el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Images (30)

Suatu aktifitas jual beli dihukumi sah, apabila memenuhi syarat: (1) ada barangnya, (2) bisa serah terima harga dan barang, (3) tidak ada riba atau mawani’ transaksi, (4) bisa pindah kepemilikan dengan sempurna.

Nah, pertanyaanya: dimanakah harga dan barang di pasar modal itu ditaruh? Bagaimana bisa terjamin serah terimanya? Inilah fokus pembahasann kali ini.

Tempat Transaksi Efek

Di Indonesia, tempat melakukan transaksi sekuritas / efek yang sah selanjutnya dikenal dengan istilah pasar modal. 

Komponen pasar modal ini dibangun oleh tiga lembaga terpisah, yaitu: (1) Bursa Efek Indonesia, (2) Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan (3) Lembaga Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). 

Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah tempat untuk melakukan pelelangan efek. Jadi, sesuai dengan namanya yaitu bursa, maka di dalam BEI ini terdapat pedagang dan sekaligus pembeli efek. 

Obyek yang dilelang di BEI ini terdiri dari sekuritas-sekuritas dari banyak perusahaan. 

Sekuritas adalah istilah lain dari surat-surat berharga (al-auraq al-maliyyah), atau yang biasa kita kenal sebagai efek. 

Termasuk bagian dari sekuritas, adalah ekuitas (saham), sukuk (obligasi syariah), forex, efek beragun aset (EBA), reksadana dan sejenisnya.

Di mana Efek dan Dana Investasi itu ditaruh?

Selain legalitas tempat melakukan jual beli yang meniscayakan harus resmi, bagian dari syarat sah yang lain dalam transaksi di pasar modal adalah adanya penyerahan harga dan barang. Tentu para pembaca akan bertanya, di mana harga dan barang itu ditaruh, bukan? 

Nah, untuk memahami hal itu, simak ulasan berikut ini!

Penting untuk diketahui bahwa pasar modal dengan obyek transaksi berupa surat-surat berharga itu rawan dengan terjadinya penipuan. Untuk itulah, maka perlu adanya struktur yang bisa menjamin agar transaksi yang berlaku di dalam pasar modal itu benar-benar aman dan semua transaksinya bisa dipertanggungjawabkan. Sudah barang tentu, makna dari bisa dipertanggungjawabkan ini adalah bisanya serah terima harga dan barang (imkan al-taslim wa al-qabdl).

Di dalam syara’ ditegaskan bahwa laba yang diperoleh dari transaksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah haram dan dilarang secara langsung oleh Baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihii wasallam.

Sebelum ke pembahasan mengenai tempat efek dan dana investasi itu ditaruh, maka cermati dulu 3 pihak berikut ini:

  1. Perusahaan Penerbit Efek dikenal dengan istilah emiten
  2. Pihak yang menjual efek, dikenal dengan istilah Pedagang Efek (PE), Pialang Berjangka atau Perantara Pedagang Efek (Broker). Sebagai pedagang efek, maka kedudukannya terhadap emiten adalah berlaku sebagai manajer investasi, wali amanat atau wakil dari emiten guna menjualbelikan efek yang telah ditterbitkan. Kedudukan dari pialang berjangka ini adalah menempati derajatnya wasilah (perantara) antara penjual dan pembeli.
  3. Pihak yang membeli efek, disebut juga dengan istilah investor atau trader

Selanjutnya simak bagaimana efek atau surat berharga itu diterbitkan!

Tempat Harga dan Efek Pasar Modal

Karena efek merupakan istilah lain dari surat berharga, maka di dalam struktur pasar modal, terdapat pihak yang berlaku sebagai Penerbit Efek (Emiten). 

Siapakah Emiten itu? Dia adalah terdiri dari perusahaan-perusahaan yang berniat melakukan penjualan sahamnya (ekuitas), atau mencari utangan guna memenuhi kebutuhan modalnya dalam bentuk obligasi atau sukuk. Perusahaan yang menerbitkan efek itu kemudian dikenal dengan istilah Perusahaan Sekuritas. 

Karena di pasar bursa, efek yang diterbitkan itu harus benar-benar sah diakui sebagai komoditas, maka ada pihak yang berlaku sebagai penjamin emisi efek. Pihak ini selanjutnya disebut Penjamin Emisi. Di Indonesia, pihak ini diperankan oleh KPEI (Lembaga Kliring dan Penjamin Efek Indonesia).

Efek bisa terdiri atas saham atau obligasi. Efek ini wajib memiliki valuasi (nilai). Nilai dari efek adalah menyatakan total harga dari suatu aset perusahaan. Misalnya, sebuah perusahaan memiliki valuasi 1 Trilliun. Selanjutnya, nilai ini dipecah dalam bentuk lembaran-lembaran surat berharga. Misalnya, valuasi itu dipecah menjadi 1 Milyar lembar saham. Itu artinya, bahwa 1 lembar saham dari perusahaan bervaluasi 1 Trilliun tersebut adalah Rp1000,-. Mengakuisisi 1000 lembar saham, adalah sama artinya dengan memiliki andil permodalan di perusahaan penerbit tersebut dengan nisbah penyertaann sebesar Rp1 juta. Alhasil, pemegangnya kelak akan mendapatkan deviden pengelolaan senilai 1 juta per 1 Trilliuun kali deviden yang ada. 

Agar jumlah efek yang diterbitkan tidak dibuat naik dan turun seenaknya oleh perusahaan, atau bertambah dann berkurang semahu perusahaan penerbit efek, maka ada lembaga kliring. Fungsi dari lembaga kliring ini adalah mencatat jumlah total stok efek yang diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit Efek (Perusahaan Sekuritas). 

Demi menjaga tingkat kepercayaannya, maka efek yang sudah melewati proses kliring itu kemudian disimpan di dalam sebuah bank, yang kemudian bank itu disebut bank kustodian. Di Indonesia, gabungan dari bank kustodian ini diwadahi dalam satu lembaga yang dikenal sebagai KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). 

Karena KPEI dan KSEI memiliki tanggung jawab yang berbeda, maka ketika seorang trader memutuskan untuk membeli efek di Bursa Efek Indonesia, ia diharuskan membuka 2 rekening. Rekening yang pertama adalah Rekening Saham. Rekening yang kedua adalah Rekening Dana Investasi (RDI). 

Instrumen Serah Terima Harga dan Barang di Pasar Modal

Ingat bahwa KPEI merupakan lembaga kliring dan penjamin efek. Tanggung jawabnya adalah mencatat transaksi keuangan pembelian efek dan sekaligus menjamin penyelesaiannya. 

Maksud dari penyelesaian di sini adalah penyerahan efek (taslim al-mabi’) kepada pihak pembelinya sehingga berstatus menjadi milik sempurna baginya. Itu sebabnya, lembaga KPEI ini dihuni oleh para akuntan dan beranggotakan bank-bank sekuritas. 

Karena KPEI dihuni oleh para akuntan dan bank-bank sekuritas, maka untuk memudahkan transaksi efek, dibutuhkan keberadaan akun investor di dalamnya sebagai instrumen untuk melakukan penyerahan harga. Akun ini dikenal dengan istilah Rekening Dana Investasi (RDI). 

Sementara itu, KSEI merupakan lembaga kustodian sentral efek. Fungsinya adalah menyimpan efek atau surat berharga. Oleh karenanya, anggota KSEI terdiri dari perusahaan-perusahaan Penerbit Efek atau yang dikenal dengan istilah Emiten dan Perusahaan Publik serta Reksadana. 

Karena efek yang ada di KSEI bisa beralih kepemilikan sesuai dengan transaksi di bawah KPEI, maka untuk memudahkan terjadinyya serah terima fisik, para investor diharuskan membuka rekening efek di bank kustodian ini. Rekening itu kemudian disebut dengan istilah Rekening Saham atau Rekening Efek (RE).

Untuk lebih jelasnya, cermati gambar struktur pasar modal berikut ini!

Nah, jelas bukan, bagaimana struktur pasar modal itu dibentuk? Itulah dasar-dasar utama dari pasar modal, di mana di dalamnya terjadi banyak transaksi penjualan efek. Transaksi ini, kemudian sering kita kenal dengan istilah trading. Ada trading saham, trading forex, trading sukuk, dan lain-lain.

Konsultasi Bisnis

Konsultasikan Plan Bisnis anda ke eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisnis anda sudah bergerak di atas rel dan ketentuan syara’! Awal perencanaan yang benar meniscayakan pendapatan yang halal dan berkah! Hubungi CP 082330698449, atau ke email: elsamsi2021@gmail.com! Negosiasikan dengan tim kami! Kami siap membantu anda melakukan telaah terhadap plan bisnis anda dan pendampingan sehingga sah dan sesuai dengan sistem bisnis syariah.

Muhammad Syamsudin

eL-Samsi Group Consulting & Planning bisnis berorientasi Bisnis Syariah. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content