elsamsi log

Menu

Waralaba (1): Membangun Bisnis Waralaba – Mudlarabah

Waralaba (1): Membangun Bisnis Waralaba – Mudlarabah

Kita semua tentu tahu dengan Indomart, Alfamart, Alfamidi, Apotik K-24, Kimia Farma, dan sejenisnya. Semua itu adalah contoh gambaran dari praktik bisnis Waralaba. Dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Prancis, pola bisnis ini dikenal dengan istilah franchise. Bagaimana seharusnya akad kerjasama sistem bisnis waralaba ini dibangun? 

Nah, tulisan singkat ini akan mengulasnya berdasarkan perspektif fikihnya. Bagaimana seharusnya kerjasama ini dijalin. Bagaimana pembagian keuntungannya? Namun, sebelum melangkah lebih jauh, mari kita ikuti dulu pengertian dari waralaba itu sendiri!

Pengertian Waralaba

Waralaba adalah sebuah sistem kerjasama bisnis dalam bidang usaha tertentu dengan bagi hasil sesuai kesepakatan, hak kelola dan hak pemasaran. Karena merupakan akad kerjasama bagi hasil, maka ada 2 kemungkinan akad yang bisa diterapkan pada bisnis waralaba, yaitu akad mudlarabah (qiradl) atau akad syirkah

Waralaba – Mudlarabah

Akad mudlarabah adalah akad kesepakatan bagi keuntungan pengelolaan modal (profit sharing) antara pemodal (rabbu al-maal)) dan pengelola (mudlarib / amil) yang mana 100% modal adalah berasal dari investor / pemodal. Kalau dalam dunia pertanian, akad ini dikenal dengan istilah akad musaqah (dengan obyek kurma dan anggur) atau akad muzara’ah. Oleh karena itu, segala ketentuan yang berlaku pada akad mudlarabah, juga berlaku pada akad musaqah dan muzara’ah. Demikian halnya dengan ketentuan yang dilarang, adalah sama dengan ketentuan yang berlaku atas akad mukhabarah. Berangkat dari sini, selanjutnya kita akan mengembangkan kajian.

Nah, apabila waralaba itu dibangun dengan akad mudlarabah, maka pihak mudlarib hanya bertindak selaku pelaksana dan yang mengelola modal saja. Alhasil, sama dengan yang berlaku pada musaqah dan muzara’ah.

Tujuan dari pengelolaan itu adalah memperoleh keuntungan yang kelak bisa dibagi bersama. Nisbah bagi hasilnya ditetapkan sesuai kesepakatan. Bisa 50%:50%, bisa pula 70%:30%, atau berapapun, terserah pada kesepakatan yang dibangun. 

Syarat Modal Waralaba-Mudlarabah

Salah satu syarat ketentuan modal (ra’su al-maal) bagi waralaba sistem mudlarabah ini, adalah sebagai berikut:

  1. Modal itu harus terdiri dari uang yang diketahui nilainya secara ma’lum, misalnya 100 juta rupiah. Oleh karena itu, modal tidak boleh dinyatakan dengan angka kisaran, misalnya “sekitar 100 juta rupiah.” Keberadaan angka kiisaran, menjadikan modal mudlarabah tidak lagi bersifat ma’lum sehingga dilarang oleh syara’.
  2. Modal itu 100% berasal dari investor
  3. Modal digunakan hanya untuk membeli barang yang bisa ditaqlib dalam akad tijarah (perdagangan). Oleh karena itu, maka tempat dan perkakas atau peralatan – seperti: rak, kulkas, dan lain sebagainya – tidak dihitung dalam kelompok modal
  4. Nilai pertambahan modal dihitung sesuai dengan periode kontrak, misalnya 1 tahun sekali, 1 bulan sekali, 3 bulan sekali, dan seterusnya sesuai kesepakatan.

Ketentuan Terkait dengan Tempat Usaha

Ada beberapa ketentuan mengenai tempat pendirian waralaba berdasarkan perspektif akad mudlarabah ini, yaitu:

  1. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa tempat usaha dan perabot yang dibutuhkan dalam waralaba adalah bukan bagian dari modal usaha yang dihitung. Oleh karena itu, pihak pemodal / investor wajib menyediakan tempat untuk pelaksanaan kerjasama bisnis waralaba itu. 
  2. Apabila tempat usaha itu bukan milik pihak investor, maka investor wajib menyewanya
  3. Apabila tempat usaha itu milik pengelola (mudlarib), maka investor wajib menyewanya. 
  4. Apabila ada ketentuan bahwa tempat usaha wajib disediakan oleh pihak pengelola (mudlarib), maka akadnya berubah menjadi akad mudlarabah fasidah, qiyas dengan rusaknya kerjasama bisnis sistem mukhabarah. Solusi untuk keluar dari akad terlarang ini, adalah: 
  • tempat tersebut harus disewa oleh investor, atau 
  • harga sewanya ditaqwim bersama sehingga bernilai ma’lum dan selanjutnya dihitung sebagai bagian dari modal usaha dan menjadi nisbah modalnya pengelola. 
  • Apabila solusi kedua ini diambil, maka akadnya berubah menjadi akad syirkah ‘inan sehingga tidak lagi berlaku segala ketentuan terkait dengan akad mudlarabah
  • Pembahasan lebih lanjut tentang item (c) ini akan disampaikan pada saat membahas akad waralaba – syirkah.

Penutup

Karena waralaba – mudlarabah adalah sama prinsipnya dengan akad musaqah dan muzara’ah, maka kerjasama bisnis waralaba – mudlarabah juga bisa disebut sebagai praktik istitsmar (investasi). Istitsmar sendiri secara bahasa bermakna sebagai usaha mendapatkan buah. Dalam mudlarabah, buah itu menempati derajatnya keuntungan (ribhun). 

Semoga penjelasan di atas bermanfaat dalam menambah wawasan kita semua! Ada kekurang jelasan dari  tulisan di atas, bisa menghubungi nomor kontak 082330698449, a.n. Ustadz Muhammad Syamsudin atau email: elsamsi2021@gmail.com
Situs ini dihidupi secara Swadaya oleh jaringan Peneliti dan Pemerhati Bidang Ekonomi Syariah - eL-Samsi Group Consulting dan ditopang oleh para donatur pemerhati Kajian Fikih Muamalah dan masyarakat pelaku bisnis syariah. Salurkan donasi anda pada rekening yang telah dicantumkan demi kemajuan dakwah kami lewat situs ini! Semoga bermanfaat!
Spread the love
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur

Related Articles