Pengertian Sukuk
Sukuk sering disebut juga dengan istilah obligasi syariah. Bagi pihak yang menyebut semacam ini adalah tidak salah sebab dalam beberapa dokumen peraturan yang mengatur tentang sukuk, juga disebut 2 istilah secara bersamaan, yaitu sukuk dan obligasi syariah. Misalnya, adalah POJK Nomor 35 / POJK.04 / Tahun 2020 tentang securities crowdfunding.
Meski sering disebut sebagai obligasi syariah, namun dalam operasionalnya, sukuk bukanlah obligasi sebab sukuk menyatakan suatu penyertaan modal sehingga pihak investor memiliki kesempatan untuk mendapatkan bagi hasil pengelolaan.
Selain itu, imbas dari akad penyertaan modal itu, adalah para investor menjadi turut memiliki aset produksi. Aset ini statusnya adalah sebagai maal syuyu’ (undevined assets), yaitu berlaku sebagai harta yang tidak bisa dibagi. Apabila ada pihak lain yang menghendaki untuk menggantikan kepemilikannya, maka pihak tersebut harus melakukan syuf’ah atau akuisisi.
Sementara itu obligasi, merupakan pernyataan pengakuan atas utang yang disertai kewajiban pihak debitur (emiten) untuk mengembalikan modal tersebut pada waktu yang telah ditentukan, ditambah kupon (suku bunga).
Muqtadla al-aqdi dari kupon (bunga) ini sejatinya adalah bagi hasil. Akan tetapi, secara fikih, sistem bagi hasil berbasis kupon semacam ini merupakan jenis akad yang fasid (akad rusak). Bagi hasil sistem kupon adalah bagian dari praktik riba qardly. Dalam konteks ini, maka keberadaan aset usaha yang menjadi underlying, menempati maqamnya jaminan gadai (rahn).
Dengan menyimak ulasan di atas, maka pada prinsipnya, tujuan diselenggaarakannya obligasi adalah dalam kerangka penyertaan modal (qiradl / mudlarabah). Itu artinya, pihak pemodal secara tidak langsung juga memiliki hak atas aset produksi yang diusulkan oleh pihak emiten. Aset produksi ini bisa dilelang, apabila pihak emiten tidak sanggup mengembalikan modal pokok (ashlu) dari investor, sebagai bagian dari manajemen risiko kerugian usaha sehingga emiten mengalami gagal bayar.
Klasifikasi Akad Sukuk
Karena sukuk terbit dengan memakai landasan akad qiradl (permodalan), maka skema dari akad sukuk ini bisa terdiri dari bermacam-macam pola. Rumus dasar pencabangannya tetap ada di dalam akad qiradl.
Pertama, Sukuk Qiradl / Mudlarabahh (Pemodal + Pengelola)
Akad qiradl ditandai oleh adanya 1 orang pemodal dan 1 orang pelaksana. Akadnya adalah bagi hasil sesuai kesepakatan.
[Pemodal + Pengelola]
Kedua, Sukuk Musyarakah Qiradl (Syirkah Mudlarabah)
Akad musyarakah ditandai oleh adanya beberapa orang pemodal yang tergabung dalam 1 badan hukum. Akad mudlarabah berlaku antara 1 badan hukum bersama dengan 1 orang pengelola.
[Pemodal 1 + Pemodal 2 + Pemodal 3 ] + [ 1 Pengelola]
Karena beberapa pemodal ada pada satu payung badan hukum, maka pihak pemodal ini selanjutnya diwakili oleh 1 orang yang bertanggung jawab sebagai wakil dari badan hukum pemodal. Pihak ini kemudian disebut manajer investasi. Secara fikih, ia menempati peran wakil dari para investor. Akad ini bermanfaat dalam pengelolaan reksadana.
Karena pihak wakil adakalanya terdiri dari orang yang tidak mengeluarkan modal, maka ia mendapatkan fee berupa ujrah yang berasal dari para pemodal (investor). Ujrah yang diperolehnya bisa ditetapkan menurut akad ijarah atau bisa juga ditetapkan menurut prinsip akad ju’alah.
Ketiga, Sukuk Mudlarabah Musyarakah
Akad mudlarabah terbentuk dari 1 orang pemodal bertemu dengan badan hukum dari beberapa pengelola. Akad musyarakah terbentuk dari beberapa orang pengelola dalam satu badan hukum (komposit). Perhatikan ilustrasi berikut ini:
[Pemodal] + [Pengelola 1 + Pengelola 2 + Pengelola 3]
Karena beberapa pengelola tergabung dalam satu badan hukum, maka ada pihak yang bertanggung jawab dalam badan hukum tersebut dan berperan selaku manajer. Manajer ini kemudian dikenal dengan istilah issue management atau bookrunning management.
Dalam konteks ini, maka pihak badan hukum pengelola mendapatkan upah dari bagi hasil mudlarabah (mewakili seluruh pengelola). Sementara itu, kedudukan setiap pengelola dalam badan hukum adalah berlaku sebagai pekerja (anak buah dari issue management).
Selaku pekerja, masing-masing pengelola mendapatkan upah dari issue management. Upahnya bisa ditetapkan menurut prinsip ijarah, atau juga bisa ditetapkan menurut prinsip akad ju’alah.
Manfaat dari akad ini, adalah bisa digunakan dalam praktek perusahaan bersiistem holding dan subholding. Badan hukum pengelola, menempati peran perusahaan holding. Sementara usaha yang ditangani oleh setiap pengelola, bisa disebut sebagai perusahaan subholding (anak perusahaan).
Keempat, Sukuk Syirkah Musyarakah
Akad syirkah terbentuk karena ada badan hukum pemodal bertemu dengan badan hukum pengelola. Akad pertemuan ini menempati maqam akad mudlarabah. Perhatikan ilustrasi berikut!
[Pemodal 1, 2 dan 3] + [Pengelola 1, 2 dan 3]
Bisa juga digambarkan bahwa akad di atas terjalin dari pertemuan manajer investasi dengan issue manaager. Akadnya adalah akad qiradl atau akad mudlarabah. (Bersambung)
Konsultasi Bisnis
Konsultasikan Plan Bisnis anda ke eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisnis anda sudah bergerak di atas rel dan ketentuan syara’! Awal perencanaan yang benar meniscayakan pendapatan yang halal dan berkah! Hubungi CP 082330698449, atau ke email: elsamsi2021@gmail.com! Negosiasikan dengan tim kami! Kami siap membantu anda melakukan telaah terhadap plan bisnis anda dan pendampingan sehingga sah dan sesuai dengan sistem bisnis syariah.
Muhammad Syamsudin
eL-Samsi Group Consulting & Planning bisnis berorientasi Bisnis Syariah. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center