Dalam trading online, meniscayakan terjadinya praktik penukaran valuta asing berbeda jenis dari berbagai mata uang suatu negara. Ada GBP/USD, JPN/USD, dan lain sebagainya. Hukum asal dari semua jenis pertukaran ini pada dasarnya adalah boleh, dengan catatan bahwa:
- Setiap mata uang yang dilibatkan dalam pertukaran, harus ada fisiknya, baik dalam bentuk ainin musyahadah (fisik uang tampak) ataupun berupa syaiin maushuf fi al-dzimmah (fisik uang yang dijaminkan atau disimpan).
- Ketiadaan aset fisik dibalik mata uang digital tersebut, dapat menjadikan transaksi sharf yang berlangsung adalah transaksi ma’dum sehingga angka yang muncul, hanya berlaku sebagai instrumen spekulasi (maisir) saja.
Kita sementara waktu menetapkan asumsi dan keyakinan bahwa setiap pasangan mata uang yang diperdagangkan dalam trading forex adalah memiliki aset penjamin (underlying asset). Dengan berangkat dari asumsi ini, maka selanjutnya kita melangkah pada skema akad yang berlaku dalam trading forex. Pada tulisan kali ini, kita akan mengupasnya untuk satu pola transaksinya terlebih dulu, yaitu spot.
Mekanisme Transaksi Spot
Pada dasarnya, transaksi spot ini adalah turunan (derivatif) dari transaksi cash, yang ditandai oleh penyerahan kedua pasangan mata uang yang ditukarkan secara langsung di majelis akad. Karena pola transaksinya adalah transaksi derivatif (turunan), maka cara taqabudl-nya meniscayakan adanya mekanisme qabdlu hukmy.
Batasan yang diperbolehkan oleh syara’ adalah keberadaan imkanu al-taslim, imkan al-qabdly, dan adanya ta’yin tempat penyerahan. Dalam jual beli, akad ini dikenal dengan istilah akad salam atau akad bai’ bi al-ajal. Hanya saja, kita saat ini adalah fokus pada akad sharf, sehingga adanya jeda, meniscayakan akad itu dibaca sebagai akad qardl (uttang).
Batasan dibolehkannya akad qardl adalah apabila nilai uang yang diserahkan (value date) adalah sama dengan nilai uang saat diterima (deal date). Jika terjadi kelebihan atau kekurangan, maka kelebihan atau kekurangan itu memenuhi syarat sebagai disebut transaksi riba (riba qardly).
Selanjutnya kita masuk pada definisi dan mekanisme akad spot. Spot adalah transaksi jual beli valas yang penyerahannya 2 hari kerja setelah tanggal transaksi. Jadi dalam tranksasi spot terdapat 2 tanggal yaitu tanggal transaksi (deal date) dan tanggal penyerahan/ penerimaan (value date). Besaran nilai uang yang diserahkan adalah sesuai dengan besaran kurs pada saat deal date.
Misalkan, anda membeli USD dengan JPN (Yen Jepang) dengan kurs transaksi sebesar 2 JPN per USD. Pada saat tanggal penyerahan (value date) di 2 hari berikutnya, anda tetap menerima sebesar 2 JPN per USD-nya secara over the counter (OTC). Dan selanjutnya anda mencairkannya ke rupiah berdasar kurs JPN terhadap rupiah di hari itu juga.
Akad ini adalah dibolehkan dan dianggap sebagai memenuhi syarat taqabudl (saling serah terima) dan hulul (tunai) sebab samanya nilai yang diserahkan dengan nilai saat deal date.
Muhammad Syamsudin
Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur
Contact Redaksi eL-Samsi. Email: redaksi@elsamsi.my.id atau ke email: muhsyamsudin@elsamsi.my.id. No. Rek. BRI: 7415-01-0053-9953-5 a.n SAMSUDIN.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.