elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Trading Cryptocurrency

Perlu penulis tekankan, bahwa mainstream pembahasan yang dilakukan dalam situs eL-Samsi: Sharia’s Transaction Watch ini adalah kajian dari sisi fiqih muamalah. Jadi, anda mungkin akan menemukan versi penjelasan yang lain, bila mengakses situs lainnya. Ini adalah ciri khas dari kami. 

Ketika kita berbicara mengenai trading, maka dalam dunia ekonomi konvensional, trading ini dirancaukan dengan pemaknaan sebagai investasi. Penyebabnya, adalah karena adanya jangka waktu. Padahal, sejatinya, keduanya sama sekali berbeda dari sisi prinsip kerjanya. 

Investopedia, menjelaskan mengenai investasi sebagai investing takes a long-term approach to the markets and often applies to such purposes as retirement accounts. Hal yang harus kita tegaskan lewat penjelasan ini adalah bahwa investasi itu adalah kegiatan penanaman modal (investing), dengan durasi jangka panjang (long-term approach). Tujuannya, sudah pasti mendapatkan keuntungan dari saluran investasi yang ada. Pihak investor harus menyiapkan modal untuk memulainya, dan berlaku pasif dalam perjalanan usaha. Secara fikih, pengertian ini tercakup dalam wilayah akad qiradl dan mudlarabah, dan tidak masuk dalam wilayah syirkah.

Adapun mengenai trading, investopedia menjelaskan: trading involves short-term strategies to maximize returns daily, monthly, or quarterly. Secara tidak langsung, dapat dipahami bahwa trading itu adalah suatu strategi memaksimalkan pendapatan harian, bulanan, atau 4 bulanan yang dilakukan lewat aksi jual atau beli. Alhasil, secara fikih, trading ini masuk cabang dari buyu’. Rumpun akad yang terlibat, sudah pasti terdiri dari akad jual beli tempo (bai bi al-ajal), salam (order), istishna / bai syaiin maushuf fi al-dzimmah (inden), dan sejenisnya. 

Nah, kali ini kita akan berbicara secara luas mengenai trading ini. Sudah barang tentu, karena kita berbicara mengenai trading, maka kita secara tidak langsung masuk dalam ruang kajian pasar berjangka / kontrak (futures). 

MENGENAL DASAR TRADING DAN AKAD FIKIHNYA

Obyek yang diperdagangkan dalam trading ini terdiri dari indeks (misal: Indeks Harga Saham Gabungan / IHSG), komoditas (Minyak Bumi, Emas, dll) dan mata uang (Valas). Cryptocurrency dalam konteks ini, masuk dalam wilayah trading mata uang (forex), jika diakui sebagai koin. Namun, ia juga bisa masuk dalam komoditas, bila diakui sebagai komoditas. 

Sistem dasar yang berlaku dalam trading (fix trading), pada dasarnya hanya tiga, yaitu spot, swap dan forward. Namun, dewasa ini, sistem trading telah berkembang menjadi option, future, forward-forward, interest rate swap

Spot Trading

Jika ditilik dari cara pelaksanaannya, trading spot, pada awalnya dilakukan dengan jalan pihak pembeli (buyer/trader/musytary) dan penjual (seller/ba’i) melakukan kesepakatan harga di waktu transaksi, dan penyerahannya dilakukan maksimal setelah 2 hari transaksi

Alhasil, ada dua tanggal menurut sistem ini, yaitu tanggal kesepakatan, dan tanggal penyerahan barang. Secara fikih, akad semacam ini memenuhi kaidah bai’ bi al-ajal, dan salam. Bedanya hanya harganya dulu yang diserahkan, atau barang yang dibeli dulu. Umumnya, adalah harga dulu sehingga termasuk transaksi salam (order). 

Forward Trading

Trading forward, menurut teori dasarnya, pada dasarnya adalah sama dengan spot trading. Bedanya, waktu penyerahan barangnya dilakukan setelah satu minggu, satu bulan, 3 bulan, atau bahkan 6 bulan. Jadi, secara tanggal, trading forward juga sama dengan spot, yaitu ada tanggal deal harga, dan ada tanggal penyerahan. Secara fikih, pun pada dasarnya juga sama, yaitu mengikuti sistem jual beli salam atau bai’ bi al-ajal. Keduanya tergantung pada harga dulu yang diserahkan, ataukah barangnya. 

Swap Trading

Menurut teori asalnya, swap trading ini merupakan bentuk gabungan antara spot trading dan forward trading. Oleh karena itulah, maka swap sering didefinisikan sebagai: “transaksi pertukaran dana atau bunga dari satu mata uang ke mata uang lainnya melalui pembelian tunai dengan penjualan kembali secara berjangka atau penjualan tunai dengan pembelian kembali secara berjangka.”  

Contoh praktek swap menurut pendekatan fikihnya adalah semacam ini: 

“PT A membeli USD kepada PT B, secara Spot. Toleransi penyerahan, maksimal adalah 2 hari. Setelah USD itu diserahkan oleh PT B, kemudian USD itu dijual kembali oleh PT A kepada PT B secara forward. Artinya, harga USD tersebut disepakati pada waktu kini, namun harga penggantinya diserahkan pada waktu mendatang.” 

Secara fikih, alur transaksi ini memenuhi kaidah akad bai’ inah. Alasannya, karena ada praktik menjual barang kepada pihak tertentu secara kontan, kemudian dibeli kembali oleh penjualnya secara kredit / tempo. 

Alhasil, swap merupakan bagian dari uqud al-murakkabah (akad ganda). Dari keempat ulama madzhab, hanya Madzhab Syafii yang membolehkan namun disertai kemakruhan. Sementara itu, ketiga madzhab lainnya, menyatakan keharaman, dengan illat hilah muharramah. 

Lantas, apa manfaat dari trading swap ini? Harian Investopedia menyampaikan sebagai berikut:

“A swap is a derivative contract through which two parties exchange the cash flows or liabilities from two different financial instruments. Most swaps involve cash flows based on a notional principal amount such as a loan or bond, although the instrument can be almost anything. Usually, the principal does not change hands. Each cash flow comprises one leg of the swap. One cash flow is generally fixed, while the other is variable and based on a benchmark interest rate, floating currency exchange rate, or index price.”

“The most common kind of swap is an interest rate swap. Swaps do not trade on exchanges, and retail investors do not generally engage in swaps. Rather, swaps are over-the-counter (OTC) contracts primarily between businesses or financial institutions that are customized to the needs of both parties.”

Secara garis besarnya, swap ini berfungsi untuk menghindari terjadinya perbedaan harga yang cukup besar dikarenakan adanya fluktuasi kurs yang tidak bisa dihindari dan pasti terjadi akibat situasi yang meliputi kondisi perekonomian suatu negara. Itu sebabnya, dilakukan strategi ganda itu. 

Namun, fokus dalam kajian fikih itu adalah mencermati bagaimana harga itu disepakati. Batasan yang ditoleransi oleh fikih, adalah:

  1. Harga harus disepakati di majelis akad
  2. Harga tidak boleh mengikuti dengan kurs di waktu mendatang, melainkan harus waktu kini. 

Dan keduanya ini sejatinya sudah terpenuhi dalam swap tersebut. Sayangnya, ada akad gandanya itu yang menjadikan swap trading menjadi berstatus diperselisihkan kebolehannya. 

PENYIMPANGAN AKAD DALAM TRADING

Pada dasarnya, setiap praktik muamalah itu hukumnya adalah boleh, asalkan tidak ada illat larangan syara’ yang dilanggar. Illat larangan ini, mencakup: riba, maisir, gharar, ghabn, dan jahalah. 

Dari kesekian larangan itu, ada beberapa mekanisme trading yang dipraktikkan oleh beberapa broker online dan menunjukkan praktik keharaman. Praktik itu disebabkan:

  1. Harga dan barang tidak disepakati di waktu akad, melainkan disesuaikan dengan kurs di waktu jatuh tempo penyerahan. Praktik ini secara tidak langsung menerjang kaidah riba, jahalah, maisir, gharar serta ghabn. 
  2. Hal yang paling nampak dari adanya praktik pada nomor 1 di atas, adalah pihak trader cenderung spekulatif dalam melakukan jual beli
  3. Adakalanya, keharaman itu juga disebabkan karena respon sistem broker yang lambat. Misalnya, saya mengklik harga 10 ribu, namun sistem merespon lambat selama beberapa detik, sehingga yang kena adalah harga Rp. 10.100. Praktik ini secara fikih ditengarai sebagai praktik munabadzah dan muhaqalah. Illat larangannya adalah disebabkan adanya unsur maisir
  4. Ada juga broker yang menggunakan mekanisme trading option. Sifatnya, hanya menyediakan dua pilihan antara buy or sell. Secara nyata, akad ini adalah termasuk perjudian, dan hukumnya haram. 

Lantas, Bagaimana dengan Hukum Trading Cryptocurrency?

Dengan mencermati kajian di atas, maka secara tidak langsung kita sudah bisa menyimpulkan, bahwa:

  1. Jika praktik dalam trading cryptocurrency itu polanya menyerupai teori asal trading spot dan forward sebagaimana yang telah dijelaskan oleh penulis sebelumnya, dengan ciri transaksi disepakatinya antara harga dan barang saat akad itu terjadi, maka secara tegas, hukumnya adalah boleh secara syara’. 
  2. Sebaliknya, apabila terdapat illat keharaman sebagaimana yang penulis sampaikan dalam bab penyimpangan akad trading itu kog terjadi, maka secara tegas pula, hukumnya adalah haraman syar’an jaliyyan. 

Akhiran, kita ingat pada bunyi dawuhnya Imam Malik radliyallahu ‘anh: “Saya tidak suka berbisnis dengan orang yang tidak mengenal halal dan haram.” Dawuh ini, secara tidak langsung mengingatkan kepada kita semua, kenali dulu sistem bisnis yang dikembangkan oleh entitas tertentu itu, sebelum anda memutuskan untuk terjun bergabung dengannya. Jangan-jangan, sistemnya itu melakukan praktik keharaman. Wallahu a’lam bi al-shawab

Spread the love

Related Articles

Tinggalkan Balasan