elsamsi log
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Syirkah

Assalamu’alaikum,Ustadz. Apakah modal dagang yang dikumpulkan dari beberapa orang / syirkah terkena kewajiban zakat? Bila ada bagaimana cara menghitungnya? Barakallohu fiikum

Jawaban

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Bismillah, alhamdulillah wa al-shalatu wa al-salamu ‘ala rasulillah sayyidina muhammadin ibn Abdillah wa ala alihi wa shahbihi wa man walah. Amma ba’du

Saudara penanya yang dirahmati oleh Allah SWT!

Syirkah, nama lainnya adalah perkongsian, kemitraan, kerjasama. Alhasil, yang masuk dalam kelompok akad syirkah versi Indonesia, seringkali di dalamnya mencakup akad qiradl, mudlarabah, termasuk di dalamnya adalah musaqah, mukhabarah dan muzara’ah, dan akad syirkah ‘inan. 

Adapun, syirkah sebagaimana yang saudara tanyakan, dalam hemat penulis masuk dalam kategori syirkah inan. Ciri dari syirkah inan ini, adalah ada sebuah unit kegiatan usaha yang didirikan oleh beberapa orang secara patungan (urun modal) dan usahanya dilakukan secara bersama-sama dengan untung-rugi dibagi bersama (profit and loss sharing). Alhasil, bukan sekedar profit sharing sebagaimana ciri dari murabahah

Apabila ternyata praktik yang dilakukan oleh syirkah yang saudara penanya maksudkan adalah tidak memenuhi kriteria tersebut, maka mujawib harap agar saudara melayangkan pertanyaan lagi ke email redaksi@elsamsi.my.id sembari menjelaskan pola kerja syirkah itu agar dapat dideteksi akadnya.

Saudara penanya yang dirahmati Allah!

Hukum asal zakat adalah berlaku atas harta yang dikembangkan / produktif (al-nama). Istilah namma’ ini, sebenarnya diambil dari pengertian bahasanya dari zakat itu sendiri yang mengarah ke produktifitas:

الزَّكَاة فِي اللُّغَة النمو وَالْبركَة وَكَثْرَة الْخَيْر 

“Zakat secara bahasa bermakna berkembang dan berkah serta bertambah-tambah kebaikannya.” (Kifayatu al-Akhyar)

Dengan tidak mengabaikan pengertian bahasanya ini, maka para ulama’ menetapkan batasan bahwa salah satu kriteria harta yang wajib dizakati adalah bila ada kehendak untuk istinma’ (produktif). Alhasil, berdasarkan kriteria ini, maka syirkah adalah termasuk dari bagian yang wajib mengeluarkan zakat, sebab: 

  1. Syirkah didirikan adalah untuk iradah li al-istinma (produktifitas) dan pencairan keuntungan
  2. Jika zakat umumnya disematkan ke individu, maka syirkah merupakan akad yang diserupakan dengan individu. Hal ini sebagaimana banyak ditunjukkan oleh dalil hadits yang menyatakan bahwa antara muslim satu dengan muslim lainnya adalah ibarat satu jasad tubuh yang utuh (ka al-jasad al-wahid). 
  3. Karena syirkah diibaratkan ka al-jasadi al-wahid, maka modal yang terkumpul dianggap sebagai modal tunggal. 
  4. Jika modal tunggal itu berasal dari urun peserta syirkah, maka modal ini harus mengalami percampuran sempurna (khalathah isytirak) dan bukan sekedar percampuran semu (khalathah jiwar). 
  5. Ciri dari percampuran sempurna itu adalah masing-masing peserta syirkah tidak bisa membedakan mana modal yang berasal dari dirinya, dan mana yang dari pihak lain. 
  6. Jika di dalam syirkah itu, bisa dibedakan mana modal milik pihak satu, dan mana milik pihak dua, maka syirkah itu pada hakekatnya bukan syirkah, melainkan hanya sebuah jaringan (networking). 

Jika semua ketentuan di atas sudah terpenuhi, dengan ciri terjadinya khalathah isytirak pada modal, maka seluruhkat modal yang terkumpul dihitung sebagai urudl (modal usaha). 

Cara menghitung zakat syirkah:

  1. Kalkulasi seluruh aset yang dimiliki oleh perusahaan / syirkah, pada masa tutup buku (tahun komariyah). Termasuk bagian yang harus dihitung adalah: seluruh inventaris syirkah, berupa kendaraan, gedung, tanah, dan lain sebagainya, yang diperoleh dan dibeli dari modal bersama. 
  2. Hitung omzet produksi perusahaan seluruhnya
  3. Hitung berapa utang perusahaan seluruhnya
  4. Hitung seluruh aset “piutang lancar” yang dimiliki oleh perusahaan dan jatuh tempo dan bisa diakuisisi oleh perusahaan

Rumus menghitung zakat syirkah:

Cara menghitung zakat syirkah adalah sama dengan cara menghitung zakat tijarah. Nishab yang dipergunakan adalah nishab emas (84 gram emas). Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total akumulasi harta dan omzet plus piutang lancar dikurangi utang usaha. 

Rumus utamanya sebagai berikut:

Besaran zakat = [(Total Aset Inventaris + Omzet produksi + piutang lancar) – (utang usaha)] x 2,5%

Dasar rumus penghitungan ini adalah sebagai berikut:

ولا يصير العرض للتجارة إلا بشرطين أحدهما: أن يملكه بعقد فيه عوض كالبيع والإجارة والنكاح والخلع  والثاني: أن ينوي عند العقد أنه تَمَلَّكَه للتجارة

“Tidak dihitung sebagai harta niaga kecuali adanya dua syarat, yaitu: Pertama, jika harta itu dimiliki melalui akad pertukaran dengan wasilah harga, seperti jual beli, nikah dan khulu’. Kedua: jika harta itu dimiliki dengan niat untuk niaga.”  (Abu Ishaq al-Syairazy, al-Madzhab fi al-Fiqhi al-Syafii, Damaskus: Dar al-Fikr, tt., Juz 6 halaman 48). 

Hampir senada dengan Imam Abu Ishaq Al-Syaerazy di atas, Al-Hajawi al-Hanbali di dalam al-Iqna’ menjelaskan bahwa syarat harta masuk dalam kategori urudl al-tijarah, adalah:

فشروط زكاة عروض التجارة ثلاثة: أن يكون المال مكتسبًا بمعاوضة، وأن يكون تَمَلُّكُه بغرض بيعه، وأن يكون بيعُه بغرض الربح فيه أو المنفعة التجارية

“Syarat urudl tijarah ada tiga, yaitu: 1) jika harta itu diperoleh melalui akad pertukaran, 2) untuk mendapatkan harta itu, ada tujuan untuk menjualnya kembali, dan 3) jika penjualannya disertai tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat darinya.” (al-Hajawy, al-Iqna’, Kairo: Dar al-Ma’rifah, tt., Juz 1, halaman 275). 

Jika mencermati dua ketentuan di atas, maka harta yang bisa dikategorikan sebagai ‘urudl al-tijarah dalam operasional perusahaan adalah mencakup:  

  1. Semua bahan hasil proses produksi perusahaan yang sudah meliputi barang jadi sehingga penghitungannya meliputi harga jual jadi kepada pihak konsumen 
  2. Semua bahan baku produksi perusahaan yang diniatkan untuk diolah, dan dihitung berdasar hasil harga beli bahan
  3. Semua laba yang diperoleh oleh perusahaan selama satu tahun proses produksi
  4. Semua piutang lancar perusahaan yang masuk kategori bisa ditagih dan diharapkan kepastiannya, adalah masuk bagian dari harta yang wajib dizakati. Adapun untuk piutang tidak lancar, maka hal itu dikecualikan dari bagian ‘urudl al-tijarah karena sifat lemahnya kepemilikan
  5. Semua utang perusahaan yang berkaitan dengan proses produksi merupakan yang dihitung sebagai pengurang urudl al-tijarah di muka. 

Demikian sekelumit panduan untuk menghitung zakat syirkah tersebut. Untuk lebih ringkasnya, anda bisa mengakses kalkulator hitung yang disiapkan mujawib sebagaimana yang terdapat di bawah ini. Silahkan diisi sesuai dengan kondisi perusahaan! Semoga bermanfaat!

Kalkulator Zakat | Rumah Zakat

Kalkulatro Zakat

Keterangan :

  • Masukkanlah Data ( Nominal) Kedalam kotak yang tersedia di samping kanan pada setiap keterangan
  • Untuk Mendapatkan Jumlah Zakat , anda harus Memasukkan nominal pada baris z. Harga Emas Murni Saat ini per Gram dan Tekan Enter
  • Apabila Jumlah Zakat Yang Harus di Bayarkan Bernilai 0, Anda Tidak dikenakan Membayar Zakat,
ZAKAT HARTA YANG TELAH TERSIMPAN SATU TAHUN
a. Uang Tunai, Tabungan, Deposito atau sejenisnya Rp
b. Saham atau surat-surat berharga lainnya Rp
c. Real Estate (tidak termasuk rumah tinggal yang dipakai sekarang) Rp
d. Emas, Perak, Permata atau sejenisnya Rp
e. Mobil (lebih dari keperluan pekerjaan anggota keluarga) Rp
f. Jumlah Harta Simpanan (A+B+C+D+E) Rp
g. Hutang Pribadi yg jatuh tempo dalam tahun ini Rp
h. Harta simpanan kena zakat(F-G, jika &gt nisab) Rp
I. JUMLAH ZAKAT ATAS SIMPANAN YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% x H) Rp
ZAKAT PROFESI
j. Pendapatan / Gaji per Bulan (setelah dipotong pajak) Rp
k. Bonus/pendapatan lain-lain selama setahun Rp
l. Jumlah Pendapatan per Tahun Rp
m. Rata-rata pengeluaran rutin per bulan (kebutuhan fisik, air, listrik, pendidikan, kesehatan, transportasi, dll) Rp
n. Pengeluaran lainnya dalam satu tahun (pendidikan, kesehatan, dll) Rp
o. Jumlah Pengeluaran per Tahun (12 x m + n) Rp
p. Penghasilan kena zakat (L – O , jika &gt nisab) Rp
Q. JUMLAH ZAKAT PROFESI YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X P) Rp
ZAKAT HARTA USAHA (PERDAGANGAN / BISNIS LAINNYA)
r. Nilai Kekayaan Perusahaan (termasuk uang tunai, simpanan di bank, real estate, alat produksi, inventori, barang jadi, dll) Rp
s. Utang perusahaan jatuh tempo Rp
t. Komposisi Kepemilikan (dalam persen) %
u. Jumlah Bersih Harta Usaha (t% x [r-s]) Rp
v. Harta usaha kena zakat (u, jika &gt nisab) Rp
W. JUMLAH ZAKAT ATAS HARTA USAHA YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2,5% X v) Rp
TOTAL ZAKAT YANG HARUS DIBAYARKAN (I+Q+V)
Rp
PERHITUNGAN NISAB
z. Harga Emas Murni Saat ini per Gram Rp
Besarnya Nisab (z x 85 gram emas) Rp
Spread the love

Related Articles

Tinggalkan Balasan