Trading No Deposit itu artinya anda melakukan trading tanpa perlu menyerahkan uang terlebih dulu ke akun deposit pada broker. Benar-benar gratis…tis…tis.
Belakangan banyak broker yang menawarkan trading dengan modal Rp0. Kalau kita menemukan promo seperti ini, maka jangan buru-buru ikut! Ambil alarm kecurigaan. Pahami, teliti, pastikan hukumnya, baru ambil langkah meninggalkan atau terlibat! Kalau tidak tahu, tanya ke fuqaha’ yang berkompeten!
Mengapa perlu melakukan langkah-langkah antisipatif sedemikian rupa? Ya, sebab Islam melarang tindakan-tindakan yang menjurus ke arah haram, transaksi bathil, riba, berbuat zalim dan merugikan orang lain. Termasuk tindakan merugikan orang lain adalah menjebak orang lain dalam plan bisnis yang merugikannya di waktu-waktu yang akan datang. Tehnik jebakan ini hampir mirip dengan outbond.
Tahu apa itu outbond? Ya, outbond adalah tehnik bermain jebakan dan jeratan kepada lawan namun lawan tidak sadar akan jerat atau jebakan yang dibentuk kawannya.
Sekilas, mari kita bahas mengenai trading bermodal Rp.0. Bagaimana Islam memandang modal Rp0 ini?
No Deposit Trading
Untuk berbicara mengenai konsepsi trading dalam Islam, maka – terlebih dulu – alangkah baiknya bila kita memahami apa itu trading?
Secara terminologi, trading merupakan istilah lain dari niaga. Islam menyebutnya sebagai akad tijarah.
Pada dasarnya, setiap orang yang melakukan niaga, selalu butuh modal (ra’su al-mal). Dan setiap yang bisa digunakan sebagai ra’su al-maal, maka wajib memiliki status hukum sah sebagai maal.
Dan satu catatan penting lagi, bahwa setiap maal yang diakui oleh Islam, adalah apabila harta tersebut berstatus halal dan diperoleh secara halal lagi thayyib (baik).
Harta halal, namun cara memperolehnya tidak thayyib, maka dapat dipastikan bahwa harta tersebut adalah harta bathil. Hukum yang berlaku, adalah berkisar antara wajib mengembalikan – misalnya, harta curian)0 – dan / atau menasarufkan ke alokasi selain konsumsi. Itulah tuntunan yang sudah berhasil dirumuskan oleh para fuqaha’ berdasarkan hasil penggalian dalil (istidlal).
Fakta Media Sosial
Belakangan ini, muncul beberapa fakta di media sosial dan media digital. Ada pihak yang sanggup menarik orang lain ke dunia niaga yang menawarkan keuntungan, namun tanpa keluar modal (no deposit).
Secara nalar, ini tentu aneh, khususnya bila hal tersebut dilakukan lewat jalur trading / niaga.
Keanehan itu tentu berkutat pada satu pertanyaan yaitu memangnya yang mahu diputar (ditaqlib) itu apa? Tak ada modal, ya tak ada taqlib (menjalankan modal). Tak ada taqlib, maka tidak ada pembelanjaan awal dengan niat tijarah (dagang).
Untuk lebih simak penjelasan mengenai syarat-syarat berlakunya akad niaga (tijarah) dalam Islam!
Syarat Tijarah
Syarat dari terjadinya praktik tijarah, adalah:
- Harus ada niat berdagang
- Ada modal (ra’su al-maal) yang dijalankan, meskipun modal itu diperoleh dengan jalan berhutang
- Ada ruang penasarufan modal dengan jalan membeli komoditas di satu waktu dan menjualnya di waktu yang lain
- Tujuan darii tijarah adalah mendapatkan keuntungan berupa selisih harga beli dan harga jual
- Modal yang dijalankan adalah musti sah berlaku sebagai harta
- Ruang penasarufan harus halal dan thayib
- Komoditas yang dibeli meniscayakan harus sah berlaku sebagai sil’ah
Modal (Ra’su al-Maal)
Selanjutnya, pertanyaan yang penting untuk disampaikan, adalah apa ada ketentuan mengenai kriteria modal dalam Islam? Jawabnya, sudah barang tentu ada. Sekilas sudah kita sampaikan sedikit ulasannya di atas.
Di dalam Islam, yang dinamakan sebagai modal adalah wajib terdiri dari nadlin atau nuqud. Di kalangan pesantren, istilah nadlin sering dimaknai sebagai barang wilonjo.
Di dalam mu’jam al-ma’any, istilah nadlin dimaknai sebagai emas dan perak, atau dinar dan dirham. Namun, ada juga yang maknanya menunjuk pada pengertian tadzabdzab wa taharrak. Tadzabdzab (fluktuatif) dan taharrak (volatil) ini nampaknya lebih sesuai jika dikaitkan dengan pengertian mata uang. Mata uang sekarang merupakan mata uang komoditas. Allhasil, dalam pasar keuangan, nilai tukarnya selalu tadzabdzab (fluktuatif) dan taharrak (volatil). Penyebabnya, ya karena daya tukarnya menyesuaikan mekanisme pasar yang selalu bergerak.
Alhasil, nadlin secara maknawi adalah berpengertiaann sebagai mata uang. Dengan demikian, ketentuan yang berlaku atas modal, adalah harus terdiri dari emas, perak dan mata uang.
Dengan merujuk pada pengertian ini juga, dapat disimpulkan bahwa segala sesuatu yang bukan terdiri atas emas, perak dan mata uang, maka sesuatu itu belum bisa disebut sebagai modal.
Bagaimana kalau modalnya adalah kerja?
Secara Madzhab Syafii, kerja tidak bisa disebut sebagai modal. Mengapa? Ya jawabnya sudah terang, yaitu kerja bukanlah harta. Kerja itu adalah amal. Antara orang satu dengan orang selainnya, tidak akan pernah memiliki pola amal yang sama. Yang memungkinkan adalah apabila kerja itu dinilai sebagai ujrah (upah kerja).
Lain halnya bila terdiri dari upah kerja, maka upah bisa disebut sebagai modal, sebab merrupakan mata uang, atau komoditas yang bisa ditaqwim sebagai mata uang.
Bagaimana kalau modalnya terdiri dari bonus?
Bonus (ju’lu) merupakan satu rumpun dengan ujrah (upah), dengan syarat bahwa bonus itu bisa dihitung dengan satuan mata uang.
Jadi, kalau ada bonus, namun tidak bisa dinyatakan sebagai satuan mata uang, maka itu bukan bonus.
Syarat bonus bisa dijadikan mata uang, sudah barang tentu bonus itu memiliki ikatan kelaziman dengan pemberi kerja atau proyek (ja’il). Kalau ada bonus, kog disampaikan oleh pihak lain selain ja’il, maka bonus itu sebenarnya bukan bonus.
Jadi, kesimpulannya bagaimana?
Berangkat dari penjelasan di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa trading tanpa deposit adalah sesuatu yang mustahil dalam Islam. Trading meniscayakan ada modal. Modal itu harus bisa dinyatakan sebagai mata uang dan dapat dihandle oleh pihak yang diberi.
Konsultasi Bisnis
Konsultasikan Plan Bisnis anda ke eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisnis anda sudah bergerak di atas rel dan ketentuan syara’! Awal perencanaan yang benar meniscayakan pendapatan yang halal dan berkah! Hubungi CP 082330698449, atau ke email: elsamsi2021@gmail.com! Negosiasikan dengan tim kami! Kami siap membantu anda melakukan telaah terhadap plan bisnis anda dan pendampingan sehingga sah dan sesuai dengan sistem bisnis syariah.
Muhammad Syamsudin
eL-Samsi Group Consulting & Planning bisnis berorientasi Bisnis Syariah. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center