el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Uang Jaminan Sewa Rumah Header

Assalamu’alaikum yai boleh izin bertanya seputar zakat profesi..Saya ini seorang pengajar (tenaga honorer) di sekolah swasta.Uang gaji saya sebagian saya tabung namun tabungan itu juga bercampur dengan uang waktu saya masih jadi buruh kasar beberapa tahun yang lalu dan juga bercampur dengan kerjaan sampingan saya, (misalnya di suruh ini dan itu, kan biasanya di beri upah). Nah, sekarang tabungan saya itu sudah sampai senishab. Apakah itu wajib dizakati? Mohon penjelasanya yai.Sebelumnya saya ucapkan terima kasih…

Jawaban

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Bismillah. Alhamdulillah wa al-shalatu wa al-salamu ‘ala sayyidina muhammadin rasulillah. wa alihi wa shahbihi wa man walah. Amma ba’du

Saudara penanya yang dirahmati Allah SWT. 

Di dalam Islam, zakat itu merupakan ibadah yang dilakukan dengan jalan mengeluarkan harta dengan cara tertentu, pada waktu tertentu, dan dengan cara tertentu pula. Karena sudah ada tata cara pelaksanaannya yang digariskan oleh syara’, maka zakat merupakan yang bersifat ta’abbudi, artinya sudah ada tuntunannya oleh karenanya kita tinggal sami’na wa atha’na dan mengikuti aturan itu. 

Obyek Wajib Zakat

Adapun obyek wajib zakat terdiri atas 5 hal, antara lain:

تجب الزَّكَاة فِي خَمْسَة أَشْيَاء الْمَوَاشِي والأثمان والزروع وَالثِّمَار وعروض التِّجَارَة

“Zakat wajib berlaku atas 5 hal, yaitu ternak, barang berharga, tanaman, buah-buahan, dan harta niaga.” (Matn Ghayat wa al-Taqrib). 

Ditilik dari obyek zakat ini, maka harta yang ditanyakan oleh penanya adalah termasuk kategori atsman atau yang diserupakan dengan atsman disebabkan unsur tsamaniyahnya (sifat berharganya). Hal yang seringkali diserupakan dengan atsman (emas dan perak) disebabkan unsur tsamaniyahnya adalah uang tabungan, deposito, uang simpanan, dan lain-lain.

Syarat Wajib Zakat

Sementara itu syarat wajib zakat yang harus dipenuhi, ada 6, antara lain:

وشرائط وُجُوبهَا سِتَّة أَشْيَاء الْإِسْلَام وَالْحريَّة وَالْملك التَّام والنصاب والحول والسوم

“Syarat wajib zakat ada 6, yaitu Islam. merdeka, milik sempurna, mencapai nishab, haul dan digembalakan.” (Matn Ghayat wa al-Taqrib). 

Khusus untuk syarat digembalakan ini adalah apabila obyek zakatnya terdiri dari hewan ternak. Untuk selain hewan ternak, berarti ada 5 syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu islam, merdeka, menjadi milik sempurna, mencapai nishab, dan haul saja. 

Ada sebuah catatan bahwa ketika berbicara mengenai haul, para ulama’ salaf telah berijma, bahwa zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang individu muslim adalah harta yang sudah mencapai nishab, menjadi milik sempurna dan sudah tersimpan selama 1 tahun. Oleh karena itu, apabila ketiga syarat yang berkaitan dengan harta ini tidak terpenuhi, misalnya kurang dari 1 nishab, belum mencapai usia penyimpanan selama 1 tahun, dan tidak bersifat tersimpan (kanzin), maka ia tidak wajib zakat. 

Pengertian kanzin ini merupakan hasil analisis dari para ulama setelah mengambil pengertian dhahir dari Sabda Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

لَا زَكَاة فِي مَال حَتَّى يحول عَلَيْهِ الْحول

“Tidak ada kewajiban zakat atas suatu harta sehingga telah berputar selama satu tahun.”

Apakah harta penanya sebagai yang sudah memenuhi syarat wajib zakat?

Dalam hal ini, kita perlu melakukan analisis, antara lain :

Pertama, dilihat dari sifat kepemilikan obyek zakat. Mencermati dari uraian yang saudara penanya sampaikan, maka dapat dipastikan bahwa sifat kepemilikan harta itu merupakan yang sudah berstatus sempurna di tangan saudara penanya. Oleh karenanya, dalam hal ini sudah memenuhi kriteria obyek zakat karena faktor kepemilikan sempurnanya. 

Kedua, dilihat dari status nishabnya obyek zakat. Kiranya dalam hal ini, penanya juga sudah mengkalkulasinya sebagai yang melebihi nishab emas 84 gram emas. 

Ketiga, syarat terakhir adalah apakah sudah memenuhi unsur haul? Untuk menjawab pertanyaan ini, terlebih dulu anda harus menjawab pertanyaan: sejak kapan uang anda sudah memenuhi nishab? Dan setelah mencapai nishab itu, apakah saudara tidak mengambilnya sama sekali sehingga berkurang dari 1 nishab? Jika anda ternyata pernah mengambilnya, sehingga menyebabkan harta simpanan berkurang dari 1 nishab, maka anda tidak wajib mengeluarkan zakat. 

Sebaliknya, jika anda membiarkan harta itu mengendap begitu saja dan tidak megambilnya sama sekali setelah mencapai nishab, sehingga kemudian mencapai haul (1 tahun dalam penyimpanan/tabungan), maka anda menjadi wajib mengeluarkan zakatnya, sebesar 2,5% dari total harta yang mengendap itu. 

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat menjadi solusi permasalahan yang saudara ajukan. Wallahu a’lam bi al-shawab

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content