elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Asuransi Di Persimpangan Hukum

Asuransi adalah bagian dari akad kafalah dan akad dlaman. Kedua akad ini sama-sama bermakna penjaminan. Latar belakang dari akad ini adalah karena adanya pihak yang menghendaki mendapat pertolongan bahwa diri dan haknya bisa dijamin. Itu sebabnya, pembahasan mengenai akad kafalah dan dlaman tidak bisa dilepaskan dari keberadaan unsur pertolongan ini. Melepaskannya dari pembahasan, dapat menyeret pada kesalahan dalam perinciannya.

Singkatnya, adalah kafalah lebih fokus pada bantuan jaminan terhadap jiwa atau pekerjaan / jasa. Sementara dlaman lebih fokus pada bantuan berupa jaminan terhadap hak materi, hak kekayaan atau utang. 

Baik jaminan itu berupa hak atas materi fisik non finansial, maupun berupa materi finansial, tetaplah jaminan penunaian hak itu disebut juga sebagai jaminan utang (dlaman alduyun).  Sebab, materi non finansial maupun finansial yang belum ditunaikan oleh pihak yang berkewajiban, maka kedua finansial dan non finansial itu berstatus sebagai tanggungan / dzimmah (utang).

Namun, karena alasan bahwa kafalah dan dlaman dilegalkan karena ada unsur kemanusiaan yang disertakannya, maka dzimmah yang terangkai sebagai utang itu tidak bisa diputusi sebagai akad qardl. Mengapa? 

Syarat sah berlakunya akad dlaman dan kafalah, adalah apabila obyek akadnya tidak dita’yin (ditentukan) kadarnya. Menentukan besaran kadar obyek yang dita’yin, menjadikan akad kafalah dan dlaman itu bersalin rupa menjadi akad hiwalah (oper tanggungan). Fasid dan tidaknya, tergantung pada ada ikatan kelaziman atau tidak, serta kesetaraan nilai uang yang ditukar atau tidak (baca: premi vs manfaat asuransi).

Tidak hanya berhenti pada nilai premi yang tidak boleh dita’yin, demikian juga dengan nilai besar manfaat asuransi yang kelak diterimakan kepada nasabah asuransi. Penta’yinan nilai manfaat yang diterima, menjadikan akad asuransi menjadi akad hiwalah ma’nan. Itu artinya secara lafadh disebut kafalah, namun secara makna disebut hiwalah. Alhasil, sah atau tidaknya asuransi semacam ini ini, bergantung pada kesetaraan nilai premi dan nilai manfaat.

Kita ambil contoh buwuhan (becek). Besaran uang yang dimasukkan ke dalam amplop dan diberikan kepada shahibu al-hajat, sifatnya tidak ditetapkan kadar minimal atau maksimalnya. Akan tetapi, setiap ada orang yang dikenal ketika memiliki hajatan yang sama, maka para tetangga anggota masyarakat lainnya, ramai-ramai akan melakukan hal yang sama dengan memberikan buwuhan kepada shahib al-hajah. Itulah akad dasar dari kafalah dan dlaman yang sebenarnya. 

Di dalam akad ini, uang yang diserahkan oleh salah seorang anggota masyarakat kepada anggota masyarakat lainnya adalah tidak dimaksudkan untuk menghutangi. Uang tersebut lebih mengarah pada niat tabarru’, yaitu berbuat baik karena Allah SWT. 

Bagaimanakah Riba bisa terjadi pada Asuransi?

Dalam pandangan Syeikh Zakariya al-Anshari, riba hanya terjadi pada akad pertukaran (jual beli). Itu sebabnya, beliau membagi riba hanya sebagai tiga, yaitu: riba al-fadly, riba al-yad dan riba nasiah. 

Di sisi lain, Sayyid Bakri bin Syatha dalam Hasyiyah I’anatu al-Thalibin menjelaskan bahwa riba juga terjadi pada utang piutang. Itu sebabnya, selain tiga riba yang sudah disebutkan, ada satu lagi riba yang dikenal dengan istilah riba al-qardly. 

Inti utama dari riba, adalah ada pada kelebihan salah satu dari produk dan iwadlnya yang ditukar, khususnya apabila hal itu terjadi pada illat barang ribawi yang sejenis. Misalnya uang ditukar dengan uang. 

Produk asuransi, merupakan produk manfaat asuransi yang penunaiannya dilakukan dengan uang. Sementara itu, premi yang disampaikan oleh member asuransi juga dilakukan melalui penyerahan uang dan dilakukan secara rutin setiap bulannya. Adapun besaran manfaat yang diterima oleh member asuransi, adalah tidak sama persis dengan akumulasi premi yang dibayarkan secara rutin tersebut. Di siniilah titik krusial akad asuransi itu terjadi. 

Permasalahannya, adalah apa status uang yang dibayarkan oleh member asuransi tersebut? Bisakah dimasukkan sebagai kelompok akad qardl (utang-piutang)? 

Jawabnya sudah bisa ditebak, yaitu: apabila asuransi itu berangkat dari akad qardl, maka aplikasi dari keseluruhan akad asuransi adalah akad muqaradlah (arisan). Di dalam akad ini meniscayakan berlakunya total uang premi yang disetor harus kembali seluruhnya kepada pihak member asuransi. 

Namun, dalam faktanya, asuransi adalah berangkat dari akad kafalah. Akad ini merupakan akad yang dibolehkan karena alasan dlarurah li al-hajah dan untuk maksud tabarru’at (berbuat baik karena Allah). 

Jika asuransi berangkat dari akad kafalah, maka uang yang disetor oleh member asuransi tidak bisa dipandang sebagai qardlu hasan atau qardlu hukman. Lalu disebut sebagai akad apa? 

Berhubung penyerahan uang tersebut ada harapan kembali oleh pihak member asuransi, akan tetapi disertai dengan semangat untuk tabarru’at, maka akad tersebut dapat diqiyaskan dengan akad nafkah orang tua terhadap anaknya yang sudah berusia baligh. Secara dhahir, bermakna qardl. Namun, karena tidak bisa ditagih sepenuhnya oleh orang tua sejumlah nilai besaran nafkah yang pernah dikucurkan, maka qardl tersebut sejajarkan juga dengan prinsip waqaf. Alhasil, qardl yang demikian ini dikenal dengan istilah qardl mauqufan. Berdasarkan prinsip qardl yang satu ini, tidak berlaku yang namanya akad riba sebab hikmah tabarru’ yang menyertainya. 

Berdasarkan prinsip ini, maka dapat disimpulkan juga bahwa di dalam asuransi, praktik riba terjadi, manakala asuransi tersebut menerapkan prinsip qardl. Alhasil, apabila produk manfaat yang diterima oleh pihak member itu tidak sama besar dengan akumulasi premi yang pernah diserahkan, maka di situlah riba itu terjadi. Illat terjadinya, sebab ada kelebihan di dalam salah satu produk yang ditukarkan. 

Lantas, pendapat mana yang digunakan untuk menimbang hukum asuransi dewasa ini?

Jika menilik keberadaan aturan yang mendukung dan menguatkan pelaksanaan asuransi, dan ada manfaat yang besar untuk menerapkan beberapa prinsip kemaslahatan terhhadap beberapa pihak yang membutuhkan, maka tidak diragukan lagi bahwa asuransi dalam posisi ini adalah menempati derajat dibolehkan karena alasan dlarurah li al-hajah. Penguatan aturan yanng disampaikan oleh pemerintah, menjadi faktor pendorong bagi halalnya produk asuransi tersebut seiring terjaminnya pelaksanaan prinsip tabarru’at yang menjadi soko guru dari akad kafalah. Wallahu a’lam bi al-shawab

Muhammad Syamsudin

Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah LBM PWNU Jawa Timur

Spread the love

Related Articles

Tinggalkan Balasan