elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Waralaba (3) : Waralaba Syirkah Mudlarabah

Salah satu skema bisnis yang bisa digunakan dalam sistem frachise / waralaba, adalah skema akad syirkah mudlarabah. Apa itu syirkah mudlarabah? Anda bisa membacanya di sini: Apa itu Syirkah Mudlarabah? – El-Samsi. Apa yang dilarang dalam sistem akad syirkah mudlarabah? Anda juga bisa membacanya di sini: Akad Syirkah Mudlarabah yang Terlarang dalam Islam – El-Samsi

Bagaimana manajemen keuangan syirkah mudlarabah itu dilakukan? Di sini kami juga sudah pernah menyajikan: Manajemen Finansial Akad Syirkah Mudlarabah – El-Samsi. Kapan syirkah ini bisa dibubarkan? Pembubaran Akad Syirkah Mudlarabah – El-Samsi. Bagaimana mengatasi konflik kerugian dalam akad syirkah mudlarabah? Di sini juga sudah kami tuliskan: Penyelesaian Kerugian Usaha akibat Akad Syirkah Mudlarabah – El-Samsi

Skema Syirkah Mudlarabah

Yang paling menyolok dalam syirkah mudlarabah, adalah bisa dirunut dari cara pengumpulan modal dan pengelolaan. Jelasnya, ada 2 skema akad yang diruntutkan (tandhim) dalam skema bisnis syirkah mudlarabah ini, yaitu: (1) skema syirkah dan (2)) skema mudlarabah. 

Pertama, Skema Syirkah

Skema syirkah merupakan skema pengumpulan modal bersama di antara beberapa investor. Bayangkan bahwa ada 2 investor, misalnya A dan B. A menyetorkan modal sebesar 100 juta. B juga menyetorkan modal sebesar 200 juta. Total modal terkumpul adalah 300 juta. 

Nah, akad pengumpulan modal ini, kemudian dikenal sebagai akad syirkah. Karena berbasis modal tunai, maka disebut pula sebagai syirkah ‘inan. Sistem bagi hasil pada akad ini, adalah profit and loss sharing (PLS). 

Kedua, Skema Mudlarabah

Skema mudlarabah merupakan skema yang dijalin antara Investor dengan pengelolanya. Investor dalam posisi ini ditempati oleh badan hukum syirkah, yang terdiri dari kumpulan para pemodal. Dalam kasus di atas, badan hukum syirkah ini disusun oleh A dan B. 

Bagaimana dengan akad mudlarabahnya? Akad mudlarabah terjadi seiring 2 pihak yang terlibat dalam akad syirkah, tidak bisa melakukan pengelolaan secara bersama. Pengelolaan modal diserahkan kepada salah satu pihak dari para investor. Misalnya, modal itu kemudian diserahkan kepada B. Nah, akad antara badan hukum syirkah (A+B) dengan B selaku pihak ‘amilnya inilah, yang kemudian disebut akad mudlarabah. Sistem bagi hasil pada akad ini, adalah profit sharing

Catatan Penulis

“Dalam beberapa kesempatan kajian yang pernah penulis lakukan bersama-sama dengan para sahabat peneliti di eL-Samsi Group Consulting, pernah ditarik satu kesimpulan bahwa pada prinsipnya akad syirkah mudlarabah ini adalah akad syirkah ‘inan. Insyaallah, bila ada kesempatan, kita akan kaji lebih mendalam di website ini.”

Penerapan Prinsip Syirkah Mudlarabah pada Bisnis Waralaba

Waralaba dimodali oleh 2 orang investor. Investor pertama terdiri dari perusahaan induk. Sebut misalnya, PT Santrimart. Investor kedua terdiri dari pihak yang mengajukan proposal pendirian waralaba Santrimart di lembaganya. 

Karena PT Santrimart merupakan pihak yang memiliki brand utama Waralaba Santrimart, maka ia menyampaikan kalkulasi kebutuhan pendirian waralaba dengan brand-nya. Misalnya, untuk pembukaan satu waralaba, maka dibutuhkan modal sebesar 600 juta rupiah dengan rincian bahwa produk-produk yang akan dijual, seluruhnya akan dipasok oleh PT Santrimart. Rincian harga produk, disampaikan dalam bentuk lampiran tersendiri dan seluruhnya bisa diberlakukan syarat bahwa produk ini sepenuhnya dibeli dengan uang yang berasal dari investor. Harga penjualan produk juga dilampirkan tersendiri. 

Untuk penjagaan kualitas layanan sehingga standar dengan waralaba dengan brand Santrimart lainnya, maka boleh bagi pihak PT Santrimart memasok seluruh perabot yang dibutuhkan dalam waralaba. Misalnya, komputer, sistem operasional kasir, alat pendeteksi barcode, kulkas, rak barang, dan tempat di lokasi usaha. Apabila lokasi usahanya adalah milik salah satu pihak investor (contoh: pihak B), maka lokasi usahanya itu mengharuskan disewa.

Semua perkakas dan ongkos sewa ini bisa ditunaikan secara mandiri oleh pihak PT Santrimart dan dinyatakan dalam bentuk nilai rupiah (misalnya: 700 juta). Selanjutnya, nilainya digabung menjadi 1 dengan modal investor lainnya. 

Alhasil, berangkat dari uraian di atas, maka terkumpul modal sebesar 700 ribu ditambah 600 ribu. Total modal adalah 1,3 juta rupiah. Dengan demikian, nisbah modal PT Santrimart adalah 53,85% dan 46,15% (Pemilik Lahan dan Bangunan). Selanjutnya, nisbah modal ini akan dijadikan acuan bagi hasil dengan sistem Profit & Loss Sharing (PLS). 

Karena yang mengelola (‘amil) secara harian, adalah pemilik lahan dan bangunan (selaku pengaju proposal), maka dilakukan kesepakatan mudlarabah, yaitu: bagi hasil keuntungan usaha. Misalnya disepakati, bahwa keuntungan akan dibagi dengan nisbah 70% syirkah, 30% pengelola. Jadi, kalau dalam 1 bulan di dapat keuntungan 100 juta, maka bagian bersih akad pengelolaan mudlarabah pemilik lahan adalah 30 juta.

Adapun, siisanya sebesar 70 juta, adalah hak bagi syirkah yang dibagi menurut nisbah modal yang disertakan. Jadi, misalnya, untuk PT Santrimart dengan nisbah modal sebesar 53,85%, maka ia akan menerima bagian keuntungan senilai 37.695.000 rupiah. Sisanya, sebesar 32.305.000 rupiah adalah hak dari pemilik lahan. 

Itulah bagian dari skema bisnis waralaba dengan prinsip syirkah-mudlarabah. Semoga penjelasan di atas bermanfaat dalam menambah wawasan kita semua! Ada kekurang jelasan dari  tulisan di atas, bisa menghubungi nomor kontak 082330698449, a.n. Ustadz Muhammad Syamsudin atau email: elsamsi2021@gmail.com
Situs ini dihidupi secara Swadaya oleh jaringan Peneliti dan Pemerhati Bidang Ekonomi Syariah - eL-Samsi Group Consulting dan ditopang oleh para donatur pemerhati Kajian Fikih Muamalah dan masyarakat pelaku bisnis syariah. Salurkan donasi anda pada rekening yang telah dicantumkan demi kemajuan dakwah kami lewat situs ini! Semoga bermanfaat!
Spread the love
Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Related Articles

Tinggalkan Balasan