Bursa Efek merupakan wadah tempat berkumpulnya perusahaan-perusahaan yang menawarkan saham, dan efek berharga lainnya kepada calon pembelinya. Dengan kata lain, Bursa Efek adalah suatu pasar tempat bertemunya emiten dan investor. Pertanyaan umum yang sering diajukan masyarakat, adalah untuk apa mereka bertemu? Apa yang terjadi setelah bertemu?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus faham bahwa emiten telah menerbitkan banyak portofolio efek. Portofolio itu bisa berupa saham, obligasi atau sukuk, dan sejenisnya.
Pengertian Saham
Saham sendiri dalam pengertian dasarnya adalah adalah bukti penyertaan modal. Jadi, menawarkan saham kepada trader, adalah sama artinya dengan menawarkan kesempatan kepada para trader yang terdiri dari masyarakat umum untuk ikut serta terlibat dalam kepemilikan sebuah perusahaan melalui penyertaan modal atas nama membeli saham.
Alhasil, istilah jual beli saham sebenarnya memiliki 2 makna sekaligus, yaitu:
- Membeli saham dalam arti menyertakan modal. Alhasil, saham dalam konteks ini bermakna sebagai instrumen penyertaan modal (wasilah)
- Membeli dalam arti jual beli sejati. Dalam hal ini, maka saham berlaku sebagai sil’ah (komoditas)
Dua istilah ini, akan berbeda dalam dampaknya. Namun, secara umum, makna saham itu sendiri adalah bukti penyertaan modal. Mari kita tinjau apa dampak dari 2 istilah tersebut dalam prakteknya di lapangan, dan khususnya terhadap hukum jual beli saham.
Saham sebagai Instrumen Penyertaan Modal
Sudah mafhum bagi kita bahwa saham dibentuk atau diterbitkan dalam rangka memudahkan proses penyertaan modal bagi para pemilik dana (investor) ke emiten (perusahaan penerbit). Proses penerbitannya meniscayakan melewati proses kliring dan penjaminan emisinya.
Emisi dari suatu saham ditetapkan berdasarkan:
- adanya kegiatan produksi dan usaha, dan
- adanya aset usaha yang bisa divaluasi melalui proses kliring.
Alhasil, saham juga bisa diartikan sebagai surat berharga dengan underlying asset yang terdiri dari aset usaha dan kegiatan usaha. Karena ada kegiatan usaha, maka aset saham tersebut tergoolong sebagai aset namma’ atau berkembang.
Dengan adanya surat saham, maka pihak investor punya bukti bahwa dia sudah turut serta dalam perusahaan tersebut. Oleh karenanya, ia juga bisa disebut bagian dari pemilik perusahaan. Sehingga, apabila telah tiba waktu pembagian deviden (hasil kegiatan usaha) dari perusahaan emiten, maka pihak investor ini berhak atas bagi hasil deviden tersebut. Inilah fungsi dari keberadaan surat saham.
Lalu pertanyaannya, adalah apakah dengan demikian saham itu lantas berarti sah untuk dijualbelikan sebagai layaknya komoditas? Di sinilah penekanan itu perlu diisampaikan. Untuk lebih detailnya, tunggu kupasan berikutnya tentang saham yang diberlakukan sebagaii sil’ah (komoditas)!
Konsultasi Bisnis
Konsultasikan Plan Bisnis anda ke eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisnis anda sudah bergerak di atas rel dan ketentuan syara’! Awal perencanaan yang benar meniscayakan pendapatan yang halal dan berkah! Hubungi CP 082330698449, atau ke email: elsamsi2021@gmail.com! Negosiasikan dengan tim kami! Kami siap membantu anda melakukan telaah terhadap plan bisnis anda dan pendampingan sehingga sah dan sesuai dengan sistem bisnis syariah.
Muhammad Syamsudin
eL-Samsi Group Consulting & Planning bisnis berorientasi Bisnis Syariah. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.