Akad musyarakah merupakan akad kemitraan dalam kepemilikan (syirkatu al-amlak) suatu barang. Sementara itu, take over merupakan akad pengambilalihan tanggungan pembiayaan yang dimiliki nasabah dari kreditur lain sehingga beralih kewajiban angsurannya kepada kreditur yang baru.
Jika pada tulisan terdahulu, kita sudah membahas mengenai take over dengan menggunakan akad qardl, maka pada tulisan kali ini, penulis akan membahas mengenai take over dengan introduksi akad musyarakah.
Ilustrasi kasus
Pak Ahmad telah mengambil KPR dengan harga 100 juta dengan angsuran selama 1 tahun dan bunga sebesar 12% tenor 1 tahun. Total yang harus dibayarkan oleh Pak Ahmad hingga habis masa cicilan dalam tahun itu adalah sebesar 112 juta rupiah. Cicilan yang sudah diselesaikan oleh Pak Ahmad, adalah sebesar 25%-nya (30 juta rupiah). Total kekurangan adalah senilai 82 juta rupiah.
Pak Ahmad tidak ingin terjebak dalam transaksi berbasis bunga. Oleh karena itu iya mengajukan pembiayaan take over ke LKS dengan segala rincian cicilan yang sudah dikeluarkannya.
Demi mendengar keluhan yang disampaikan oleh Pak Ahmad tersebut, maka pihak LKS (sebagaimana tertuang dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 akan melakukan beberapa prosedur sebagai berikut:
- LKS membeli sebagian aset nasabah, dengan seizin LKK; sehingga dengan demikian, terjadilah syirkah al-milk antara LKS dan nasabah terhadap asset tersebut.
- Bagian asset yang dibeli oleh LKS sebagaimana dimaksud angka 1 adalah bagian asset yang senilai dengan utang (sisa cicilan) nasabah kepada LKK.
- LKS menjual secara murabahah bagian asset yang menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan pembayaran secara cicilan.
- Fatwa DSN nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah berlaku pula dalam pelaksanaan Pembiayaan Pengalihan Utang sebagaimana dimaksud dalam alternatif II ini.
Takyif Fikih Take Over secara Murabahah, MMQ atau IMBT
Ketika LKS memutuskan untuk membeli sebagian aset nasabah (Pak Ahmad) sesuai dengan sisa cicilan sebesar 82 juta, maka terjadi pelunasan tanggungan secara lebih cepat kepada LKK. Barang yang dibeli berubah statusnya menjadi barang musya’ dengan kepemilikan terdiri dari 2 pihak.
Ketika barang sudah seppenuhnya menjadi milik nasabah dan LKS, kemudian LKS menjual bagiannya kepada nasabah dengan jalan mengangsur (taqsith), atau melalui akad murabahah, musyarakah mutanaqishah (MMQ) atau Ijarah Muntahiyah bi al-tamlik (IMBT).
Keuntungan yang diambil oleh LKS tergantung pada kesepakatan yang dijalin antara nasabah dengan LKS. Skema cicilan juga bisa dilakukan sesuai dengan kesepakatan. Misalnya, dari 82 juta saham LKS atas barang musya’, LKS akan menjualnya kepada nasabah sebesar 90 juta, dengan skema cicilan selama 2 tahun. Selisih nilai sebesar 8 juta, adalah ribhun dari akad murabahah, dan MMQ, atau menjadi ujrah apabila nasabah memilih diselesaikan dengan akad IMBT.
Untuk mengetahui bagaimana praktik murabahah, MMQ dan IMBT itu dilaksanakan, pembaca bisa merujuk ke artikel berikut :
Tips mendapat Pembiayaan KPR tanpa Bunga – El-Samsi
Ketika Nasabah menjadi Wakil IKNB Syariah – El-Samsi
Kredit Ulang (Refinancing) Nasabah Lama dengan Skema Akad MMQ – El-Samsi
Refinancing dengan Akad Ijarah Muntahaiyah bi al-Tamlik (IMBT) – Bagian 1 – El-Samsi
Refinancing (Pembiayaan Ulang) dengan Akad IMBT – Bagian 2 – El-Samsi
Semoga penjelasan di atas bermanfaat dalam menambah wawasan kita semua! Ada kekurang jelasan dari tulisan di atas, bisa menghubungi nomor kontak 082330698449, a.n. Ustadz Muhammad Syamsudin atau email: elsamsi2021@gmail.com.
Situs ini dihidupi secara Swadaya oleh jaringan Peneliti dan Pemerhati Bidang Ekonomi Syariah – eL-Samsi Group Consulting dan ditopang oleh para donatur pemerhati Kajian Fikih Muamalah dan masyarakat pelaku bisnis syariah. Salurkan donasi anda pada rekening yang telah dicantumkan demi kemajuan dakwah kami lewat situs ini! Semoga bermanfaat!