el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Open Position

Assalamualaikum wr wb. Selamat pagi pak. Perkenalkan saya lia. salah satu pembaca artikel bapak mengenai hukum forex. Bolehkah saya bertanya pak? Dalam beberapa artikel garis besarnya memperbolehkan trading forex online dgn berbagai syarat dan ketentuan salah satunya adalah SPOT. Namun dalam prakteknya walaupun tidak semua transaksi kita ada yang terlambat siatem misal kita Open position di harga 2000 dapat diharga 1900. Entah karena sinyal atau market yg sedang trending. bagaimana menghadapi situasi seperti itu? sedangkan untuk memilah transaksi kita yg telat atau tidak juga hal yang sulit. Mohon pencerahannya. Terima kasih. wassalamualaikum wr wb

Jawaban

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakutuh. 

Bismillah, Alhamdulillah, wa al-shalatu wa al-salamu ‘ala rasulillah, Muhammadin Ibn Abdillah, wa alihi wa shahbihi wa man walah. Amma ba’du

Trading merupakan bagian dari sistem jual beli. Di dalam jual beli meniscayakan adanya akad tukar menukar harga dan barang. Bila trading itu dilakukan melewati sebuah transaksi forex (valuta asing) di pasar berjangka, maka yang dimaksud dengan transaksi jual beli itu adalah harga saat terjadinya deal dan bisa serah terimanya antara harga dan barang. 

Jadi, apabila anda melakukan posisi open di harga 2000, kemudian dealnya ternyata ada diharga 1900, maka itu menandakan bahwa transaksi anda adalah bukan transaksi Spot, melainkan transaksi futures. Jual beli sistem semacam ini, adalah diiarang sebab merupakan jual beli praktik munabadzah. Illat larangannya adalah:

  1. Karena adanya unsur maisir (spekulasi/untung-untungan) sehingga berpotensi untuk timbulnya gharar (penipuan). 
  2. Trading itu basisnya adalah transaksi online, sehingga sistem jual belinya adalah termasuk mengikuti akad salam. Pada dasarnya, akad salam sendiri sudah mengandung illat gharar. Ketika ghararnya akad salam bergabung dengan ghararnya munabadzah, maka terjadi irtikabu al-dlararain, yaitu kombinasi dua potensi yang bersifat merugikan. Aturan syara’ menggariskan la dlarara wa la dlirara (tidak boleh berbuat kerugian dan saling merugikan). Adanya dua potensi dlarar pada trading tersebut menjadikan akad trading futures tidak bisa dishahihkan dengan khiiyar

Apakah ada solusi?

Sebenarnya ada solusi mengenai hal tersebut, yaitu dengan memanfaatkan peran wakil amanah yang terdiri atas orang yang langsung berhadapan dengan mabi’ dan bisa memastikan bahwa transaksinya adalah berlangsung secara Spot. Ciri dari wakil amanah ini, adalah:

  1. Ketika anda menghendaki menukar USD ke IDR pada harga saat ini, maka dia bisa memastikan bahwa penukaran itu bisa terjadi saat itu juga. 
  2. Atau anda berkirim pesan ke wakil amanah, bahwa anda ingin membeli USD dan menyimpannya, maka dia bisa memastikan akan pembelian itu dan menyimpannya. Dan bila anda memutuskan untuk menjual, maka pihak wakil amanah anda bisa menjual saat itu juga, tanpa adanya untung-untungan (maisir). 

Bila anda dan wakil amanah anda bisa memastikan hal yang semacam ini, maka hal itu adalah boleh disebabkan tidak adanya spekulasi. Namun, sebaliknya, bila prakktik trading itu syarat dengan adanya tindakan spekulasi, meskipun didukung melalui analisa teknis, maka hal itu tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam bi al-shawab

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content