elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Tugas Advokad dalam Persidangan

Tugas Advokad dalam Persidangan

Dalil asal wajibnya memenuhi panggilan hakim ketika seseorang bermasalah, adalah didasarkan pada firman Allah SWT di dalam Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 282:

ولا يَأْبَ الشُّهَداءُ إذا ما دُعُوا

“Dan janganlah seseorang menolak bersaksi saat mereka diminta” (Q.S. Al-Baqarah [2] ayat 282).

Selanjutnya, Imam Al-Daruquthny (w. 385 H) di dalam Kitab Sunan Al-Daruquthny Juz 5, halaman 382, menyampaikan sebuah hadits bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu ketika bersabda:

مِن دُعِيَ إلى حاكِمٍ مِن حُكّامِ المُسْلِمِينَ فَلَمْ يُجِبْ فَهُوَ ظالِمٌ لا حَقَّ لَهُ

“Barang siapa yang dipanggil menghadap seorang hakim dari kalangan kaum muslimin, namun ia tidak memenuhinya, maka ia telah berlaku zalim, tiada kebenaran baginya.” (Sunan Al-Daruquthny Juz 5, halaman 382)

Imam Abd al-Wahid al-Ruyani di dalam Kitab Bahru al-Madzhab li al-Ruyani, Juz 14, halaman 147 menjelaskan:

لو دعي إلى حاكم لا يعلم هل يقبل شهادته أم لا يلزمه الإجابة لجوازأن يقبلها 

“Jika seseorang dipanggil oleh seorang hakim yang tidak diketahui apakah diterima kesaksiannya atau tidak, maka wajib memenuhi panggilan tersebut karena adanya kemungkinan untuk bisanya diterima kesaksian hakim.” (Bahru al-Madzhab li al-Ruyani, Juz 14, halaman 147).

Tugas Advokad dalam Persidangan

Pada dasarnya, tugas utama seorang hakim adalah memastikan jalannya persidangan sehingga berlangsung secara adil dan sesuai dengan fakta peradilan. Berbekal pengetahuan yang diperoleh dari persidangan tersebut, selanjutnya hakim memutuskan hukum dengan seadil-adilnya dan sesuai dengan posisi para pelaku di mata hukum. 

Tugas pendakwa (muda’i) dalam persidangan adalah menyampaikan bukti dan saksi (bayyinah) telah terjadinya aktifitas yang merugikan dari terdakwa. Sementara itu seorang terdakwa (muda’a ‘alaih) adalah melakukan penolakan terhadap hal yang dituduhkan oleh pendakwa (muda’i) yang diawali melalui mekanisme penarikan sumpah (istihlaf). 

والمُدَّعِي مَن إذا تَرَكَ تُرِكَ والمُدَّعى عَلَيْهِ بِخِلافِهِ

“Pendakwa adalah orang yang apabila meninggalkan kasus persidangan, maka kasus dicabut. Sementara terdakwa adalah pihak yang berlawanan dengannya.” (Fakhruddin al-Zila’iy, Tabyin al-Haqaiq Syarah Kanzu al-Daqaiq, Juz 4, halaman 291). 

Apabila ikrar sumpah yang dalam perkara itu dibantah oleh pendakwa, maka pihak terdakwa berkewajiban untuk menghadirkan bukti dan saksi. 

وأنْ يَكُونَ الخَصْمُ حاضِرًا حَتّى لَوْ ادَّعى عَلى غائِبٍ لِإيجابٍ وأنْ يَكُونَ المُدَّعى شَيْئًا مَعْلُومًا لِيُمْكِنَ إثْباتُهُ بِالبَيِّنَةِ ويَتَمَكَّنَ القاضِي مِن الحُكْمِ بِهِ حَتّى لا يَجِبَ الجَوابُ عَلى المُدَّعى عَلَيْهِ إذا كانَ المُدَّعى مَجْهُولًا،

“Dan hendaknya pihak yang bersengketa merupakan pihak yang hadir (di majelis persidangan), bahkan apabila pihak yang tertuduh adalah pihak yang tidak diketahui keberadaannya, maka harus diupayakan kehadirannya. Hendaknya pula bagi pihak terdakwa menyampaikan fakta maklum yang dituduhkan agar memenuhi kualifikasi itsbat pengadilan, dengan disertai bukti sehingga memungkinkan bagi pihak hakim untuk memutuskan hukum dengannya, sampai kemudian pihak terdakwa tidak bisa membantah lagi tuduhan itu apabila pihak pendakwa tidak diketahui keberadaannya.

وحُكْمُها وُجُوبُ الجَوابِ عَلى الخَصْمِ إذا صَحَّتْ ويَتَرَتَّبُ عَلى صِحَّتِها وُجُوبُ إحْضارِ الخَصْمِ والمُطالَبَةُ بِالجَوابِ بِلا أوْ نَعَمْ وإقامَةُ البَيِّنَةِ واليَمِينِ إذا أنْكَرَ

Hukumnya adalah wajib jawab atas sengketa yang terjadi apabila benar.

Agar upaya menghadirkan bukti dan saksi tersebut sesuai dengan konteks peristiwa hukum yang terjadi saat kasus itu terjadi, maka seorang terdakwa didampingi oleh pengacara, advokat atau petugas hukum yang berlaku.

Oleh karenanya, tugas utama seorang advokat pada dasarnya hanyalah sebagai penyarah dari keterangan terdakwa (muda’a ‘alaih) sehingga terdakwa bisa diposisikan sesuai dengan statusnya dalam kasus tersebut. 
Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean

Related Articles