el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

P2p Lending Market

Agrokultural (agroculture), merupakan istilah lain dari pertanian yang dilaksanakan secara kultural / tradisional. Sektor ini merupakan sektor utama bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan, dalam beberapa informasi yang dilansir oleh BI, sektor pertanian menempati sektor daya dukung pertumbuhan ekonomi nasional yang senantiasa menyumbang angka pertumbuhan pada kisaran 40% GNP (Gross National Produuct). Itu sebabnya, sektor agroculture di bidang pertanian, periikanan dan peternakan, senantiasa menjadi lirikan banyak pihak, termasuk oleh para kalangan usahawan. Salah satunya, adalah oleh para developer P2P lending. Apa itu P2P lending?

P2P lending merupakan kependekan dari Peer to peer lending, yaitu suatu platform yang menyediakan jasa berupa memberi pinjaman berbasis teknologi finansial (fintech). Sektor ini, sudah merambah ke ruang agroculture juga. Tawaran yang diberikan oleh mereka adalah berupa memberi pinjaman bantuan modal kepada petani penggarap, sehingga para petani bisa terus berproduksi tanpa takut kekurangan modal. 

Bagaimana pandangan syariah terkait dengan fenomena P2P Lending di bidang Agroculture ini? Simak terus kajiannya, berikut ini! 

Asas Akad P2P Lending

Sebagaimana diisampaikan di atas, bahwa di satu sisi akad  yang melandasi munculnya P2P Lending ini adalah berbasis akad pemberian pinjaman dan pembiayaan kepada para petani kita. Di sisi yang lain, karena P2P lending harus menyediakan dana yang besar dan berbasis industri non perbankan, maka asas yang ditawarkan kepada masyarakat adalah asas bagi hasil usaha melalui sektor penanaman modal / investasi. 

Jadi, ada 2 alasan yang melatarbelakangi terbitnya Platform P2P Lending. Satu ke arah petani, dan satu lagi ke arah investor lewat jalur investasi. Dengan demikian, P2P lending, adalah bagian dari Patform pengumpul dana masyarakat (crowdfunding) dan sekaligus menduduki peran intermediasi keuangan di jalur non bank. 

Di Indonesia, setiap industri yang melibatkan pengumpulan dana masyarakat dan menduduki peran intermediasii keuangan, adalah wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ruang geraknya akan senantiasa diawasi oleh Satuuan Tugas Waspada Investasi (SWI). 

Dengan demikian, ketika anda mendapatkan tawaran pinjaman yang mengatasnamakan bantuan modal dari sebuah entitas yang mengatasnamakan pinjaman peer to peer (P2P) fintech, maka hal yang pertama kali perlu anda periksa dan telaah, adalah status legalitasnya Platform tersebut. Adakah yang legal dan terdaftar di OJK? Jika tidak, maka sebaiknya anda tidak mengaksesnya, demi ketenangan anda bekerja dan berusaha. 

Namun, apabila anda mendapati bahwa Platform P2P tersebut sebagai yang telah diakui legalitasnya di OJK dan pengasan SWI, maka selanjutnya adalah anda tinggal memahami sistem kerjasama yang ditawarkan oleh Platform itu. Apakah pinjaman itu disampaiikan lewat jalur sesuai tuntunan syara’, atau sebaliknya, lewat jalur haram yang terlarang. Mengapa? 

Sebab, tujuan utama orang muslim hidup di dunia ini, adalah bukan semata mencari keuntungan. Tujuan orang muslim hidup di dunia adalah mencapai kondisi falah, yaitu kemenangan di akhirat kelak (masuk surga). Sebagaimana hal ini selalu diserukan oleh para muadzzin dan muraqqi di masjid-masjid, setiap menjelang waktu shalat 5 waktu: “hayya ‘ala al-falah” (Mari kita mencapai kemenangan!”) 

Risiko Akad (Transaction Risks)

Akad yang sesuai dengan tuntunan syara’ memiliki risiko yaitu menjadikan keuntungan yang didapat dari hasil usaha kita merupakan yang barakah karena jelas kehalalannya. Akad yang tidak sesuai tuntunan syara’, menjadikan harta hasil usaha kita sebagai yang bercampur dengan harta haram. Untuk itu diperlukan langkah penyucian dengan jalan mengeluarkan sejumlah kadar tertentu yang diduga haram dari seluruh harta kita. Umumnya hal ini disalurkan lewat aksi sosial, berupa memperbaiki fasilitas umum di sekitar tempat tinggal kita. 

Bagaimana mengenali P2P lending sebagai yang menawarkan permodalan halal dan haram?

Sebagaimana telah disebutkan di muka, bahwa langkah P2P lending dalam promosii produknya, adalah dengan menawarkan pinjaman modal. Selain itu, mereka menawarkan skema investasi kepada para investor. 

Sudah barang tentu, makna pinjaman Platform P2P kepada petani ini, bisa dibaca sebagai 3 kemungkinan, yaitu: 1) sebagai akad utang, dan 2) sebagai akad qiradl, dan 3) sebagai akad mudlarabah. 

Pinjaman P2P Lending berbasis Akad Qardl

Suatu modal bisa dibaca sebagai akad utang, manakala modal tersebut disalurkan kepada pihak yang tidak memiliki latar belakang usaha. Modal itu mahu dipakai untuk menjalankan usaha / bisnis apa, pihak peminjam (borrower) sama sekali tidak menjelaskan atau mendeskripsikannya kepada pihak P2P lender. Alhasil, pengucuran modal itu menjadi berbasis akad utang-piutang (qardl). 

Ketika sebuah harta utang disertai dengan adanya syarat pengembalian sebesar tertentu, misalnya 18% p.a., maka angka 18% ini secara tidak langsung menempati maqam manfaat dari utang. Akibatnya, berlaku sebuah kaidah bahwa kullu qardlin jara naf’an li al-muqridl fahuwa riba (setiap utang yang menarik kemanfaatan, adalah riba). Hukumnya bagaimana? Secara tegas dinyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah keharamannya. Biasanya, jenis akad pinjaman semacam ini, adalah masuk kelompok pinjaman konsumtif. Cirinya, tidak jelas bidang usaha yang hendak dikerjakan. Atau memang peminjamnya tidak memiliki inisiatif menjadikan modal usaha sejak awal. 

Pinjaman P2P Lending berbasis Akad Qiradl

Suatu kucuran pembiayaan dari P2P lending, bisa disebut sebagai berbasis akad qiradl, manakala terpenuhi 2 syarat utama pembiayaan, yaitu:

  1. Pihak borrower mengajukannya untuk mendirikan sebuah usaha atau keinginan menjadikannya modal pertanian. 
  2. Ada kesepakatan akad bagi hasil yang disetujui oleh borrower dan P2P lender. Misalnya, pihak P2P lender akan menerima bagi hasil sebesar 18% dari keuntungan. Alhasil, modal yang harus dikembalikan oleh borrower, adalah senilai modal usaha itu, ditambah dengan bagi hasil dari keuntungan. Ingat ya, bagi hasilnya adalah berdasarkan keuntungan! Jadi, bedakan dengan jika bagi hasilnya itu berdasarkan besaran modal! Jika akad bagi hasil didasarkan pada nisbah modal, maka akan menabrak larangan melakukan praktik riba qardli yang terlarang secara syara’.

Pinjaman P2P Lending berbasis Akad Mudlarabah

Akad mudlarabah pada prinsipnya adalah sama dengan akad qiradl. Bedanya, jika akad qiradl, ruang usaha yang hendak dikembangkan itu terserah pada petani. Sementara itu pada akad mudlarabah, ruang usaha itu ditentukan oleh petani sendiri. 

Intinya, keduanya adalah sama-sama memiliki ruang usaha yang hendak dijalankan oleh borrower, dan ada akad profit sharingnya yang disepakati di awal saat berlangsungnya kontrak kerjasama. Besaran profit sharing tidak boleh didasarkan pada modal, melainkan harus berbasis keuntungan dari hasil usaha. 

Investasi pada P2P Lending

Investasi pada P2P lending umumnya ditawarkan pada para investor yang mahu bekerjasama dalam menyediakan permodalan. Akad kerjasama penyediaan ini sering dikenal dengan istilah akad syirkah-mudlarabah

Boleh tidaknya praktik kerjasama iinvestor dan P2P lender ini dilakukan adalah dikembalikan kepada bagaimana modal itu disalurkan oleh P2P lender kepada petani selaku borrower. Jika, P2P lender itu menyediakan saluran berbasis akad utang, maka haram hukumnya berinvestasi di Platform tersebut. Namun, jika penyaluran modalnya dilakukan lewat akad qiradl atau mudlarabah, maka boleh ikut serta dalam investasi P2P lending. Wallahu a’lam bi al-shawab!

———————

Adanya ketidakjelasan dalam keterangan dan penjelasan di atas, bisa menghubungi redaksi dan berkirim pertanyaan ke alamat email redaksi: redaksi@elsamsi.my.id

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content