Tidak selalu yang dinamakan investasi mata uang selalu disertai dengan penerimaan fisik uang secara langsung. Batas minimal kepemilikan dalam Islam, adalah terjadinya penguasaan (ihtiyaz). Ciri uang sudah ada dalam kuasa anda adalah bilamana anda sudah bisa untuk menyalurkan dan membelanjakan uang itu, meskipun secara fisik uang belum anda terima. Anda mendapatinya hanya berbekal notifikasi SMS (short message system) saja, bahwa uang itu sudah masuk ke saldo rekening anda, hal itu sudah menjadi tanda terbitnya hak kuasa. Hak kuasa semacam ini dikenal dengan istilah qabdlu hukmy (legalitas penguasaan).
Selanjutnya, penting untuk dicatat bahwa yang dinamakan investasi (istitsmary) itu adalah anda menjalankan uang dengan jalan meniagakannya (tijarah). Misanya, salah satu akad dalam investasi adalah akad syirkah (kerjasama), mudlarabah (bagi hasil), dan murabahah.
إن الاكتتاب أو الاستثمار عقد مشاركة، أما المضاربة فهي بيع وشراء، وهناك فرق بين المشاركة وبين البيع
“Sesungguhnya iktitab (bergabung dalam saham) dan investasi itu merupakan akad musyarakah. Sementara mudlarabah merupakan gabungan dari akad penjualan dan pembelian. Di sinilah terletak perbedaan antara musyarakah dan jual beli itu sendiri.” (Majmu’at al-Muallifiin, Fatawi wa Istisyarat al-Islam al-Yaum, Juz 9, halaman 81).
Jika uang itu tidak anda jalankan, namun anda simpan saja dalam buku rekening, maka itu tidak disebut sebagai harta / modal investasi, melainkan termasuk jenis harta kanzin (harta mengendap). Saat uang anda berlaku sebagai harta kanzin, memang anda tidak perlu berfikir mengenai perubahan kurs dan sejenisnya. Dan ketika terjadi perubahan kurs-pun, saldo rekening anda akan tetap serta tidak terpengaruh.
Namun, bila anda memutuskan investasi lewat niaga (tijarah / trading), maka sudah pasti ada kemungkinan bahwa anda akan mengalami untung (ribhun) dan rugi (khusran). Keuntungan dan kerugian terjadi sebab uang anda niscaya digunakkan sebagai modal guna dibelanjakan komoditas di satu waktu dan dijual di waktu yang lain, guna mendapatkan keuntungan (ribhun).
التجارة لغة: التقليب في المال. وشرعًا: التقليب في المال المملوك بمعاوضة، لغرض الربح، مع نية التجارة عند كل تصرف.
“Tijarah secara bahasa bermakna pemutaran harta. Secara syara, tijarah (trading) adalah usaha memutar harta yang dimiliki dengan jalan melakukan “pertukaran” untuk mendapatkan keuntungan sembari disertai niat niaga di tiap-tiap pembelanjaannya.” (Durriyatu al-Aithah, Fiqh al-Ibadat ‘ala al-Madzhab al-Imam al-Syafii, Juz 2, 125).
Bukti bahwa Uang tidak Harus dimiliki Fisiknya Secara Langsung
Dalam konteks ini, kita perlu merenungkan bahwa “utang”, adalah bagian dari harta yang ada dalam tanggungan (ma fi al-dzimmah). Pertukaran antara utang dengan utang (bai’ dain bi al-dain atau bai’ ma fi al-dzimmah bi ma fi al-dzimmah), adalah boleh dengan catatan tidak ada praktik riba di dalamnya.
Akad pertukaran utang dengan utang yang tanpa disertai riba ini disebut dengan istilah akad hiwalah. Dan ini merupakan bagian yang legal dalam syariat Islam serta tertuang dalam semua kutub al-turats keislaman. Legalitas praktik hiwalah adalah terletak pada relasi keterjaminan penunaiannya, dan bukan pada rekeningnya.
فإذا قلتُ: بعتك هذا الكتاب بهذا الكتاب فهذا بيع معين بمعين، وإذا قلتُ: بعتُك هذا الكتاب بعشرة ريالات فهذا بيع معين بما في الذمة. وهذا يشمل أيضًا: بيع ما في الذمة بما في الذمة
“Saat saya berkata: “Saya tukar kitab ini dengan kitab itu, maka akad pertukaran ini disebut akad bai’ mu’ayyyan bi mu’ayyan (jual beli fisik dengan fisik). Namun, bila saya katakan: “aku tukar kitab ini dengan 10 real, maka ini artinya akad bai’ muayyan bi ma fi al-dzimmah (jual beli fisik dengan sesuatu yang dijamin / utang). Akad kedua ini juga memuat akad bai’ ma fi al-dzimmah bi ma fi al-dzimmah (jual beli barang yang dijamin dengan barang yang dijamin).”
Di dalam Taisir al-’Allam, Juz 2, halaman 6, Kitab al-Buyu’, disebutkan mengenai definisii jual beli secara syara’, yaitu:
واصطلاحًا (شرعًا): اختلف الفقهاء في تعريفه……ولعل أجمع تعريف هو: مبادلة مال ولو في الذمة أو منفعة مباحة -كممر في دار بمثل أحدهما- على التأبيد غير ربا وقرض
“Secara istilah syara’: para fuqaha berbeda-beda dalam mendefinisikan jual beli….. Namun, barangkali definisi yang paling mewakili keseluruhan adalah sebagai berikut: “jual beli merupakan pertukaran harta dengan harta baik berupa sesuatu yang dijamin atau berupa manfaat yang mubah – misalnya talang air rumah yang ditukar dengan sejenisnya, atas dasar kepemilikan selamanya dan tanpa disertai adanya relasi riba dan utang.” (Abdullah bin Bassam (w. 1423 H), Taisir al-Allam Syarah ‘Umdat al-Ahkam, Juz 2, halaman 6).
Berdasarkan hal ini, maka dapat disimpulkan bahwa pertukaran uang dengan uang tidak mensyaratkan adanya rekening, melaiinkan yang terpenting adalah adanya keterjaminan (fi al-dzimmah) dan tidak ada riba.