elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Membangun Bisnis Waralaba Mudlarabah (1)

Musyarakah merupakan akad kemitraan atau kerjasama antara 2 pihak. Jika berhenti pada makna kerjasama ini, maka mudlarabah adalah bagian dari akad musyarakah. Hanya saja sumber modal diperoleh hanya dari 1 pihak pemodal (rabbu al-maal) saja. 

Adapun yang dimaksud dengan istilah musyarakah yang disematkan pada waralaba-musyarakah ini, adalah kemitraan modal (syirkah ‘inan) antara 2 pihak atau lebih untuk membangun sebuah unit bisnis waralaba, yang kemudian bisnis ini disebut sebagai waralaba-musyarakah. Sesuai dengan ciri khas dari kemitraan modal, maka sistem bagi hasil yang berlaku pada waralaba-musyarakah ini, adalah mengikut pada sistem profit and loss sharing (PLS). 

Bagaimana rincian dari akad waralaba-musyarakah ini? Mari simak kajian berikut ini!

Waralaba-Musyarakah

Rukun dari waralaba musyarakah ini adalah sebagai berikut:

Pertama, Shighah Akad

Akad dar waralaba musyarakah adalah akad syirkah ‘inan, sehingga sistem bagi hasilnya adalah untung rugi ditanggung bersama (Profit and Loss Sharing). 

Kedua, Pihak yang terlibat dalam Akad

Pihak yang terlibat dalam akad bisa terdiri dari gabungan 2 orang atau lebih. Masing-masing pihak berperan selaku rabbu al-maal / investor dan sekaligus pengelola. 

Apabila yang mengelola hanya terdiri dari salah satu pihak pemodal saja, maka akadnya dinamakan sebagai akad syirkah-mudlarabah. 

Akad syirkah terbentuk karena adanya 2 pihak yang sama-sama menyetorkan modal tunai. 

Akad mudlarabah terbentuk karena salah satu pihak bertanggung jawab dalam pengelolaan dan tercapainya keuntungan. 

Ketiga, Obyek Akad 

Obyek akad dalam waralaba musyarakah adalah modal terkumpul yang dikelola bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan bersama dari bisnis yang dikembangkan secara bersama-sama. Kerugian ditanggung secara bersama-sama pula. 

Keempat, Unit Bisnis dan Pembagian Keuntungan

Unit bisnis yang dikembangkan adalah meliputi unit bisnis yang disepakati secara bersama-sama oleh anggota syirkah. Keuntungan dibagi menurut nisbah modal yang disertakan.

Syarat Modal

Syarat sah syirkah ‘inan, salah satunya adalah terletak pada jenis modal. Modal dalam syirkah ‘inan terdiri dari sejumlah uang tunai yang dikumpulkan secara bersama-sama. Modal tidak boleh terdiri dari sejumlah urudl

Penggunaan Modal dalam Syirkah Inan

Ada 2 jenis penggunaan modal dalam syirkah ‘inan untuk bisnis waralaba ini. Uraian dari kedua jenis penggunaan modal tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pertama, modal dalam syirkah inan merupakan segala sesuatu yang bisa menambah kuantitas urudl al-tijarah. Modal ini sering dikenal sebagai aset lancar (aktifa). Hasil pengelolaan aset lancar inilah yang dibagi sesuai dengan nisbah penyertaan modal.
  • Kedua, modal yang digunakan untuk menyediakan alat taqlib, yaitu segala fasilitas yang digunakan untuk menopang terjadinya praktik tijarah. Modal ini dikenal dengan istilah aset tetap (pasifa). Termasuk bagian dari pasifa tetap, adalah sewa bangunan, pembelian perkakas waralaba – seumpama mesin pendingin, peralatan liistrik, dan berbagai fasilitas lain. Keberadaan aset tetap adalah menghendaki “disewa”. 

Berdasarkan dua kategori ini, maka ada beberapa relasi yang berpengaruh terhadap besarnya bagi hasil, yaitu:

  1. Bagi hasil dilakukan setelah dipotong biaya operasional syirkah. Termasuk mabgian dari obyek potiongan tersebut, adalah uang yang diperuntukkan untuk sewa aset tetap. 
  2. Apabila tempat tersebut sudah dikuasai hak pakainya oleh salah satu pihak dari syarikain, maka upah sewa menjadi hak sepenuhnya pemilik hak pakai.
  3. Apabila tempat tersebut hasil dari penyewaan bersama-sama antara 2 syarikain, maka upah sewa diberikan kepada 2 syarikain sesuai dengan nisbah modal yang disertakan.
Semoga penjelasan di atas bermanfaat dalam menambah wawasan kita semua! Ada kekurang jelasan dari  tulisan di atas, bisa menghubungi nomor kontak 082330698449, a.n. Ustadz Muhammad Syamsudin atau email: elsamsi2021@gmail.com
Situs ini dihidupi secara Swadaya oleh jaringan Peneliti dan Pemerhati Bidang Ekonomi Syariah - eL-Samsi Group Consulting dan ditopang oleh para donatur pemerhati Kajian Fikih Muamalah dan masyarakat pelaku bisnis syariah. Salurkan donasi anda pada rekening yang telah dicantumkan demi kemajuan dakwah kami lewat situs ini! Semoga bermanfaat!
Spread the love

Related Articles

Tinggalkan Balasan