Penulis biasa menerjemahkan syaiin maushuf fi al-dzimmah sebagai Efek Beragun Aset (EBA). Belakangan ada yang mempertanyakan istilah ini, “syaiin” kog dimaknai efek!? Argumentasinya, “Efek” dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) didefinisikan sebagai surat berharga. Surat berharga sendiri dalam kosakata Arab-nya sering diistilahkan sebagai al-auraq al-maliyah. Apakah dengan penerjemahan “syaiin” sebagai “efek” ini bukan sebuah kengawuran dan kesembronoan? Begini jawabannya!
“Syaiin”, berdasar arti leksikalnya adalah bermakna al-maujud (sesuatu yang diadakan). Al-maujud ini adalah isim maf’ul, sehingga ia merupakan obyek. Hal yang memiliki pengertian hampir sama, adalah “al-wujud”, yang bermakna “ada”.
Dengan mencermati 2 kosakata wujud (ada), dengan maujud (yang diadakan), sejatinya kita sudah bisa menarik benang merah, bahwa “maujud” merupakan entitas yang sebenarnya tidak ada namun ia kemudian diadakan atau dianggap sebagai ada sebab diketahui adanya pengaruh (efek).
Anda tahu listrik, bukan? Iya, listrik merupakan entitas yang dihasilkan karena ada kutub plus dan kutub minus dan bisa disalurkan lewat rangkaian. Label “listrik” adalah “syaiin”, sebab ia asalnya tidak wujud. Namun karena adanya pengaruh (efek) bila ada rangkaian, dan sebab adanya nyala lampu yang dalam satu rangkaian, sementara ada lampu lain yang padam karena tidak berada dalam satu rangkaian, semua ini adalah indikasi bahwa “listrik” itu adalah “maujud / syaiin”. Ia hadir karena adanya hukum sebab-akibat (ilzam dan iltizam) yang saling melekat antara satu sama lain. Pengaruh (efek) tersebut kemudian dilabeli sebagaii “listrik”.
Contoh lain, adalah “pulsa”. Darimana label “pulsa” ini berasal? Tidak ada orang yang tahu. Namun, yang pasti, “pulsa” ini adalah labelisasi dari suatu gejala bisanya seseorang berkomunikasi dengan orang lain setelah kartu SIM telepon genggamnya diisi dengan sesuatu (syaiin) yang disebut “pulsa”. Komunikasi ini merupakan “pengaruh” atau “Efek”. Komunikasi bisa dilakukan sebab memiliki hubungan sebab akibat (ilzam / iltizam) dengan “pulsa”.
Oleh karena itu, membeli “pulsa” pada dasarnya adalah karena ada sesuatu yang diinginkan untuk bisa dimiliki (qashdu al-tamlik), yaitu bisanya pembeli pulsa untuk berkomunikasi dengan pihak lain. Fungsionalitas (amal) bisanya dipakai berkomunikasi setelah membeli “pulsa” adalah hak yang harus diterima oleh pembelinya/ penyewa label “pulsa” tersebut.
Sebagai “syaiin”, baik “listrik” atau “pulsa” merupakan perkara yang “maujud” jika disandingkan dengan “fungsionalitas” (amal) atau “pengaruh” (efek). Relasi antara label dengan fungsi / efek, harus bersifat saling melekat dan mengikat.
Nah, bagaimana dengan “Efek” yang ada di dunia pasar modal?
Untuk mengetahui arti dari “Efek”, anda bisa melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) atau Kamus Ekonomi dan Keuangan. Secara literal, “Efek” dimaknai sebagai pengaruh (fungsionalitas). Diksi “pengaruh” mengindikasikan adanya sumber yang menjadi sebab timbulnya pengaruh (amal). Sumber ini kemudian dimaterialisasikan atau dijadikan “label” untuk mewakili pernyataan keterpengaruhan tersebut.
Kita ambil contoh adalah “saham”. Saham adalah “Efek” karena memiliki sumber pengaruh berupa “pendapatan” bagi pemegangnya yang disebabkan adanya aset produksi / perusahaan yang dilekatkan pada nota pernyataan di kertas / surat saham tersebut.
Aslinya yang dikehendaki oleh pemegang saham ketika membeli “saham” tersebut adalah kesempatan ia mendapatkan bagi hasil karena telah melakukan penyertaan modal. Jadi, bukan semata karena lembar “kertas” sahamnya. Sebab lembar kertas itu aslinya tidak memiliki fungsi maliyah apa-apa. Ia baru dinyatakan memiliki andil fungsi “maliyah” sebab dilekatkan dengan aset produksi sehingga memungkinkan adanya bagi hasil.
Kesimpulan
Syaiin merupakan suatu entitas yang asalnya tidak berwujud namun kemudian dilabeli dan diakui sebagai sesuatu yang maujud adalah disebabkan karena adanya pengaruh (efek). Adanya “efek / pengaruh” menandakan adanya fungsionalitas (amal / manfaat) dari syaiin.
Alhasil, antara syaiin dengan efek, adalah sama-sama menyatakan “label” dari suatu “entitas” yang memiliki pengaruh / fungsionalitas yang dijaminkan tersebut.
Muhammad Syamsudin
Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur