el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Seiring beberapa Platform dan marketplace besar sering menawarkan harta yang disebutnya sebagai poin dan koin, pada akhirnya penerbitan itu telah mendorong sejumlah pengembang aplikasi baru untuk menerbitkan produk yang menyerupai poin.  Sebut misalnya adalah Viewpoin dari aplikasi Vtube.

Ada perbedaan mendasar di antara poin yang diterbitkan oleh aplikasi baru ini dengan Platform dan marketplace besar lainnya. Misalnya, seperti Telkomsel, maka pihak Telkomsel menyediakan aset tertentu yang bisa dijadikan alat penukarnya dengan kriteria-kriteria tertentu dan secara terbuka lewat aplikasi yang disediakannya. 

Sementara itu, pada aplikasi yang baru ini (sebut saja Vtube), tidak ada satupun aset penukar poin dan koin yang disediakan oleh perusahaan atau mitra yang disuarakan sebagai telah menjalin kerjasama dengan Vtube. 

Untuk memasarkan produknya, pihak developer (Vtube), melakukan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Mereka menjanjikan suatu penghasilan tertentu yang disampaikan dalam bentuk Viewpoin
  2. Viewpoin didapat setelah pihak pengguna  menonton video iklan sejumlah 10 video dalam sehari dengan durasi 10 video tersebut di bawah 10 menit. 
  3. 1 Viewpoin merupakan upah setelah menonton video iklan sebanyak 30 video. 
  4. Harga 1 Viewpoin ditetapkan oleh pihak pengembang aplikasi senilai fixed rate (harga tetap) sebesar 1 dolar (setara 14.100 rupiah). 
  5. Untuk mencairkan Viewpoin dalam bentuk rupiah, maka pihak yang menonton harus menjual viewpoin di sebuah situs afiliasi, yang masih menjadi milik dari aplikasi tersebut yang dinamakan dengan istilah exchange counter (pasar bursa) yang anggotanya hanya terdiri dari: (a) para member aplikasi Vtube itu sendiri dan (b) admin perusahaan developer (Vtube). Alhasil, keberadaan exchange counter Vtube ini jauh berbeda dengan Exchange Counter tempat untuk memasarkan mata uang elektronik Bitcoin, Litcoin dan mata uang cryptocurrency lainnya. Dengan demikian, tidak ada transaksi pertukaran antar mata uang crypto di exchange counternya Vtube, melainkan hanya murni kegiatan jual beli VP kepada member Vtube. 
  6. Pihak anggota, membeli VP dalam rangka menaikkan level yang dimilikinya untuk mendapatkan penghasilan yang lebih besar. 
  7. Bayaran member dari menjalankan misi menonton video, sebagaimana yang dijanjikan oleh pengembang aplikasi, hanya bisa cair bila VP yang dijual anggota tersebut telah dibeli, atau diborong oleh member aplikasi, atau oleh perusahaan penerbit aplikasi itu sendiri. Alhasil, ada sebagian besar VP yang cara pencairannya hanya dengan dibeli oleh member. 

Permasalahan yang musti dijawab berdasar deskripsi tersebut, adalah:

  1. Bisakah Viewpoin ini dikategorikan sebagai harta ma fi al-dzimmah atau maal duyun?
  2. Bolehkah menggunakan Viewpoin itu untuk melakukan transaksi muamalah yang berbasis pertukaran (mu’awadlah)?

Bisakah Viewpoin ini dikategorikan sebagai harta ma fi al-dzimmah atau maal duyun?

Jika menilik dari cara mendapatkan VP yang dilakukan dengan jalan menonton video iklan dengan durasi kurang  dari 10 menit per harinya, maka tidak diragukan lagi bahwa VP merupakan upah (ujrah) atau  komisi (ju’lu) dari pekerjaan menonton video sebagaimana disyaratkan oleh pihak penyuruh (Vtube) bagi setiap member yang bergabung dalam bisnisnya. 

وحد عقد الْإِجَارَة عقد على مَنْفَعَة مَقْصُودَة مَعْلُومَة قَابِلَة للبدل وَالْإِبَاحَة بعوض مَعْلُوم

(Kifayatu al-Akhyar, Juz 1, halaman 294)

والجعالة جَائِزَة وَهِي أَن يشْتَرط على رد ضالته عوضا مَعْلُوما فَإِذا ردهَا اسْتحق ذَلِك الْعِوَض الْمَشْرُوط

(Kifayatu al-Akhyar, Juz 1, halaman 297)

Mengingat bahwa VP merupakan ujrah / ju’lu atas suatu pekerjaan yang diberikan oleh pihak penyuruh (Vtube), maka hal-hal yang harus dipenuhi oleh VP agar sah berlaku sebagai ujrah, adalah VP tersebut harus memenuhi unsur kemakluman sebagai “harga” (tsaman). 

وَقَوْلنَا بعوض مَعْلُوم احترزنا بِهِ عَن الْأُجْرَة المجهولة فَإِنَّهُ لَا يَصح جعلهَا أُجْرَة فَإِنَّهَا ثمن الْمَنْفَعَة وَشرط الثّمن أَن يكون مَعْلُوما

(Kifayatu al-Akhyar, Juz 1, halaman 296)

Karena VP merupakan harga (tsaman) atau ganti (‘iwadl) dari jasa / pekerjaan, maka keberadaan VP wajib memenuhi 2 jenis kategori ‘iwadl yang sah dalam syariat, yaitu: 

  1. Harta ainun musyahadah
  2. Syaiin maushuf fi al-dzimmah

Jika, suatu ‘iwadl tidak memenuhi dua ketentuan dasar harta tersebut, maka ujrah / iwadl itu adalah termasuk jenis ainun ghaibah (harta gaib) yang di sisi lain adalah termasuk ainun ma’dum (harta fiktif). 

Karena VP tidak mungkin dikelompokkan dalam ainun musyahadah (aset fisik tampak), maka tinggal ada 1 kemungkinan jenis harta yang berlaku atas VP sehingga bisa sah untuk dijadikan sebagai ‘iwadl atas suatu pekerjaan, yaitu: VP dikelompokkan sebagai syaiin maushuf fi al-dzimmah (harta berjamin aset). 

Dalam Madzhab Syafii, ada 3 jenis aset yang bisa digunakan sebagai penjamin suatu harta, yaitu: 

Pertama, bila aset penjamin itu terdiri dari barang (ain). Misalnya berupa “uang kontan” atau “barang” atau “harta manfaat” dari akad ijarah (misal: cashback, atau voucher), yang harus disediakan oleh Vtube, dan bukan oleh member Vtube.

Kedua, bila aset penjamin terdiri dari utang (dain). Misalnya uang penyuruh kerja (Vtube) yang tersimpan di bank, atau klaim tagihan “utang kepada pihak lain”. 

Ketiga, bila aset penjamin itu terdiri dari pekerjaan (fi’lin). Misalnya ada pihak yang memiliki “utang pekerjaan” kepada Vtube sehingga manfaat kerjanya bisa dialihkan ke member lain.

Sebagai catatan bahwa:

  1. Semua aset penjamin tersebut meniscayakan adanya “pihak ketiga” (member yang membeli VP) memiliki “utang” kepada Vtube. 
  2. Dalam kenyataannya, pihak member Vtube yang membeli VP di exchange counter, tidak memiliki tanggungan “utang” apapun kepada pihak Vtube, baik itu berupa ain, dain atau fi’lin. 

وشرائط الْحِوَالَة أَرْبَعَة رضى الْمُحِيل وَقبُول الْمُحْتَال وَكَون الْحق مُسْتَقرًّا فِي الذِّمَّة واتفاق مَا فِي ذمَّة الْمُحِيل والمحال عَلَيْهِ فِي الْجِنْس وَالنَّوْع والحلول والتأجيل وتبرأ بهَا ذمَّة الْمُحِيل

(Kifayatu al-Akhyar, Juz 1, halaman 263)

الشَّرْط الثَّانِي أَن يكون الدّين مُسْتَقرًّا على مَا ذكره الشَّيْخ وَاشْتِرَاط الِاسْتِقْرَار ذكره الرَّافِعِيّ عِنْد مَا إِذا أحَال المُشْتَرِي البَائِع بِالثّمن وَقَالَ لَا يَكْفِي لصِحَّة الْحِوَالَة لُزُوم الدّين بل لَا بُد من الِاسْتِقْرَار وَلِأَن دين السّلم لَازم مَعَ أَن الْأَصَح لَا تصح الْحِوَالَة بِهِ وَلَا عَلَيْهِ لكنه قَالَه هُنَا الْقسم الثَّانِي الدّين اللَّازِم فَتَصِح الْحِوَالَة بِهِ وَعَلِيهِ قَالَ النَّوَوِيّ بعده أطلق الرَّافِعِيّ صِحَة الْحِوَالَة بِالدّينِ اللَّازِم وَعَلِيهِ اقْتِدَاء بالغزالي وَلَيْسَ كَذَلِك فَإِن دين السّلم لَازم وَلَا تصح الْحِوَالَة بِهِ وَلَا عَلَيْهِ على الصَّحِيح وَبِه قطع الْأَكْثَرُونَ قلت قد اتفقَا على تَصْحِيح الْحِوَالَة بِثمن فِي زمن الْخِيَار وَعَلِيهِ مَعَ أَنه غير لَازم فضلا عَن الِاسْتِقْرَار إِلَّا أَنه يؤول إِلَى اللُّزُوم وَأما بعد مُضِيّ الْخِيَار وَقبل قبض الْمَبِيع فَالْمَذْهَب الَّذِي قطع بِهِ الْجُمْهُور أَنه تصح الْحِوَالَة بِهِ وَعَلِيهِ مَعَ أَنه غير مُسْتَقر لجَوَاز تلف الْمَبِيع فَلَا يسْتَقرّ إِلَّا بِقَبض الْمَبِيع وَكَذَا تجوز الْحِوَالَة بِالْأُجْرَةِ وَكَذَا الصَدَاق قبل الدُّخُول وَالْمَوْت وَنَحْو ذَلِك بل صدر فِي أصل الرَّوْضَة فِي أول الشَّرْط فَقَالَ الثَّانِي كَون الدّين لَازِما أَو يصير إِلَى اللُّزُوم وَالله أعلم

(Kifayatu al-Akhyar, Juz 1, halaman 263)

الشَّرْط الثَّالِث اتِّفَاق الدينَيْنِ يَعْنِي الْمحَال بِهِ والمحال عَلَيْهِ فِي الْجِنْس وَالْقدر والحلول والتأجيل وَالصِّحَّة والتكسير والجودة والرداءة على الصَّحِيح وَضبط ابْن الرّفْعَة ذَلِك بِالصِّفَاتِ الْمُعْتَبرَة فِي السّلم وَوجه اشْتِرَاط ذَلِك حَتَّى يعلم لِأَن الْمَجْهُول لَا يَصح بَيْعه وَلَا اسْتِيفَاؤهُ وَالْحوالَة إِمَّا بيع على الصَّحِيح أَو اسْتِيفَاء فَإِذا وَقعت الْحِوَالَة صَحِيحَة بَرِيء الْمُحِيل عَن دين الْمُحْتَال وَبرئ الْمحَال عَلَيْهِ من دين الْمُحِيل ويتحول حق الْمُحْتَال إِلَى ذمَّة الْمحَال عَلَيْهِ لِأَن ذَلِك فَائِدَة الْحِوَالَة وَالله أعلم

(Kifayatu al-Akhyar, Juz 1, halaman 264)

Kedudukan 1 USD sebagai harga tetap (fixed rate) 1 VP dalam Fikih

Vtube menetapkan 1 VP berharga tetap (fixed rate) senilai 1 USD dan menyamakan dengan poin per view (PPV) yang berlaku pada youtube. 

Akad penetapan harga ini bisa sah, dengan syarat:

Pertama. Nilai 1 USD tersebut merupakan ujrah ma’lumah dan berasal dari upah yang diberikan oleh perusahaan pengiklan kepada Vtube, dan selanjutnya digunakan untuk memberi upah kepada Vtuber. 

Alasannya: Sebab Vtube menisbatkan diri sebagai perusahaan yang memfasilitasi perusahaan lain untuk beriklan (advertising) (Bukti bisa dilihat dari perijinan pendirian Vtube dan Siaran Pers OJK per 23 Juni 2020). 

Oleh karenanya, pihak yang seharusnya menempati maqam pemberi pekerjaan dan sekaligus wajib menggaji member Vtube, adalah perusahaan yang beriklan. 

Dalam konteks semacam ini, maka kedudukan aplikasi Vtube, adalah berperan selaku yang disewa manfaatnya (ma’jur) untuk beriklan. Sementara, kedudukan Perusahaan Vtube dalam transaksi, adalah selaku pihak yang menyewakan aplikasi (ajir) sebagaimana member Vtube yang disewa untuk menonton. Ini adalah idealnya bila relasi antara Perusahaan pengiklan dengan Vtube dan Vtuber adalah relasi berbasis profit sharing. 

Namun, faktanya tidak demikian yang terjadi. Vtube menetapkan tariff 1 VP sebesar 1 USD secara sepihak. Karena hal ini yang terjadi, maka keberadaan relasi antara Vtube yang menetapkan tariff sebesar 1 USD kepada Vtuber untuk 30 kali menonton Video iklan dengan setiap harinya dibatasi sebanyak 10 video iklan, adalah termasuk ciri khas dari akad ijarah disebabkan adanya batasan amal (pekerjaan) dan ketentuan waktu (muddah), sehingga menempatkan pihak Vtube berperan selaku yang menyewa / mempekerjakan member. 

Selaku pihak yang mempekerjakan, maka VP merupakan harta yang menduduki peran sebagai upah dari Vtube untuk Vtuber. 

Kedua, menjaminkan relasi pengupahan Vtube terhadap Vtuber sebesar 1 dolar, dengan relasi pengupahan perusahaan pengiklan terhadap Vtube adalah boleh dengan syarat bisanya upah tersebut diserahkan kepada Vtuber tanpa syarat. 

Ketiga, adanya syarat baru yang mewajibkan Vtuber untuk mengikuti misi yang disediakan Vtube sehingga mengharuskannya menyerahkan VP sebagai biaya pendaftaran (meningkatkan level bintang), sebelum VP itu bisa diterima (diqabdlu) oleh Vtuber dalam bentuk uang cash sebagai upah, adalah sebuah tindakan yang dilarang karena keberadaan akad ganda yang menafikan hak kepemilikan Vtuber atas upah VP. 

Keempat. Pihak yang wajib mencairkan VP sebagai upah kepada Vtuber adalah perusahaan Vtube, disebabkan relasi antara penyewa dan yang disewa, pekerja dan pemberi pekerjaan. 

Kelima, pencairan VP dengan jalan dibeli oleh  Vtuber lain, sehingga bukan dari Perusahaan Vtube, atau bukan perusahaan yang diklaim bekerjasama periklanan dengan Vtube, atau pihak yang menyuruh kerja Vtuber, menandakan bahwa aset VP tersebut berlaku sebagai yang kehilangan penjaminnya, sehingga berubah kedudukannya sebagai barang ma’dum. 

Keenam, akibat dari mekanisme penjualan VP kepada Vtuber lain ini, menjadikan jaminan 1 VP berharga 1 USD oleh Perusahaan Vtube menjadi bersifat mulgha (yang diabaikan). Ada atau tidak adanya kerja nonton video, dan ada atau tidak adanya VP sebagai yang sama saja, tidak ada artinya.  

Ketujuh. Praktik ini sekaligus menandai bahwa aset penjamin VP menjadi bersifat tidak bisa diserahkan oleh Vtube kepada Vtuber / member selaku yang berhak menerima upah berupa aset dibalik VP.

Kedelapan, karena VP merupakan yang mulgha disebabkan kehilangan penjaminnya, maka penetapan nilai 1 USD per VP oleh Vtube, pada dasarnya hanya merupakan langkah pengelabuan untuk memuluskan praktik terlarang yang dilakukan perusahaan Vtube, yaitu melakukan tindakan tagrir dan tadlis berupa setor-setor keuangan tanpa adanya ruang kerja dan investasi dan tanpa adanya obyek barang yang sah dijadikan wasilah jual beli. 

Alhasil, muamalah yang dilakukan oleh Vtube pada dasarnya hanya berbasis pencarian anggota semata. Adapun pekerjaan menonton Video dan keberadaan VP sebagai yang ditransaksikan adalah bersifat mulgha sehingga menempati derajatnya ma’dum (fiktif / tidak ada). Wujuduhu ka’adamihi, yang bila dibahasakan secara sederhana adalah baik adanya misi menonton atau tidak, pihak perusahaan tidak pernah menggaji anggota. Pihak yang berlaku sebagai menggaji anggota adalah member yang dikemas dalam transaksi jual beli VP di exchange Counter.

Kesimpulan:

Berangkat dari pertimbangan bahwa muqtadla al-’aqdi VP adalah: 

  1. Berfungsi sebagai upahnya  (ujrah/ju’lu) member dari melakukan pekerjaan yang disuruh oleh Vtube
  2. VP cair karena dibeli oleh member lain yang tidak memiliki tanggungan “utang” kepada pihak penyuruh kerja (Vtube)
  3. Ada atau tidak adanya ruang kerja dan pengupahan, serta ada atau tidak adanya bukti kerjasama antara Vtube dengan perusahaan pengiklan, secara otomatis menjadi yang mulgha (diabaikan) sebab pencairan VP dilakukan dengan jalan dibeli oleh member lain yang tidak punya utang barang atau pekerjaan kepada perusahaan Vtube.

Maka, dapat disimpulkan bahwa: 

  1. VP adalah bukan termasuk kategori maal fi al-dzimmah (harta yang memiliki jaminan) sebab VP tidak memiliki relasi pengupahan dengan perusahaan pengiklan. 
  2. Karena VP tidak memenuhi kategori maal fi al-dzimmah, maka VP secara otomatis berstatus sebagai barang fiktif (ma’dum) yang dibuat seolah-olah ada, padahal sejatinya tidak ada. 
  3. Transaksi member Vtube yang membeli VP di exchange counter adalah termasuk transaksi bai’ ma’dum (transaksi jual beli barang fiktif), disebabkan pihak member yang membeli VP merupakan pihak yang tidak punya utang ke pihak pemberi kerja, yaitu Vtube, serta tidak ditemukan adanya mekanisme pemenuhan utang gaji tersebut oleh Vtube kepada Vtuber

ولا تجوز الحوالة إلا على من له عليه دين لأنا بينا أن الحوالة بيع ما في الذمة بما في الذمة فإذا أحال من لادين عليه كان بيع معدوم

(Al-Muhaddzab fi Fiqh al-Imam al-Syafii, Juz 2, halaman: 144). 

Bolehkah menggunakan Viewpoin itu untuk melakukan transaksi muamalah yang berbasis pertukaran (mu’awadlah)?

Dengan merujuk uraian di atas, maka secara tidak langsung sudah bisa dijawab, bahwa menggunakan VP sebagai alat transaksi muawadlah, adalah Tidak Boleh, sebab VP masuk kategori barang ma’dum. Hukum mentransaksikan barang ma’dum dalam akad berbasis mu’awadlah, hukumnya adalah haram syar’an qath’an sebab melakukannya adalah sama pengertiannya dengan mendukung tindakan memakan harta orang lain secara batil. 

Yang dimakan secara batil adalah bukan upahnya menonton yaitu aset dibalik VP yang diklaim sebagai upah kerja menonton dari Vtube. Yang dimakan oleh Vtuber adalah harta milik pihak lain yang tidak memiliki ikatan relasi akad ijarah.

الأشباه والنظائر للسبكي ج 1 صـ 294

كل تصرف يقع من المشتري شراء فاسدا فهو كتصرف الغاصب والعين في يده كالمغصوب عند الغاصب اهـ

فتاوى الرملي ج 2 صـ 470

(سئل) هل المأخوذ  بالبيع الفاسد مع رضا المتبايعين حلال أم لا؟ (فأجاب) بأنه لا يحل للآخذ له  التصرف فيه لأنه يجب على كل منهما رد ما أخذه على مالكه

Terkait dengan memakan harta orang lain, Allah SWT telah berfirman: 

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Dan janganlah kamu makan harta saudara-mu dengan cara yang tercela, dengan memberikan suap kepada para penguasa agar kamu dapat mengambil harta orang lain dengan cara batil/dosa sedang kamu mengetahuinya” (Q.S. Al-Baqarah [2]:188)

Imam Al-Qurthuby dalam kitab tafsirnya, telah menyampaikan sebuah ijma’ bahwa orang yang memakan harta orang lain secara haram dapat mendudukkannya sebagai pribadi yang fasiq: 

اتَّفَقَ أَهْلُ السُّنَّةِ عَلَى أَنَّ مَنْ أَخَذَ مَا وَقَعَ عَلَيْهِ اسْمُ مَالٍ قَلَّ أَوْ كَثُرَ أَنَّهُ يُفَسَّقُ بِذَلِكَ

“Kalangan ahlussunnah telah bersepakat bahwa sesungguhnya orang yang telah mengambil (secara haram) apa saja yang bisa disebut sebagai harta, baik sedikit atau banyak, maka sesungguhnya hal itu bisa menjadikan sebab kefasikan.” (Tafsir al-Qurthuby, Juz 2, halaman 240)

Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah bersabda: 

إن رجالاً يتخوضون (يتصرفون) في مال الله بغير حق، فلهم النار يوم القيامة (رواه البخاري)

“Sesunggguhnya seorang laki-laki yang senantiasa bergumul dengan harta Allah secara tanpa haq, maka bagi mereka api neraka di hari kiamat.” HR. Bukhari

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content