Pembiayaan take over adalah pengalihan pembiayaan dari satu kreditur ke kreditur lain atas keinginan nasabah. Yang dimaksud dengan kreditur adalah lembaga keuangan yang memberikan fasilitas pembiayaan / kredit. Contoh dari pembiayaan take over ini adalah pembiayaan yang diperoleh dari bank syariah untuk menggantikan skema pembiayaan yang diperoleh oleh nasabah dari bank konvensional. Misalnya, awalnya nasabah mengajukan kredit KPR lewat bank konvensional. Karena berbagai pertimbangan, akhirnya Si Nasabah ini ingin mengalihkan cicilan kreditnya itu lewat bank syariah atau lembaga keuangan syariah.
Keunggulan Akad Take Over
Keunggulan dari akad take over ini adalah memudahkan nasabah untuk memilih skema kredit yang dikehendaki. Take over juga bisa digunakan untuk prose rescheduling kredit yang sebelumnya telah jatuh tempo, melalui skema cicilan yang baru.
Perbedaan Take Over dan Refinancing
Refinancing pada tulisan yang lalu diberikan oleh pihak kreditur kepada nasabah melalui skema pembiayaan ulang dengan janji melunasi skema pembiayaan yang lama. Refinancing terjadi pada bank atau LKS yang sama.
Adapun take over, diberikan oleh pihak kreditur baru kepada nasabah dari kreditur lama, melalui pembiayaan baru di kreditur baru. Adapun tanggungan nasabah di kreditur lama dilunasi sepenuhnya oleh kreditur baru. Alhasil, take over terjadi pada 2 LKS atau 2 bank yang berbeda.
Takyif Fikih Akad Take Over
Pertama, akad qardl
Alternatif pertama penerapan take over adalah melalui introduksi akad qardl. Melalui akad qardl, pihak LKS memberikan utang kepada pihak nasabah sejumlah tanggungan yang dimiliki nasabah, dan selanjutnya nasabah melunasi semua cicilannya di Lembaga Keuangan tempat ia mengambil kredit.
Misalnya, nasabah mengambil kredit KPR lewat bank konvensional sebesar 100 juta rupiah. Pihak bank syariah selanjutnya memberikan qardl kepada nasabah senilai 100 juta, dan dibayarkan penuh ke bank konvensional melalui akad perwakilan kepada nasabah (al-wakalah fi al-murabahah). Setelah barang menjadi milik nasabah, selanjutnya nasabah menjualnya ke bank syariah atau LKS yang baru secara kontan dan kemudian pihak bank syariah menjual KPR itu lagi kepada nasabah secara kredit (bai’ ‘inah).
Pola Take Over semacam ini di atur dalam Fatwa DSN MUI No 31/DSN-MUI/VI/2002 alternatif pertama akad take over. Simak butir pertama dari alternatif 1 fatwa DSN tersebut, berikut ini!
- LKS memberikan qardh kepada nasabah. Dengan qardh tersebut nasabah melunasi kredit (utang)-nya; dan dengan demikian, asset yang dibeli dengan kredit tersebut menjadi milik nasabah secara penuh (الملك التام).
- Nasabah menjual aset dimaksud angka 1 kepada LKS, dan dengan hasil penjualan itu nasabah melunasi qardh-nya kepada LKS.
- LKS menjual secara murabahah aset yang telah menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan pembayaran secara cicilan.
- Fatwa DSN nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh dan Fatwa DSN nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah berlaku pula dalam pelaksanaan Pembiayaan Pengalihan Utang sebagaimana dimaksud alternatif I ini.
Untuk memahami lebih jauh mengenai alternatif pertama skema pembiayaan take over ini, anda bisa membaca tulisan berikut ini: Tips mendapat Pembiayaan KPR tanpa Bunga – El-Samsi
Semoga penjelasan di atas bermanfaat dalam menambah wawasan kita semua! Ada kekurang jelasan dari tulisan di atas, bisa menghubungi nomor kontak 082330698449, a.n. Ustadz Muhammad Syamsudin atau email: elsamsi2021@gmail.com.
Situs ini dihidupi secara Swadaya oleh jaringan Peneliti dan Pemerhati Bidang Ekonomi Syariah – eL-Samsi Group Consulting dan ditopang oleh para donatur pemerhati Kajian Fikih Muamalah dan masyarakat pelaku bisnis syariah. Salurkan donasi anda pada rekening yang telah dicantumkan demi kemajuan dakwah kami lewat situs ini! Semoga bermanfaat!
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.