elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Download

Aksi korporasi merupakan sebuah kebijakan perusahaan untuk mencari dana yang baru untuk mengatasi persoalan keuangan yang dihadapinya. Aksi ini biasanya dilakukan dengan menerbitkan right issue, yaitu penerbitan saham baru di mana investor lama memiliki Hak untuk Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Hak ini dikenal dengan istilah hak materiil. 

Ada dua hak materiil dalam kajian ekonomii syariah, yaitu haqqun ibtikary (hak mengakuisisi efek baru) dan haqqun istihlaky (hak konsesi berupa pelelangan saham lama). Kedua hak ini merupakan bagian dari opsi (khiyarat) yang dimiliki oleh para investor. 

Haqqun Ibtikary 

Sebagaimana uraian di atas, maka haq ibtikary biasanya dilakukan ketika pihak perusahaan mengalami persoalan keuangan berupa perlunya penambahan modal karena adanya niatan untuk melakukan pengembangan perusahaan. Sementara itu, saham lama yang dipegang oleh investor lama, tidak mungkin untuk dilelang. 

Keputusan untuk menerbitkan saham baru, didasarkan pada valuasi perusahaan yang nilainya sudah melebihi valuasi total saham lama. Ingat bahwa saham merupakan efek berharga yang menyatakan nisbah penyertaan modal dalam suatu syirkah (perusahaan). Nilai saham bersifat pasti, sehingga market sharenya diketahui dengan pasti juga. 

Inovasi pengembangan usaha, dilakukan dengan tidak ingin meninggalkan usaha yang sudah lama. Namun, secara korporasi, perusahaan membutuhkan pemasukan modal kucuran dana baru. Untuk itulah, maka guna melakukan penggalangan dana (crowdfunding), diterbitkanlah saham baru tersebut. Hak untuk menerbitkan saham baru dan kesempatan bagi investor lama untuk mengakuisisinya ini dikenal dengan istilah haqqun ibtikary

Kesempatan untuk melakukan akuisisi ini bisa dimateriilkan, bahkan bisa diilelang. Itu sebabnya, haq ibtikary hadir dalam bentuk opsi-opsi yang ditengarai lewat penyerahan harta duluan sebagai uang muka (urbun) dan kelak pada waktu jatuh tempo, uang muka tersebut bisa disatukan sebagai bagian dari harga ketika investor tersebut benar-benar memutuskan mengakuisisi. Alhasil, jumlah sahamnya menjadi bertambah dan kesempatan mendapatkan bagi hasil deviden yang lebih besar juga semakin bertambah. 

Akan tetapi, bila investor lama memutuskan untuk tidak jadi membeli saham baru, maka uang muka yang diserahkan adakalanya hangus, namun adakalanya juga bisa digantikan secara oper tanggungan (hiwalah) oleh investor baru yang masuk. 

Haq Istihlaky

Haq istihlaky ini juga bagian dari opsi yang dimiliki oleh investor lama. Dia bisa memutuskan untuk melelang sahamnya dan merelakan masuknya investor baru untuk menggantikannya. 

Dalam praktiknya, investor lama menawarkan sahamnya untuk dibeli oleh investor baru. Terjadi akad urbun, di mana pihak investor baru harus menyerahkan harta sebagai uang mukanya. Kelak pada waktu jatuh tempo, apabila pihak investor baru memutuskan jadi mengakuisisi saham dari investor lama (put option), maka pihak investor lama harus menyerahkan saham yang ditawarkannya dan uang muka yang sudah diserahkan dihitung sebagai bagian dari harga. 

Adapun bila waktu jatuh tempo, ternyata investor baru membatalkan (call option) akad akuisisiinya, maka uang muka investor baru menjadi hak bagi investor lama, sehingga hangus. Kecuali, ada pihak yang mahu menggantikan investor baru tersebut dalam mengakuisisi saham dari investor lama. Jika hal ini terjadi, maka uang muka investor baru dioper menjadi hak investor pengganti, dan investor baru mendapatkan ganti harga dari investor pengganti. 

Kedua hak ibtikary dan hak istihlaky ini dikenal dalam trading option. Transaksi urbun yang menyertainya, hukumnya dipandang haram oleh ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Syafiiyah karena alasan maisir (judi), Akan tetaoi transaksi urbun ini dihukumi sebagai boleh oleh kalangan Hanabilah dengan alasan berupa hikmah waktu tunggu. Tentu saja dengan adanya alasan lain yang bersifat mu’tamad, yaitu apabila tidak ada gharar dan riba yang menyertainya. Itu artinya, besaran uang muka harus digantikan sesuai dengan yang diserahkan oleh investor baru kepada invvestor lama. 

Landasan Dalil Kebolehan Transaksi Urbun

بيع العربون هو أن يبيع الإنسان الشيء ويأخذ من المشتري مبلغاً من المال يسمى عربوناً لتوثيق الارتباط بينهما على أساس أن المشتري إذا قام بتنفيذ عقده احتسب العربون من الثمن، وإن نكل كان العربون للبائع

“Bai urbun adalah jika ada seseorang menjual sesuatu, kemudian ia meminta dari pembeli sejumlah uang sebagai uang muka dengan tujuan dijadikan jaminan ikatan akad yang sudah dijalin oleh keduanya, dengan landasan bahwa jika pembeli memutuskan melanjutkan akad, maka uang muka tersebut dihitung sebagai harga, namun jika musytari membatalkan akad, maka uang muka tersebut milik penjual.” (Hisamuddin Afanah, Fiqh al-Tajir al-Muslim, Baitu al-Muqaddas: Maktabah Ilmiyah, Cet. ke-1, 1426 H, halaman 89). 

Pihak ulama’ yang melarang akad ini, adalah fuqaha dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Syafiiyah. Dalam perspektif Al Syaukany (w. 1250 H) illat larangan dari bai’ urbun, adalah:

والعلة في النهي عنه اشتماله على شرطين فاسدين‏.‏ أحدهما شرط كون ما دفعه إليه يكون مجانا إن اختار ترك السلعة‏.‏ والثاني شرط الرد على البائع إذا لم يقع منه الرضا بالبيع‏.‏

“Illat dilarangnya bai’ urbun adalah karena dalam transaksi urbun tersimpan adanya dua syarat yang fasid. Pertama, adalah syarat adanya harta yang harus diserahkan kepada penjual secara cuma-cuma khususnya jika terjadi pembatalan transaksi. Kedua, karena ada syarat pengembalian barang kepada penjual jika terjadi ketiadaan ridla pembeli.” (Nailu al-Authar Syarh Muntaqa al-Akhbar, Juz 5, halaman 182).

Fuqaha yang membolehkan transaksi urbun, adalah dari kalangan Hanabilah. Illat kebolehan menurut kalangan ini, adalah:

ومن المعلوم أن طريقة العربون، هي وثيقة الارتباط العامة في التعامل التجاري في العصور الحديثة، وتعتمدها قوانين التجارة وعرفها، وهي أساس لطريقة التعهد بتعويض ضرر الغير عن التعطل والإنتظار

“Sebagaimana maklum diketahui bahwa transaksi urbun dipergunakan di banyak transaksi niaga era modern saat ini adalah semata sebagai jaminan keterikatan antara penjual dan pembeli secara umum. Banyak peraturan/undang-undang baru yang disusun atas dasar akad tersebut dan memberlakukannya secara umum, dan bahkan menjadi landasan penetapan ganti rugi yang ditimbulkan oleh pihak lain karena alasan penundaan dan menunggu” (Hisamuddin Afanah, Fiqh al-Tajir al-Muslim, Baitu al-Muqaddas: Maktabah Ilmiyah, Cet. ke-1, 1426 H, Juz 1, halaman 89).

Wallahu a’lam bi al-shawab. 

Muhammad Syamsudin

Penelitii Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jatim

Spread the love

Related Articles

Tinggalkan Balasan