el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Pengertian Syirkah Mudlarabah

Syirkah mudlarabah merupakan akad gabungan antara syirkah dan mudlarabah. Jadi ada 3 akad sekaligus dalam satu skema bisnisnya, antara lain:

  1. Akad syirkah
  2. Akad mudlarabah / qiradl
  3. Akad syirkah mudlarabah

Akad Syirkah

Akad syirkah memiliki ciri berupa adanya sejumlah investor dan sekaligus pengelola. Setiap investor memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan. Nisbah bagi hasil ditetapkan berdasarkan nisbah modal yang dimiliki oleh setiap mitra. 

Singkatnya, akad syirkah merupakan gabungan dari beberapa pengelola yang berperan sekaligus sebagai pemodal.

Akad Mudlarabah

Akad mudlarabah dicirikan oleh adanya satu orang investor dan satu pihak pengelola. Nisbah bagi hasil ditetapkan berdasar negosiasi dan kesepakatan dua belah pihak.

Singkatnya, rumus akad mudlarabah adalah 1 pengelola bertemu 1 pemodal.

Akad Syirkah Mudlarabah

Syirkah mudlarabah, ditandai oleh adanya “beberapa orang investor” dan “1 orang amil / mudlarib (pengelola)”. Bagi hasil produksi dilakukan melalui 2 tahapan, yaitu:

  1. Bagi hasil secara mudlarabah
  2. Bagi hasil secara syirkah

Bagi Hasil Mudlarabah pada Syirkah Mudlarabah

Karena akad mudlarabah adalah dicirikan oleh bertemunya 1 investor dengan 1 pengelola, maka bagi hasil mudlarabah dalam syirkah mudlarabah dilakukan antara persekutuan investor dengan mudlaribnya. 

Katakanlah misalnya, beberapa investor itu diwakili oleh lembaga A. Pengelolanya adalah Pak Ahmad. Berangkat dari sini, maka pihak lembaga A menempati kedudukan sebagai 1 orang investor. 

Bagi hasil yang berlaku adalah ditetapkan menurut kesepakatan yang dijalin oleh Pak Ahmad dengan Badan Hukum Investor tersebut. 

Ditinjau dari sisi fikih, semua perbankan atau lembaga pembiayaan, adalah menempati derajatnya wakil investor tersebut. Demikian halnya pada lembaga crowdfunding, maka crowdfunder adalah menempati wakilnya investor. 

Bagi Hasil Syirkah pada Syirkah Mudlarabah

Karena akad syirkah ditandai oleh adanya beberapa orang syarik (investor + pengelola) yang mengumpulkan modal untuk dikelola bersama-sama demi mencapai keuntungan bersama dan kerugian ditanggung bersama, maka yang berhak melakukan akad ini adalah lembaga yang mewadahi para investor. 

Dalam contoh di atas, maka badan hukum yang berisi para investor ini menempati derajatnya syirkah / musyarakah. Bagi hasil di dalam badan hukum investor ini dilakukan berdasar nisbah modal yang disertakan. 

Alhasil, di dalam akad syirkah mudlarabah, terdapat 2 akad bagi hasil. 

Pertama, bagi hasil antara badan hukum investor dengan mudlarib / pengelola akad mudlarabah / qiradl.
Kedua, bagi hasil antar anggota badan hukum investor berdasarkan nisbah modal yang disertakan masing-masing. 

Jelas, bukan? Semoga bermanfaat buat menambahh pengetahan kita semua!

Muhammad Syamsudin (Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur)

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content