Warung Cashback dot Com atau yang lebih dikenal dengan WRCB, merupakan sebuah Platform Digital yang diiinisiasi oleh PT MBS. Warung Cashback ini menawarkan sebuah skema bisnis yang unik dibanding dengan warung cashback yang dipromosikan oleh buka lapak. Keunikan secara langsung sudah tersirat dari jargonnya: “Pulang Bawa Barang, Uang tidak berkurang.”
Ketika menemui tawaran / promosi bisnis dengan jargon semacam, maka hal yang urgen bagi kita semua, adalah sepatutnya mempertanyakan beberapa batasan-batasan syara (dlawabith al-syar’i) berikut ini yang berhubungan dengan suatu praktek bisnis:
Pertama, Umumnya orang berbelanja, adalah uangnya diserahkan kepada penjual, dan pembeli pulang dengan membawa barang belanjaan.
Kedua, jika uang yang digunakan untuk berbelanja itu habis untuk membeli barang, maka tidak ada uang kembalian kecuali karena ada diskon
Ketiga, apabila ada pihak yang membawa pulang barang, namun uang tidak berkurang, maka ini namanya bukan sedang berbelanja, melainkan sedang diberi hadiah
Keempat, apabila hal sebagaimana di atas ini terjadi pada setiap anggota yang terlibat, maka yang patut dipertanyakan adalah darimana asalnya uang sang pemilik Platform sehingga berani menerapkan praktik tersebut?
Kelima, apabila hal di atas tidak berlaku atas semua anggota, maka besar dugaan bahwa skema bisnisnya memuat unsur perjudian.
Sekilas Logika Manajemen Pemasaran
Berdasar kacamata manajemen pemasaran, adalah sebuah hal yang timpang manakala ada sebuah praktik bisnis yang disitu menerapkan pola-pola sebagaimana kelima hal di atas. Ketimpangan itu sudah pasti terjadi pada aliran kas masuk dan keluar (cash-flow). Pola manajemen di atas adalah secara tegas mengilustrasikan bahwa pengeluaran (outcome) lebih besar daripada pemasukan (income). Pola manajemen pemasaran semacam ini secara tegas menggambarkan ketidakrasionalannya. Mengapa? Sebab itu bukan manajemen untuk tarabbuh (mencari untung dari bisnis). Itu adalah bagian dari manajemen khasarah, artinya pelaku sedang menyiapkan diri untuk terjun dalam jurang pailit / bangkrut. Sudah barang tentu, hal itu tidak masuk akal.
Bagaimanapun juga, secara nalar sehat, pihak warung cashback dot com (WRCB) yang berada di bawah payung usaha PT MBS, adalah sedang melakukan bisnis. Setiap bisnis selalu meniscayakan adanya mencari untung (ribhun) lewat bisnis itu. Jika ada sebuah entitas bisnis, namun usahanya sama sekali tidak menjanjikan sebuah keuntungan, lantas mengapa perlu ada proses produksi dan mendiriikan PT? Bukankah lebih baik diserahkan uang saja, manakala pihak PT MBS berniat membantu masyarakat? Atau diserahkan langsung saja berupa barang? Bukankah itu lebih simpel.
Alhasil, sisi keanehan ini mendorong pada timbulnya hipotesis awal, bahwa pihak Warung Cashback PT MBS tersebut telah melakukan skema bisnis Ponzi. Alhasil, hipotesis awall dari riset ini adalah: ada praktik money game di dalam plan bisnisnya warung cashback PT MBS. Dan agar hipotesis awal ini tidak menjadi semacam asumsi tanpa arti, maka para peneliti eL-Samsi pada kesempatan ini menyampaikan hasil-hasil kajiannya. Simak ulasan selengkapnya pada halaman berikutnya!
1 Comment