el-samsi-logo
Edit Content
elsamsi log

Media ini dihidupi oleh jaringan peneliti dan pemerhati kajian ekonomi syariah serta para santri pegiat Bahtsul Masail dan Komunitas Kajian Fikih Terapan (KFT)

Anda Ingin Donasi ?

BRI – 7415-010-0539-9535 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Komunitas eL-Samsi : Sharia’s Transaction Watch

Bank Jatim: 0362227321 [SAMSUDIN]
– Peruntukan Donasi untuk Pengembangan “Perpustakaan Santri Mahasiswa” Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri – P. Bawean, Sangkapura, Kabupaten Gresik, 61181

Hubungi Kami :

Pexels Quintin Gellar 696205 768x461

Sebuah ilustrasi kasus yang disampaikan oleh rekan penulis:

“Ada seseorang titip agar dibelikan sebuah rice cooker di suatu kota. Harga rice cooker di toko adalah (misalnya) 500 ribu rupiah. Diibelikanlah barang itu oleh pihak yang dititipi. Namun, ketika penyerahan, pihak yang dititipi bilang bahwa harga rice cooker adalah 550 ribu rupiah. Apakah boleh pola titip seperti ini?”

Untuk menjawab masalah di atas, pertama kalinya, kita perlu menelaah terlebih dulu, apa maksud dari akad titip di atas. 

Jika dicermati, akad tersebut sebenarnya bukan akad titip (wadi’ah), melainkan akad perwakilan (wakalah). 

Karena akad perwakilannya berkaitan dengan pembelian barang, maka akad tersebut masuk kategori wakalah li al-syira’

Konsep dasar (dalil ashal) akad wakalah adalah: 

  1. al-wakalatu amanatun, yaitu: akad wakalah itu adalah akad yang berbasis amanah
  2. al wakilu aminun bi ma yukalu bihi (wakil merupakan orang yang dipercaya menjalan apa yang diwakilkan)

Mengingat bahwa akad wakalah adalah berbasis akad amanah, maka konsep dasar dari akad amanah adalah menyampaikan apa adanya harga sesuai dengan realita di lapangan. 

Bagaimana jika harga tidak disampaikan sebagaimana adanya?

Jika harga tidak disampaikan sebagaimana harga beli di toko, maka resikonya akad tersebut akan berubah menjadi sebagai berikut:

  1. Praktik tersebut menjadi menselisihi akad amanah itu sendiri. Tindkan menselisihi amanah adalah termasuk khianat
  2. Menaikkan harga melebihi harga di toko termasuk praktik ghabn (kecurangan). Jika selisih harga tersebut sedikit, maka termasuk ghabn yasir (kecurangan sedikit). Namun, bila harga tersebut berselisih banyak, maka termasuk ghabn fakhisy
  3. Menyampaikan harga secara berbeda dengan harga di toko, menandakan terjadi praktik bai’ al-dain bi al-dain, yaitu jual beli utang dengan utang. Bisa juga disebut bai ma fi al-dzimmah bi ma fi al-dzimmah. Utang yang dibeli adalah utangnya penyuruh ke yang disuruh. Utang yang digunakan untuk membeli, adalah utangnya yang disuruh ke penyuruh. Besaran utang yang dibeli dan digunakan untuk membeli, adalah tidak sama. Alhasil terjadi praktik riba qardly.
  4. Akad sebagaimana disebut dalam nomor 3, bisa disebut juga sebagai akad hawalah (oper tanggungan). Namun, karena besaran tanggungannya tidak berimbang, maka termasuk praktik hawalah fasidah
  5. Karena termasuk akad hawalah fasidah, maka akad wakalahnya juga fasidah.

Bagaimana Solusi Agar Biaya Perjalanan Pembelian bisa diganti?

Solusi yang arif dan tidak menselisihi syara’, adalah semestinya pihak wakil, bila membutuhkan ongkos lain yang sekira menyebabkan uang itu harus bertambah dari besaran yang disampaikan oleh muwakkil, maka hendaknya ia meminta idzin terlebih dulu kepada pihak muwakkil. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Muhammad Syamsudin
Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur, Wakil Rais Syuriyah PCNU Bawean, Wakil Ketua Majelis Ekonomi Syariah (MES) PD DMI Kabupaten Gresik

Tinggalkan Balasan

Skip to content