء، وكانت تلك التسمية تحريضا على هذه الخيرات، وتشريفا لمقام القائم؛ وإعزازا لعمله، وكانت التسمية فوق ذلك تأكيدا للجزاء؛ لأن المقترض لا غني في الوجود سواه، فهو وحده القادر على الجزاء

“Penafsiran yang utama adalah bahwasannya Allah SWT telaah menyebut – “tindakan menunaikan kewajiban, berinfaq di jalan-Nya dan menyantuni kaum yang membutuhkan” – sebagai tindakan telah memberi pinjaman kepada Allah, padahal Dia adalah Maha Kaya, sementara manusia adalah senantiasa yang membutuhkan-Nya. Maka dari itu, penyebutan ini merupakan suatu penghargaan atas semua amal-amal kebaikan di atas, serta merupakan pemulyaan atas para pelakunya, pemulyaan atas tindakannya, dan bahkan penyebutan ini masih dirasa kurang sebab derajat kemulyaan pelakunya adalah melampaui semua itu. Penyebutan tersebut adalah untuk menunjukkan kuatnya balasan kebaikan dari Allah SWT. Hal ini dikarenakan pihak yang diutangi (Allah SWT) adalah Dzat Yang Maha Tunggal dalam Sifat Kayaan-Nya Dan Tiada Satupun Makluk yang menyaingi-Nya, Maha Kuasa atas penyampaian fahala kebaikan.” (Zahratu al-Tafasir li Abi Zahrah, Juz 4, halaman 2075). 

Satu hal yang perlu digarisbawahi dari apa yang disampaikan di atas, adalah berinfaq kepada pihak yang membutuhkan adalah bagian dari amal kebaikan yang sangat besar pahalanya. Infaq tidak selalu berupa harta. Terkadang infaq juga bisa berupa pemberian utang kepada pihak yang benar-benar membutuhkan. 

Selanjutnya hal yang disarankan dari utang, adalah apabila pihak yang berutang belum bisa melunasi utang, maka secara syara’, tuntunan yang diajarkan adalah memberikan kelonggaran, berupa penundaan. Penundaan merupakan istilah lain dari restrukturisasi utang dan rescheduling. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ 

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya….” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 282).

Akad restrukturisasi dan rescheduling utang terhadap pihak debitur, adalah bagian dari akad shuluh (rekonsiliasi). Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Tirmidzi dan Ibn Majah dari ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani, Nabi SAW bersabda:

الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.

“Shuluh (penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat / rekonsiliasi) adalah boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali shulh yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

Tentu saja, kebolehan shuluh ini adalah apabila tidak ada indikasi adanya penyalahgunaan oleh debitur, semisal menunda-nunda penunaian utang. Tindakan menunda-nunda penunaian utang adalah bagian dari kezaliman. Rasulullah shallallahu ‘allaihi wasallam bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ   

“Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman,” (HR Bukhari).

Syekh Badruddin al-‘Aini menegaskan hukum menunda-nunda penyelesaian utang bagi orang yang mampu dan memberi pengecualian terhadap pihak yang belum mampu melunasi, dengan penegasannya:

   لأن المعنى أنه يحرم على الغني القادر أن يمطل بالدين بعد استحقاقه بخلاف العاجز

“Makna hadits di atas bahwa haram bagi orang yang cukup secara finansial melakukan penundaan membayar utang setelah tetapnya utang tersebut, berbeda halnya dengan orang yang belum mampu (membayar),” (Syekh Badruddin al-‘Aini, ‘Umdah al-Qari Syarah Shahih al-Bukhori, juz 18, hal. 325)  

Lebih lanjut, Imam Nawawi menegaskan di dalam Kitab Syarah an-Nawawi ala Muslim:

فمطل الغنى ظلم وحرام ومطل غير الغنى ليس بظلم ولا حرام لمفهوم الحديث ولأنه معذور ولو كان غنيا ولكنه ليس متمكنا من الأداء لغيبة المال أو لغير ذلك جاز له التأخير إلى الامكان    

“Menunda membayar utang bagi orang yang mampu adalah perbuatan zalim dan merupakan tindakan yang diharamkan. Sedangkan menundanya orang yang tidak mampu tidaklah dianggap zalim dan bukan perbuatan haram, berdasarkan mafhum dari hadits. Sebab ia dalam keadaan uzur (untuk membayar). Jika seseorang dalam keadaan mampu  (untuk membayar utang), namun ia tidak mampu untuk membayarnya karena hartanya tidak berada di tempat atau karena faktor yang lain, maka boleh baginya untuk menunda penyelesaian utang sampai kemudian ia mampu membayarnya,” (Syarah an-Nawawi ala Muslim, juz 10, hal. 227).

Jadi, secara syara’, legalitas akad utang (qardl) sebenarnya adalah dari kepentingan ta’awun (tolong menolong) dan berstandar “etika” serta amanah penunaian. Karena standar etik yang dikedepankan inilah, maka tidak layak bila pihak yang mengalami uzur (kesulitan) dalam melunasinya kemudian tidak mendapat ruang / hak untuk menunda pelunasan. Apabila ada pemaksaan terhadapnya, dan ancaman terhadapnya, maka tindakan pemaksaan dan ancaman ini termasuk tindakan yang melampaui batas (ta’addy) secara syara’, dan merupakan perbuatan zalim. 

Secara syara’, utang yang harus ditunaikan tepat waktu, adalah utang yang berjamin barang. Utang semacam ini, dikenal dengan istilah akad gadai, atau Kredit Beragun Aset. Jadi, apabila penyikapan status utang qardlu hasan di atas kemudian diputusi dengan hukum utang gadai, tentu tindakan semacam ini tidak bisa dikategorikan sebagai syar’i. Alhasil, termasuk melanggar batas-batas muamalah yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT.

Muhammad Syamsudin

Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content