el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Perlu pembaca ketahui bahwa karakteristik utama trading di Pasar Modal Syariah dengan menggunakan instrumen Sharia Online Trading System (SOTS) adalah wajib tunai (cash basic transaction) dan tidak menggunakan sistem margin. 

Tentu bagi para trader, istilah ini akan sedikit membingungkan. Mengapa? Sebab alurnya akan menjadi berbeda dengan alur yang sebelumnya mereka pahami. 

Pada sistem trading konvensional di IDX, ada pemberlakuan transaksi margin (margin transaction). Pihak yang tidak memiliki cukup modal, akan dipinjami oleh perusahaan sekuritas guna menggerakkan saham yang mereka beli dengan uang secukupnya. Meskipun dana yang dimiliki oleh trader tidak mencukupi. 

Misalnya, pada Rekening Saham, pihak trader hanya memiliki modal sebesar 1 juta, namun, di Rekening Dagang Nasabah, pihak trader bisa memiliki saham dengan total valuasi saham biisa 2 kali lebih besar dari nilai Rekening Saham. Alhasil, nilai RDN nasabah bisa mencapai 2 juta rupiah atau lebih. 

Dengan apa saham senilai 2 juta diakuisisi? Jawabnya adalah dengan utang yang diberikan oleh sekuritas kepada mereka. Itulah margin. Uang senilai 1 juta disebut sebagai jaminan (kolateral). Kolateral dari apa? Kolateral dari pinjaman sebesar 2 juta rupiah harga saham.

Untung Rugi Penggunaan Margin

Munculnya margin senilai valuasi saham sebesar Rp2 juta, adalah bagian dari aksi spekulasi dari para trader. Melalui penetapan margin tersebut, ia seolah sedang memesan saham yang tengah naik trennya dengan harapan bahwa kelak saham itu harganya naik saat penyerahan itu tiba. 

Misalnya, anda punya modal senilai 1 juta rupiah. Lalu dengan fasilitas margin yang diberikan sekuritas, anda bisa membidik saham dengan tren naik senilai 2 juta rupiah. Alhasil, anda memiliki utang senilai 2 juta. Jaminannya adalah uang anda senilai 1 juta. Jika 2 juta itu bisa digunakan untuk membeli saham sebanyak 100 lembar, maka itu artinya 1 lembar saham berharga Rp20 ribu. Uang 2 juta akan diserahkan kelak saat jatuh tempo. 

Jika ternyata harga saham saat jatuh tempo naik di atas senilai 25 ribu rupiah per lembaar, kewajiban anda menyerahkan uang adalah tetap senilai 2 juta rupiah. Alhasil, anda untung sebesar Rp500 ribu, dan modal anda tetap tidak hilang. Total modal dan keuntungan adalah senilai Rp1.500 ribu. 

Lain halnya bila terjadi penurunan harga saham. Ternyata harganya turun sebesar 15 ribu per lembar. Sementara anda sudah terikat kontrak saham senilai 20 ribu per lembar. Dalam kondisi ini, anda tetap dikenai kewajiban membayar utang sebesar 2 juta rupiah. 

Jika hingga jatuh tempo bayar ternyata anda tidak bisa memberikan uang tersebut, maka saham yang anda miliki akan dijual secara paksa (forced sell) sebagai apliikasi dari manajemen risiko oleh perusahaan. Selanjutnya, hasil penjualan itu akan digunakan untuk menutupi kewajiban (utang), dan kekurangannya akan diambil dari uang yang anda jadikan jaminan. 

Mencermati dari pola perjalanan trading sistem margin di atas, maka seolah-olah terjadi hal-hal sebagai berikut:

  1. Sejatinya, saham yang anda transaksikan itu bukan saham yang anda beli. Saham itu sebenarnya masih milik perusahaan sekuritas. 
  2. Anda sebenarnya sedang melakukann trading dengan modal sebesar Rp 0, sebab uang anda sama sekali belum ditransaksikan. Seolah-olah, uang anda itu sedang ada dalam box taruhan yang ditutup dengan istilah aset kolateral.
  3. Sebenarnya, jenis kegiatan trading yang anda lakukan adalah tebak-tebakan, yaitu harga naik atau harga turun. Kalau naik, maka anda menang (gain capital) dan jika harga turun, maka anda loss. 

Secara syara’, sistem margin seperti ini adalah serupa dengan sistem judi (maisir). 

Analisis Timbulnya Illat Judi

Timbulnya illat judi pada sistem margin transaction, adalah disebabkan karena jual beli sahamnya tidak dilakukan secara tunai lewat aksi penyerahan harga dan barang secara tunai di saat awal transaksi. 

Adanya batasan waktu penunaian, menandakan sifat kepemilikan saham yang sudah dibeli adalah tidak berlangsung sempurna (bukan milkun tamm). 

Semestinya, saham yang sudah dibeli, tidak boleh dibatasi dengan waktu. Barang yang dibeli menghendaki status muabbad, yaitu kepemilikan selamanya. Secara jual beli, pembatasan waktu itu merupakan indikasi dari rusaknya akad jual beli. 

Konsultasi Bisnis

Konsultasikan Plan Bisnis anda ke eL-Samsi Group Consulting & Planning. Pastikan bahwa plan bisnis anda sudah bergerak di atas rel dan ketentuan syara’! Awal perencanaan yang benar meniscayakan pendapatan yang halal dan berkah! Hubungi CP 082330698449, atau ke email: elsamsi2021@gmail.com! Negosiasikan dengan tim kami! Kami siap membantu anda melakukan telaah terhadap plan bisnis anda dan pendampingan sehingga sah dan sesuai dengan sistem bisnis syariah.

Muhammad Syamsudin

eL-Samsi Group Consulting & Planning bisnis berorientasi Bisnis Syariah. Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content