Negara Bangsa adalah negara yang dibangun atas landasan kesepakatan hidup bersama dari penduduknya. Negara ini hadir dalam berbagai rupa dan sistem kenegaraan, antara lain ada negara teokrasi, monarki, dan demokrasi.
Ciri utama dari negara bangsa, adalah adanya:
- Adanya wilayah kedaulatan yang dibatasi oleh wilayah teritorial
- Dihuni oleh berbagai ragam pemeluk agama
- Dijalin oleh sebuah kesepakatan hidup bersama dalam kondisi damai
- Setiap warganya memiliki hak yang sama di depan hukum
Konsekuensi dari hadirnya negara bangsa ini, adalah:
- Semua warga negara terikat oleh sebuah aturan sistem yang berlaku dan disepakati bersama dan telah dirumuskan oleh para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Termasuk bagian dari aturan ini adalah aturan yang berkaitan erat dengan persoalan agraria.
Konsep Pembukaan Laha Baru dan Ihyau al-Mawwat di era Negara Bangsa
Berdasarkan konsep turats, peran Imam adalah selaku pemberi idzin apabila ada seorang muslim menginginkan untuk melakukan ihyau al-mawwat. Seorang Imam juga bisa melakukan kebijakan iqtha’u al-ardly kepada penduduk muslim.
Ketentuan nushush al-syariah ini – sebagaimana telah diuraikan terdahulu – adalah erat kaitannya dengan proses mendapatkan tanah tersebut yang harus dilalui dengan jalan perang penundukan (tamalluk) fi sabilillah. Itu sebabnya, wilayah perang menjadi ushul penting bagi status mubahnya tanah di wilayah tundukan.
(ولا يَمْلِكُ مُسْلِمٌ) بِالإحْياءِ (ما) أيْ مَواتًا (أحْياهُ مِن أرْضِ كُفّارٍ صُولِحُوا عَلى أنَّها) أيْ الأرْضَ (لَهُمْ، ولَنا الخَراجُ عَلَيْها)؛ لِأنَّهُمْ صُولِحُوا فِي بِلادِهِمْ فَلا يَجُوزُ التَّعَرُّضُ لِشَيْءٍ مِنها؛ لِأنَّ المَواتَ تابِعٌ لِلْبَلَدِ ويُفارِقُ دارَ الحَرْبِ؛ لِأنَّها عَلى أصْلِ الإباحَةِ. (كشاف القناع عن متن الإقناع ٤/١٨٧ — البُهُوتي (ت ١٠٥١))
“Seorang muslim tidak berhak memiliki tanah mati yang dihuni oleh penduduk kafir – yang berdamai dengan Islam – melalui jalan ihyau al-mawat, karena alasan bahwa tanah tersebut adalah tanah mereka, dan bagi kita adalah hak kharraj (pajak penghasilan) atas tanah tersebut. Di sisi lain, karena mereka memilih jalan damai dengan negara mereka dan bagi kita tidak boleh untuk melakukan tindakan yang bertentangan atas tanah tersebut, sebab penguasaan al-mawwat adalah mengikut pada negara sehingga (perlakuan terhadap mereka) berbeda dengan wilayah perang. Wilayah perang adalah ushul bagi kebolehan ihyau al-mawwat.” (Kasyfu al-Qina’ ‘an Matni al-Iqna’ li al-Buhuty, Juz 4, halaman 187).
Imam Al-Syairazy (w. 476 H) juga menyatakan:
لأن الموات تابع للبلد فإن لم يجز تملك البلد عليهم لم يجز تملك مواته (المهذب في فقة الإمام الشافعي للشيرازي ٢/٢٩٤ — الشيرازي، أبو إسحاق (ت ٤٧٦))
“Karena sesungguhnya al-mawwat adalah mengikut pada negara. Jika kita tidak diperkenankan menguasai mereka, maka tidak diperkenankan pula untuk menguasai mawwatnya.” (Al-Muhaddzab li al-Sairazy, Juz 2, halaman 476)
Di wilayah negara bangsa, tidak ada peperangan lagi yang mengatasnamakan agama. Perang di era negara bangsa, adalah lebih didorong karena motif mempertahankan kedaulatan dan teritorial. Wilayah ini berstatus sebagai milkun bagi warga negaranya yang terdiri dari beragam suku dan bangsa. Pengelolaan atas wilayah itu dilakukan melalui pemimpin negara.
Sementara itu, dalam konsep dasarnya, syarat utama seorang muhyi adalah harus terdiri dari seorang muslim kecuali pendapatnya Abu Yusuf dan Muhammad dari kalangan Hanafiyah yang menyatakan bahwa kafir dzimmi bisa pula melakukan ihya’.
وقال أبو يوسف ومحمدٌ: يملكه ويملك الذمي بالإحياء كما يملك المسلم (اللباب في شرح الكتاب ٢/٢٢٠ — الميداني، عبد الغني (ت ١٢٩٨))
“Abu Yusuf dan Muhammad mengatakan bisa memilikinya. Kafir dzimmi berhak memiliki tanah hasil ihyau al-mawwat sebagaimana bisa memilikinya seorang muslim dengan cara itu.” (Al-Lubab fi Syarh al-Kitab li Abdi al-Ghany al-Midany, Juz 2, halaman 220)
Namun, di era negara bangsa, tidak berlaku ketentuan mengenai ahli dzimmah tersebut. Jadi, masihkah konsep ihyau al-mawwat masih bisa disematkan seiring tidak terpenuhinya syarat dan rukun. Padahal sudah dinyatakan, bahwa :
وأن الركن والشرط يتوقف عليهما الشيء، ولكن الركن داخل في الماهية، والشرط خارج عن الماهية، فإذا اختل الركن فالعقد باطل باتفاق العلماء، وإن اختل الشرط فقال الجمهور: العقد باطل وفاسد بمعنى واحد (الوجيز في أصول الفقه الإسلامي ١/٤٢٧ — محمد مصطفى الزحيلي)
“Sesungguhnya rukun dan syarat, keduanya adalah pondasi utama dari suatu muamalah. Akan tetapi, rukun adalah sesuatu yang berada di dalam. Sementara syarat adalah berlaku di luar. Apabila cacat rukun, maka akadnya batal menurut kesepakatan ulama. Dan bila syaratnya yang cacat, maka menurut ulama jumhur: akadnya batal sekaligus fasid. Baik batal atau fasid adalah bermakna tunggal.” (Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh al-Islamy li Muhammad Musthofa al-Zuhaily, Juz 1, halaman 427).
Kesimpulannya, pembagian tanah yang dilakukan oleh seorang pemimpin negara atau pejabat berwenang di era negara bangsa, adalah tidak lagi bisa dipandang sebagai ihyau al-mawwat sebab tidak terpenuhinya syarat dan rukunnya.